Jakarta, TP – Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024. Proses pengangkatan CPNS ditargetkan rampung pada Juni 2025, sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diharapkan selesai paling lambat Oktober 2025.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan arahan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Senin. “Presiden telah menyetujui percepatan pengangkatan CASN. Untuk CPNS, prosesnya harus diselesaikan paling lambat Juni 2025, sementara PPPK dituntaskan maksimal Oktober 2025,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa percepatan ini harus dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Presiden juga menginstruksikan analisis dan simulasi lebih lanjut guna memastikan implementasi kebijakan ini dapat berjalan efektif.
Selain itu, Presiden menegaskan pentingnya prinsip meritokrasi dalam rekrutmen ASN, khususnya dalam seleksi PPPK 2024. “Kebijakan afirmasi ini menjadi yang terakhir untuk penerimaan PPPK 2024. Ke depan, pengangkatan ASN akan melalui jalur rekrutmen normal sesuai regulasi yang berlaku dan kebutuhan instansi,” kata Hadi.
Presiden juga mengingatkan bahwa pengadaan ASN bukan semata-mata membuka lapangan pekerjaan, melainkan untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Sebelumnya, Menteri PANRB Rini Widyantini mengungkapkan bahwa penyelesaian pengangkatan CASN 2024 membutuhkan ketelitian dan koordinasi mendalam. “Jadwal pengangkatan CASN telah disesuaikan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat pada 5 Maret 2025,” jelasnya.
Pemerintah berupaya menata pengangkatan CASN agar berlangsung serentak dan tertata dengan baik. Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyusun peta jalan sebagai pedoman bagi instansi terkait serta peserta yang telah lulus seleksi maupun yang masih dalam proses.
Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tidak mengalami efisiensi yang berdampak pada proses ini. Anggaran untuk pegawai non-ASN yang terdata dalam basis data BKN telah disiapkan oleh masing-masing instansi, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB.