Pemkab Aceh Jaya Usulkan Lima Lokasi Tambang Rakyat ke Pemerintah Aceh

- Kontributor

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Sekda Aceh Jaya, Juanda, S.Pd.I., M.Pd

Plt. Sekda Aceh Jaya, Juanda, S.Pd.I., M.Pd

Calang, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya resmi mengajukan lima lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Aceh. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang meminta seluruh daerah segera menyiapkan wilayah tambang rakyat guna menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt) Aceh Jaya, Juanda, S.Pd.I., M.Pd, mengatakan usulan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh.

“Aceh Jaya sudah mengusulkan lima titik WPR yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Sampoiniet, Setia Bakti, dan Krueng Sabee. Saat ini kami menunggu hasil penetapan dari Pemerintah Aceh,” ujar Juanda, Selasa (7/10).

Ia menjelaskan, pengusulan ini menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan ekonomi dari aktivitas tambang skala kecil. Pemerintah daerah, kata Juanda, berkomitmen agar kegiatan pertambangan rakyat di Aceh Jaya berjalan tertib, legal, dan ramah lingkungan.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat bekerja secara aman dan sesuai aturan tanpa harus khawatir terhadap persoalan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Aceh Jaya, Zulfa Nazli, menyebutkan bahwa dokumen usulan WPR tersebut telah dikirim sejak Juli lalu.

“Suratnya sudah disampaikan ke Gubernur Aceh melalui Dinas ESDM. Kami berharap segera ada tindak lanjut agar masyarakat bisa memperoleh izin pertambangan rakyat (IPR) secara resmi,” kata Zulfa.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menerbitkan surat bernomor 500.10.25/2656 tertanggal 11 Maret 2025 yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota, kecuali Banda Aceh dan Sabang. Surat tersebut berisi instruksi agar pemerintah kabupaten/kota segera mengusulkan wilayah tambang rakyat, khususnya untuk komoditas emas, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  Kemenag RI Proses Transformasi STAIN Meulaboh Menjadi IAIN Tahun 2025

Dalam surat tersebut, Gubernur menegaskan bahwa penetapan WPR merupakan bagian dari program 100 hari kerja Pemerintah Aceh untuk menghadirkan tambang rakyat yang tertib dan berizin. Pemerintah juga menekankan pentingnya aspek keberlanjutan serta kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.

Baca Juga :  Salem Cup 2025 Dibuka, Tim Lintas Daerah Ramaikan GOR Kuala Meurisi

Adapun lokasi yang diusulkan sebagai WPR harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya memiliki cadangan mineral sekunder di daerah aliran sungai, kedalaman maksimal 100 meter, luas maksimal 100 hektare, serta sesuai dengan tata ruang wilayah. Lokasi juga tidak boleh berada di kawasan hutan lindung atau konservasi.

Pemkab Aceh Jaya berharap, melalui penetapan lima lokasi tambang rakyat ini, masyarakat dapat bekerja di sektor pertambangan dengan legalitas yang jelas serta berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi daerah.

“Kami optimistis, jika WPR disetujui, masyarakat akan lebih sejahtera dan aktivitas tambang bisa dikelola secara bertanggung jawab,” tutup Juanda.(Adv)


Berita Terkait

Reses DPRK Banda Aceh Soroti HIV hingga Mahar Tinggi
Pemkab Aceh Jaya Perkuat Transparansi Dana Desa Lewat IBC
Pemerintah Pusat Kucurkan Bantuan Meugang bagi Aceh
UTU Salurkan Bantuan Kampus Mitra ke Tiga Daerah Aceh
Update Harga Emas 8 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Naik
Pemkab Nagan Raya Laporkan Kerugian Banjir Rp1,1 Triliun
Program Renjani, DJP Aceh Kukuhkan 180 Relawan Pajak
TP PKK Aceh Barat Salurkan Perlengkapan Sekolah Korban Banjir

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:49 WIB

Reses DPRK Banda Aceh Soroti HIV hingga Mahar Tinggi

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:36 WIB

Pemkab Aceh Jaya Perkuat Transparansi Dana Desa Lewat IBC

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:44 WIB

Pemerintah Pusat Kucurkan Bantuan Meugang bagi Aceh

Senin, 9 Februari 2026 - 09:09 WIB

UTU Salurkan Bantuan Kampus Mitra ke Tiga Daerah Aceh

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:32 WIB

Update Harga Emas 8 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Naik

Berita Terbaru

Farid Nyak Umar,ST., saat berbicara pada reses I masa persidangan II bersama warga

Banda Aceh

Reses DPRK Banda Aceh Soroti HIV hingga Mahar Tinggi

Kamis, 12 Feb 2026 - 20:49 WIB

Peserta Pelatihan dan Sosialisasi dan pelatihan aplikasi Internet Banking Corporate (IBC

Daerah

Pemkab Aceh Jaya Perkuat Transparansi Dana Desa Lewat IBC

Kamis, 12 Feb 2026 - 15:36 WIB

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE

Banda Aceh

Pemerintah Pusat Kucurkan Bantuan Meugang bagi Aceh

Rabu, 11 Feb 2026 - 12:44 WIB

Tim Universitas Teuku Umar menyalurkan bantuan kain sarung dan mukena dari perguruan tinggi mitra kepada warga terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh.

Daerah

UTU Salurkan Bantuan Kampus Mitra ke Tiga Daerah Aceh

Senin, 9 Feb 2026 - 09:09 WIB

Daerah

Update Harga Emas 8 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Naik

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:32 WIB