Pemko Banda Aceh Bongkar Baliho Ilegal, Wali Kota Illiza Pimpin Langsung Operasi Malam Hari

- Kontributor

Sabtu, 31 Mei 2025 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, TP — Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menertibkan baliho ilegal yang menjamur di pusat kota. Aksi penertiban ini berlangsung Jumat (30/05/2025) malam  dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal.

Tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas PUPR, DLHK3, DPMPTSP, Dishub, Muspika Baiturrahman serta personel TNI/Polri dikerahkan dalam operasi yang difokuskan di kawasan Taman Putroe Phang. Dalam proses tersebut, tiga baliho besar yang berdiri tanpa izin—dua berukuran 5×10 meter dan satu 2×5 meter—berhasil diturunkan dengan bantuan alat berat.

Penertiban ini sekaligus menandai selesainya tahap pertama pembersihan baliho ilegal di kawasan strategis Simpang Jam dan Simpang Mesra.

Baca Juga :  Wagub Aceh dan Mendikdasmen Letakkan Batu Pertama SMK Muhammadiyah Banda Aceh

“Kami sudah beri kesempatan untuk mengurus izin atau membongkar sendiri, tapi tidak ada tindakan dari pemiliknya. Maka malam ini kami tertibkan,” tegas Wali Kota Illiza kepada awak media di lokasi.

Illiza menyebutkan, dari total 133 titik baliho tanpa izin yang terdata, baru 23 yang berhasil dibongkar. Selebihnya masih berdiri tanpa kontribusi terhadap pendapatan daerah. “Kebocoran PAD cukup besar jika dihitung dari awal pendirian baliho-baliho ini,” ujarnya.

Selain izin, menurutnya, pemilik baliho juga wajib membayar pajak reklame. Ada yang membayar pajak tapi belum mengantongi izin, dan sebaliknya. Semuanya akan ditata ulang. “Kami akan evaluasi titik mana yang layak digunakan untuk reklame tanpa merusak estetika kota,” tambahnya.

Baca Juga :  Satpol PP/WH Tertibkan 'Spiderman' di Banda Aceh

Illiza menegaskan bahwa operasi akan dilanjutkan setelah libur Idul Adha, mengingat sebagian baliho berukuran besar membutuhkan peralatan dan pengamanan khusus.

Dalam penertiban ini, Wali Kota turut didampingi oleh Pj Sekdako Banda Aceh Jalaluddin, Kasatpol PP/WH M Rizal, Kadis PUPR Cut Ahmad Putra, Plt Kepala DPMPTSP Iskandar, Kepala DLHK3 Hamdani Basyah, serta sejumlah pejabat lainnya.

Berita Terkait

Posko Darurat Minta Tarif Transportasi ke Aceh Tetap Wajar
Sekda Aceh Perkuat Koordinasi dengan NGO dan Relawan Pascabencana
Gubernur Aceh Paparkan Kebutuhan Mendesak Pascabencana ke Presiden
Listrik Jadi Kendala Utama Jaringan Aceh
Gubernur Tetapkan Aceh Tanggap Darurat Bencana 2025 Imbas Banjir dan Longsor
Mifa Bersaudara Raih Paritrana Award Aceh 2025
Banda Aceh Raih Juara Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Aceh
Gubernur Aceh Instruksikan Penguatan Mitigasi Bencana Jelang Libur Nataru 2025

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:59 WIB

Posko Darurat Minta Tarif Transportasi ke Aceh Tetap Wajar

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:57 WIB

Sekda Aceh Perkuat Koordinasi dengan NGO dan Relawan Pascabencana

Minggu, 7 Desember 2025 - 21:09 WIB

Gubernur Aceh Paparkan Kebutuhan Mendesak Pascabencana ke Presiden

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:03 WIB

Listrik Jadi Kendala Utama Jaringan Aceh

Jumat, 28 November 2025 - 08:33 WIB

Gubernur Tetapkan Aceh Tanggap Darurat Bencana 2025 Imbas Banjir dan Longsor

Berita Terbaru

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf saat menyerahkan bantuan logistik untuk korban bencana yang diterima oleh Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon, SH, di Pendopo Bupati Aceh Singkil, Selasa (9/12/2025).

Daerah

Gubernur Aceh Dua Hari Pantau Banjir di Aceh Singkil

Rabu, 10 Des 2025 - 17:02 WIB

Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh 2025, Murthalamuddin, S.Pd, MSP,

Banda Aceh

Posko Darurat Minta Tarif Transportasi ke Aceh Tetap Wajar

Rabu, 10 Des 2025 - 10:59 WIB

Kepala Basarnas Banda Aceh Ibnu Harris Al Hussain saat memberikan keterangan pers terkait operasi SAR bencana hidrometeorologi di Aceh, Senin (8/12/2025).

Daerah

Basarnas: Operasi SAR Bencana Aceh Capai Hampir 80 Persen

Senin, 8 Des 2025 - 15:54 WIB