Banda Aceh, TP — Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menertibkan baliho ilegal yang menjamur di pusat kota. Aksi penertiban ini berlangsung Jumat (30/05/2025) malam dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal.
Tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas PUPR, DLHK3, DPMPTSP, Dishub, Muspika Baiturrahman serta personel TNI/Polri dikerahkan dalam operasi yang difokuskan di kawasan Taman Putroe Phang. Dalam proses tersebut, tiga baliho besar yang berdiri tanpa izin—dua berukuran 5×10 meter dan satu 2×5 meter—berhasil diturunkan dengan bantuan alat berat.
Penertiban ini sekaligus menandai selesainya tahap pertama pembersihan baliho ilegal di kawasan strategis Simpang Jam dan Simpang Mesra.
“Kami sudah beri kesempatan untuk mengurus izin atau membongkar sendiri, tapi tidak ada tindakan dari pemiliknya. Maka malam ini kami tertibkan,” tegas Wali Kota Illiza kepada awak media di lokasi.
Illiza menyebutkan, dari total 133 titik baliho tanpa izin yang terdata, baru 23 yang berhasil dibongkar. Selebihnya masih berdiri tanpa kontribusi terhadap pendapatan daerah. “Kebocoran PAD cukup besar jika dihitung dari awal pendirian baliho-baliho ini,” ujarnya.
Selain izin, menurutnya, pemilik baliho juga wajib membayar pajak reklame. Ada yang membayar pajak tapi belum mengantongi izin, dan sebaliknya. Semuanya akan ditata ulang. “Kami akan evaluasi titik mana yang layak digunakan untuk reklame tanpa merusak estetika kota,” tambahnya.
Illiza menegaskan bahwa operasi akan dilanjutkan setelah libur Idul Adha, mengingat sebagian baliho berukuran besar membutuhkan peralatan dan pengamanan khusus.
Dalam penertiban ini, Wali Kota turut didampingi oleh Pj Sekdako Banda Aceh Jalaluddin, Kasatpol PP/WH M Rizal, Kadis PUPR Cut Ahmad Putra, Plt Kepala DPMPTSP Iskandar, Kepala DLHK3 Hamdani Basyah, serta sejumlah pejabat lainnya.