Nagan Raya, TP – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya, Muhammad Dustur, mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menyelesaikan sengketa tapal batas antara Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi konflik di masyarakat.
“Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 141 tentang Penegasan Batas Daerah, Pemerintah Aceh memiliki tanggung jawab menyelesaikan persoalan ini,” ujar Muhammad Dustur di Nagan Raya, Rabu (23 April 2025).
Dustur merujuk pada Pasal 21 ayat (2) Permendagri tersebut, yang menegaskan bahwa perselisihan batas antar kabupaten/kota dalam satu provinsi menjadi kewenangan gubernur untuk diselesaikan.
Ia menilai, persoalan tapal batas ini seharusnya sudah tuntas sejak pemekaran wilayah yang terjadi lebih dari dua dekade lalu. Namun, hingga kini, sejumlah titik batas wilayah antara Aceh Barat dan Nagan Raya masih belum mendapat kejelasan.
“Kami mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan cepat, tepat, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dustur.
Lebih lanjut, Dustur mengingatkan bahwa selain mengacu pada Permendagri, penyelesaian tapal batas juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Ia mengingatkan, mengabaikan masalah ini dapat berdampak pada ketidakpastian administrasi wilayah, yang pada akhirnya memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kedua kabupaten.
Menurutnya, kejelasan tapal batas tidak hanya penting untuk memperjelas administrasi pemerintahan, tetapi juga berdampak strategis dalam meningkatkan iklim investasi di daerah.
“Dengan batas wilayah yang pasti, pemerintah kabupaten dapat lebih fokus mengoptimalkan potensi daerah, menarik investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.