Aceh Selatan, TP – Polres Aceh Selatan mencatat lonjakan signifikan jumlah warga yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sejak dibukanya pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Antrean pemohon memadati ruang pelayanan hingga Senin (15/9).
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, mengatakan peningkatan ini berkaitan langsung dengan kebutuhan dokumen SKCK sebagai salah satu syarat administrasi dalam seleksi PPPK.
“Jumlah pemohon hari ini sangat tinggi. Lonjakan ini memang dipicu oleh pendaftaran PPPK paruh waktu,” ujar Ricki, Senin (15/9).
Dalam sepekan terakhir, puluhan SKCK telah diterbitkan Polres Aceh Selatan. Angka tersebut jauh melampaui rata-rata penerbitan harian di hari normal. Sebelum dokumen tersebut dikeluarkan, pemohon wajib melalui proses pemeriksaan sidik jari untuk memastikan rekam jejak hukum mereka bersih. SKCK berlaku selama enam bulan dan umumnya digunakan untuk melamar pekerjaan.
Mengantisipasi antrean panjang, Polres Aceh Selatan menyiapkan layanan ekstra dengan membuka pelayanan SKCK selama 24 jam. Kebijakan ini merupakan langkah darurat agar masyarakat tetap terlayani tanpa terkendala jam operasional.
“Personel kami siap bekerja lebih keras supaya pelayanan tetap optimal. Kami berharap masyarakat tertib, sabar, dan mengikuti prosedur yang berlaku,” kata Ricki.
Biasanya, pelayanan SKCK hanya berjalan pukul 08.00–16.00 WIB. Namun sejak meningkatnya permintaan, Polres membuka akses tanpa batas waktu, termasuk di luar jam dinas. Masyarakat juga diminta datang lebih awal untuk mengurangi risiko antrean.
Polres Aceh Selatan menegaskan pelayanan publik tetap mengutamakan prinsip ramah, profesional, dan humanis agar warga merasa nyaman dalam mengurus dokumen.











