Banda Aceh, TP – Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, menerima laporan mengenai dugaan penyiksaan yang dialami seorang warga Banda Aceh di Kamboja. Korban bernama Safran (22), asal Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, disebut disekap dan disiksa oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja.
Menurut keterangan yang diterima Haji Uma dari ibu korban, Nur Asri, Safran berangkat ke Kamboja pada 2024 lalu setelah diajak temannya untuk bekerja. Setibanya di sana, ia dipekerjakan di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang judi online.
“Korban mengalami kekerasan dan penyekapan setelah menyatakan ingin pulang ke tanah air karena tidak tahan dengan perlakuan yang diterima. Pihak perusahaan menahan Safran dan menuntut denda sebesar Rp35 juta sebagai syarat pembebasan,” kata Haji Uma di Banda Aceh, Rabu (21/05/2025).
Karena tidak mampu membayar denda tersebut, menurut cerita keluarga, Safran kemudian dijual ke perusahaan lain. Kondisi ini mendorong pihak keluarga untuk meminta bantuan kepada Haji Uma agar dapat memfasilitasi kepulangan Safran ke Indonesia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Haji Uma telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Luar Negeri melalui Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), Judha Nugraha, serta melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja.
“Saya langsung bersurat ke Kementerian Luar Negeri dan berkoordinasi dengan KBRI untuk meminta penanganan serius terhadap kasus ini,” ujarnya.
Haji Uma juga mengimbau keluarga korban agar tidak mengirimkan uang tebusan kepada pihak perusahaan karena dikhawatirkan hanya akan memperburuk situasi.
“Kita sudah banyak belajar dari kasus serupa. Uang sudah dikirim, korban tetap tidak dipulangkan. Ini bentuk pemerasan, dan keluarga sebaiknya tidak menuruti permintaan mereka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Haji Uma kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Ia menyesalkan masih banyak masyarakat yang menjadi korban perdagangan orang berkedok lowongan kerja, khususnya di sektor ilegal seperti judi online di negara-negara Asia Tenggara.
“Kami sudah berulang kali menyosialisasikan bahayanya bekerja di luar negeri tanpa kontrak kerja yang sah. Namun, kasus seperti ini terus berulang karena kurangnya kehati-hatian. Negara seperti Kamboja, Myanmar, Laos, dan Filipina menjadi lokasi rawan bagi tenaga kerja ilegal,” pungkasnya.