Banda Aceh, TP – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah. Setiap warga diwajibkan membayar zakat sebesar 2,8 kg beras per jiwa, yang setara dengan 1,5 bambu ditambah dua genggam. Ketentuan ini berpedoman pada mazhab Syafi’i, yang mengutamakan pembayaran zakat dalam bentuk makanan pokok.
“Kami tetap memberikan opsi bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, namun lebih dianjurkan untuk dibayarkan dalam bentuk beras,” ujar Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kota Banda Aceh, Syarifah Zaitunsari, Rabu (20/03/2025).
Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang
Bagi masyarakat yang memilih membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, besaran yang ditetapkan didasarkan pada kadar satu sha’, yaitu 3,8 kg gandum. Berdasarkan survei harga gandum berkualitas terbaik di beberapa pasar di Banda Aceh serta Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Banda Aceh pada 13 Maret lalu, zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp65 ribu per jiwa.
“Harga gandum terbaik yang kami survei berada di angka Rp17 ribu per kg. Dari hasil perhitungan, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tahun ini adalah Rp65 ribu per jiwa,” jelas Syarifah.
Imbauan bagi Amil Zakat
Kemenag Kota Banda Aceh juga mengimbau seluruh kepala desa (keuchik) agar segera menetapkan amil zakat melalui surat keputusan resmi. Para amil yang bertugas diwajibkan melaporkan pengumpulan dan penyaluran zakat ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan masing-masing paling lambat 15 Syawal.
“Pelaporan ini sangat penting agar kita dapat mengetahui jumlah zakat fitrah yang telah tersalurkan. Semakin cepat laporan diterima, semakin mudah kita mempublikasikan data jumlah mustahik yang menerima zakat,” tambahnya.
Rekapitulasi Zakat Fitrah Tahun Sebelumnya
Sebagai gambaran, pada tahun lalu jumlah muzakki atau pembayar zakat di Kota Banda Aceh tercatat sebanyak 184.802 orang, sementara jumlah mustahik atau penerima zakat mencapai 148.088 orang. Total zakat yang berhasil disalurkan mencapai 756.796 kg beras, 23.379 bambu beras, serta Rp780 juta dalam bentuk uang.
Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat Kota Banda Aceh dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah sesuai ketentuan demi kesejahteraan bersama.