Banda Aceh, TP – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Jaya, Juanda, memaparkan berbagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Aula Sekretariat Komisi Informasi Aceh (KIA), Banda Aceh, Rabu (15/10).
Kegiatan tersebut merupakan agenda tahunan Komisi Informasi Aceh untuk menilai sejauh mana badan publik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota telah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam sesi presentasinya, Juanda menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi salah satu komitmen utama Pemkab Aceh Jaya dalam membangun pemerintahan yang bersih dan responsif terhadap masyarakat.
“Kami terus berupaya memastikan setiap informasi publik dapat diakses secara mudah, cepat, dan tepat oleh masyarakat,” ujar Juanda.
Ia menjelaskan, berbagai upaya konkret telah dilakukan, mulai dari penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), peningkatan kualitas layanan informasi publik, hingga optimalisasi kanal digital pemerintah daerah sebagai sarana transparansi.
Presentasi tersebut dinilai langsung oleh tim penilai yang terdiri atas para komisioner dan tenaga ahli Komisi Informasi Aceh.
Melalui kegiatan ini, Juanda berharap Aceh Jaya dapat terus memperkuat praktik keterbukaan informasi publik dan meraih predikat badan publik informatif di tingkat Provinsi Aceh pada tahun 2025.(Adv)











