Calang, TP — Bupati Aceh Jaya Safwandi, S.Sos., M.Ap., resmi menunjuk Masri, S.E., M.Si., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya. Penunjukan tersebut mulai efektif berlaku sejak 12 Januari 2026.
Masri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan Pertanahan Aceh Jaya dipercaya mengemban tugas Plt Sekda menggantikan Juanda, S.Pd.I., M.Pd., yang sebelumnya menjalankan amanah tersebut.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan langsung oleh Bupati Safwandi di ruang kerjanya. Prosesi tersebut turut disaksikan oleh Juanda, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Aceh Jaya, serta Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Aceh Jaya.
Safwandi mengatakan, penunjukan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan tata kelola pemerintahan daerah agar tetap berjalan efektif dan terkoordinasi.
“Plt Sekda memiliki peran penting dalam memastikan roda pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan program pembangunan daerah dapat berjalan secara optimal,” kata Safwandi, Senin (12/01).
Ia berharap Masri dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta mampu memperkuat sinergi antarorganisasi perangkat daerah. Safwandi juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas administrasi pemerintahan dan meningkatkan kinerja birokrasi selama masa penugasan.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 800.1.10.2/8/AJ-MP/I/2026, masa penugasan Masri sebagai Plt Sekretaris Daerah berlaku paling lama tiga bulan atau hingga ditetapkannya Sekretaris Daerah definitif.










