Pemkab Aceh Jaya Usulkan Lima Lokasi Tambang Rakyat ke Pemerintah Aceh

- Kontributor

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Sekda Aceh Jaya, Juanda, S.Pd.I., M.Pd

Plt. Sekda Aceh Jaya, Juanda, S.Pd.I., M.Pd

Calang, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya resmi mengajukan lima lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Aceh. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang meminta seluruh daerah segera menyiapkan wilayah tambang rakyat guna menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt) Aceh Jaya, Juanda, S.Pd.I., M.Pd, mengatakan usulan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh.

“Aceh Jaya sudah mengusulkan lima titik WPR yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Sampoiniet, Setia Bakti, dan Krueng Sabee. Saat ini kami menunggu hasil penetapan dari Pemerintah Aceh,” ujar Juanda, Selasa (7/10).

Ia menjelaskan, pengusulan ini menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan ekonomi dari aktivitas tambang skala kecil. Pemerintah daerah, kata Juanda, berkomitmen agar kegiatan pertambangan rakyat di Aceh Jaya berjalan tertib, legal, dan ramah lingkungan.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat bekerja secara aman dan sesuai aturan tanpa harus khawatir terhadap persoalan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Aceh Jaya, Zulfa Nazli, menyebutkan bahwa dokumen usulan WPR tersebut telah dikirim sejak Juli lalu.

“Suratnya sudah disampaikan ke Gubernur Aceh melalui Dinas ESDM. Kami berharap segera ada tindak lanjut agar masyarakat bisa memperoleh izin pertambangan rakyat (IPR) secara resmi,” kata Zulfa.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menerbitkan surat bernomor 500.10.25/2656 tertanggal 11 Maret 2025 yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota, kecuali Banda Aceh dan Sabang. Surat tersebut berisi instruksi agar pemerintah kabupaten/kota segera mengusulkan wilayah tambang rakyat, khususnya untuk komoditas emas, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  BNPB dan Pemkab Aceh Jaya Tinjau Lokasi Banjir, Pastikan Penanganan Darurat Berjalan Efektif

Dalam surat tersebut, Gubernur menegaskan bahwa penetapan WPR merupakan bagian dari program 100 hari kerja Pemerintah Aceh untuk menghadirkan tambang rakyat yang tertib dan berizin. Pemerintah juga menekankan pentingnya aspek keberlanjutan serta kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.

Baca Juga :  Bidhumas Polda Aceh Gelar Aksi Berbagi Takjil untuk Pengendara di Banda Aceh

Adapun lokasi yang diusulkan sebagai WPR harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya memiliki cadangan mineral sekunder di daerah aliran sungai, kedalaman maksimal 100 meter, luas maksimal 100 hektare, serta sesuai dengan tata ruang wilayah. Lokasi juga tidak boleh berada di kawasan hutan lindung atau konservasi.

Pemkab Aceh Jaya berharap, melalui penetapan lima lokasi tambang rakyat ini, masyarakat dapat bekerja di sektor pertambangan dengan legalitas yang jelas serta berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi daerah.

“Kami optimistis, jika WPR disetujui, masyarakat akan lebih sejahtera dan aktivitas tambang bisa dikelola secara bertanggung jawab,” tutup Juanda.(Adv)


Berita Terkait

Pemkab Aceh Jaya Lepas 30 Relawan ke Aceh Tamiang dan Aceh Utara
Gubernur Aceh Dua Hari Pantau Banjir di Aceh Singkil
Posko Darurat Minta Tarif Transportasi ke Aceh Tetap Wajar
Sekda Aceh Perkuat Koordinasi dengan NGO dan Relawan Pascabencana
Basarnas: Operasi SAR Bencana Aceh Capai Hampir 80 Persen
Pemprov Aceh Optimalkan Distribusi Logistik ke Wilayah Terisolir
Gubernur Aceh Paparkan Kebutuhan Mendesak Pascabencana ke Presiden
Presiden Prabowo dan Gubernur Aceh Tinjau Lokasi Bencana di Bireuen

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 20:32 WIB

Pemkab Aceh Jaya Lepas 30 Relawan ke Aceh Tamiang dan Aceh Utara

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:02 WIB

Gubernur Aceh Dua Hari Pantau Banjir di Aceh Singkil

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:59 WIB

Posko Darurat Minta Tarif Transportasi ke Aceh Tetap Wajar

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:57 WIB

Sekda Aceh Perkuat Koordinasi dengan NGO dan Relawan Pascabencana

Senin, 8 Desember 2025 - 15:54 WIB

Basarnas: Operasi SAR Bencana Aceh Capai Hampir 80 Persen

Berita Terbaru

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf saat menyerahkan bantuan logistik untuk korban bencana yang diterima oleh Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon, SH, di Pendopo Bupati Aceh Singkil, Selasa (9/12/2025).

Daerah

Gubernur Aceh Dua Hari Pantau Banjir di Aceh Singkil

Rabu, 10 Des 2025 - 17:02 WIB

Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh 2025, Murthalamuddin, S.Pd, MSP,

Banda Aceh

Posko Darurat Minta Tarif Transportasi ke Aceh Tetap Wajar

Rabu, 10 Des 2025 - 10:59 WIB

Kepala Basarnas Banda Aceh Ibnu Harris Al Hussain saat memberikan keterangan pers terkait operasi SAR bencana hidrometeorologi di Aceh, Senin (8/12/2025).

Daerah

Basarnas: Operasi SAR Bencana Aceh Capai Hampir 80 Persen

Senin, 8 Des 2025 - 15:54 WIB