Safwandi Tunjuk Masri sebagai Plt Sekda Aceh Jaya

- Kontributor

Senin, 12 Januari 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serah Terima Jabatan Plt. Sekda Aceh Jaya

Serah Terima Jabatan Plt. Sekda Aceh Jaya

Calang, TP — Bupati Aceh Jaya Safwandi, S.Sos., M.Ap., resmi menunjuk Masri, S.E., M.Si., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya. Penunjukan tersebut mulai efektif berlaku sejak 12 Januari 2026.

Masri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan Pertanahan Aceh Jaya dipercaya mengemban tugas Plt Sekda menggantikan Juanda, S.Pd.I., M.Pd., yang sebelumnya menjalankan amanah tersebut.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan langsung oleh Bupati Safwandi di ruang kerjanya. Prosesi tersebut turut disaksikan oleh Juanda, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Aceh Jaya, serta Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Aceh Jaya.

Baca Juga :  Teuku Raja Keumangan dan Raja Sayang Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya 2025-2030

Safwandi mengatakan, penunjukan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan tata kelola pemerintahan daerah agar tetap berjalan efektif dan terkoordinasi.

“Plt Sekda memiliki peran penting dalam memastikan roda pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan program pembangunan daerah dapat berjalan secara optimal,” kata Safwandi, Senin (12/01).

Baca Juga :  Satu-satunya di Aceh, Aceh Jaya Terima Penghargaan BRIDA Optimal

Ia berharap Masri dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta mampu memperkuat sinergi antarorganisasi perangkat daerah. Safwandi juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas administrasi pemerintahan dan meningkatkan kinerja birokrasi selama masa penugasan.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 800.1.10.2/8/AJ-MP/I/2026, masa penugasan Masri sebagai Plt Sekretaris Daerah berlaku paling lama tiga bulan atau hingga ditetapkannya Sekretaris Daerah definitif.

Berita Terkait

Polres Aceh Barat Pantau SPBU, Distribusi Pertalite dan Solar Masih Normal
Mendagri dan Mensos Kunjungi Pidie Jaya, Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana
Mudik Gratis 2026 Dibuka, Dishub Aceh Ajak Masyarakat Segera Daftar
Usai Tarawih, Mualem Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Aceh
Pemprov Aceh Lepas Tim Safari Ramadhan, Sasar 18 Daerah Terdampak Bencana
Reses DPRK Banda Aceh Soroti HIV hingga Mahar Tinggi
Pemkab Aceh Jaya Perkuat Transparansi Dana Desa Lewat IBC
Pemerintah Pusat Kucurkan Bantuan Meugang bagi Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:24 WIB

Polres Aceh Barat Pantau SPBU, Distribusi Pertalite dan Solar Masih Normal

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:14 WIB

Mendagri dan Mensos Kunjungi Pidie Jaya, Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:06 WIB

Mudik Gratis 2026 Dibuka, Dishub Aceh Ajak Masyarakat Segera Daftar

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:00 WIB

Pemprov Aceh Lepas Tim Safari Ramadhan, Sasar 18 Daerah Terdampak Bencana

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:49 WIB

Reses DPRK Banda Aceh Soroti HIV hingga Mahar Tinggi

Berita Terbaru