Jakarta, TP — Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, S.E., melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, serta Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, Rabu (28/05/2025) dalam rangka memperjuangkan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang dijadwalkan berakhir pada 2027.
Dalam agenda yang berlangsung terpisah di Jakarta pada Rabu (28/5), Fadhlullah menyampaikan urgensi perpanjangan Dana Otsus. Ia menekankan bahwa dukungan dana tersebut masih menjadi penopang utama keuangan daerah, mengingat ketergantungan Pemerintah Aceh terhadap Dana Otsus saat ini mencapai 73 persen.
“Dana Otsus tersisa satu persen lagi. Hampir seluruh kabupaten dan kota mengalami defisit karena ketergantungan terhadap Dana Otsus masih sangat tinggi, sementara investasi belum tumbuh optimal,” ujar Fadhlullah.
Selain Dana Otsus, Wagub juga mengangkat pentingnya revisi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta usulan pengakuan zakat sebagai pengurang pajak. Isu-isu tersebut juga telah disampaikan dalam audiensi sebelumnya dengan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Dr. Hasan Hasbi.
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyarankan Pemerintah Aceh untuk menjalin komunikasi intensif dengan anggota DPR RI asal Aceh guna mempercepat pembahasan di parlemen.
“Segera koordinasi dengan perwakilan Aceh di DPR. Jika sudah dibahas di parlemen, saya siap mengawal prosesnya di kementerian,” ucap Supratman.
Ia juga menegaskan bahwa tantangan defisit anggaran tidak hanya dialami Aceh, melainkan juga terjadi secara nasional. “Banyak daerah juga mengalami hal serupa, bahkan pemerintah pusat pun tengah menghadapi defisit,” katanya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman, dan sejumlah anggota DPR Aceh. Pemerintah Aceh berharap dukungan dari pemerintah pusat dapat menjadi fondasi kuat untuk menjaga stabilitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh ke depan.