Calang, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya resmi mengajukan lima lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Aceh. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang meminta seluruh daerah segera menyiapkan wilayah tambang rakyat guna menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt) Aceh Jaya, Juanda, S.Pd.I., M.Pd, mengatakan usulan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh.
“Aceh Jaya sudah mengusulkan lima titik WPR yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Sampoiniet, Setia Bakti, dan Krueng Sabee. Saat ini kami menunggu hasil penetapan dari Pemerintah Aceh,” ujar Juanda, Selasa (7/10).
Ia menjelaskan, pengusulan ini menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan ekonomi dari aktivitas tambang skala kecil. Pemerintah daerah, kata Juanda, berkomitmen agar kegiatan pertambangan rakyat di Aceh Jaya berjalan tertib, legal, dan ramah lingkungan.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat bekerja secara aman dan sesuai aturan tanpa harus khawatir terhadap persoalan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Aceh Jaya, Zulfa Nazli, menyebutkan bahwa dokumen usulan WPR tersebut telah dikirim sejak Juli lalu.
“Suratnya sudah disampaikan ke Gubernur Aceh melalui Dinas ESDM. Kami berharap segera ada tindak lanjut agar masyarakat bisa memperoleh izin pertambangan rakyat (IPR) secara resmi,” kata Zulfa.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menerbitkan surat bernomor 500.10.25/2656 tertanggal 11 Maret 2025 yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota, kecuali Banda Aceh dan Sabang. Surat tersebut berisi instruksi agar pemerintah kabupaten/kota segera mengusulkan wilayah tambang rakyat, khususnya untuk komoditas emas, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam surat tersebut, Gubernur menegaskan bahwa penetapan WPR merupakan bagian dari program 100 hari kerja Pemerintah Aceh untuk menghadirkan tambang rakyat yang tertib dan berizin. Pemerintah juga menekankan pentingnya aspek keberlanjutan serta kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.
Adapun lokasi yang diusulkan sebagai WPR harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya memiliki cadangan mineral sekunder di daerah aliran sungai, kedalaman maksimal 100 meter, luas maksimal 100 hektare, serta sesuai dengan tata ruang wilayah. Lokasi juga tidak boleh berada di kawasan hutan lindung atau konservasi.
Pemkab Aceh Jaya berharap, melalui penetapan lima lokasi tambang rakyat ini, masyarakat dapat bekerja di sektor pertambangan dengan legalitas yang jelas serta berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi daerah.
“Kami optimistis, jika WPR disetujui, masyarakat akan lebih sejahtera dan aktivitas tambang bisa dikelola secara bertanggung jawab,” tutup Juanda.(Adv)











