Pemkab Aceh Jaya Umumkan Penetapan PPPK Paruh Waktu Formasi 2024

- Kontributor

Jumat, 12 September 2025 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Aceh Jaya, Safwandi

Bupati Aceh Jaya, Safwandi

Calang, TP – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Panitia Seleksi Daerah secara resmi mengumumkan penetapan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2024. Pengumuman tersebut diterbitkan pada Rabu, 10 September 2025, dan ditandatangani langsung oleh Ketua Panitia Seleksi Daerah, Juanda, S.Pd.I., M.Pd.

Dalam surat pengumuman bernomor Peg.800.1.2.3/23/2025, Panitia Seleksi Daerah menegaskan bahwa peserta yang dinyatakan lulus wajib segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta melengkapi sejumlah dokumen administrasi. Seluruh proses penyampaian dokumen dilakukan secara elektronik melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id mulai 10 hingga 15 September 2025.

Beberapa dokumen yang wajib diserahkan peserta meliputi hasil cetak DRH dari laman SSCASN yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000, surat pernyataan 5 poin yang ditulis tangan sesuai format yang telah disediakan, SKCK yang masih berlaku, serta surat keterangan sehat dari RSUD Teuku Umar atau puskesmas di wilayah Aceh Jaya yang diterbitkan paling lama bulan September 2025.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Jaya Perjuangkan Pelepasan HPL Transmigrasi

Seluruh dokumen tersebut menjadi persyaratan utama dalam proses usul penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) untuk formasi paruh waktu tahun 2024.

Panitia mengingatkan, peserta yang tidak menyampaikan dokumen hingga batas waktu yang ditetapkan akan dianggap mengundurkan diri. Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan pengunduran diri apabila tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi sesuai jadwal.

Selain itu, Panitia Seleksi menegaskan bahwa peserta yang memberikan keterangan palsu baik saat pendaftaran maupun setelah dinyatakan lulus akan dibatalkan kelulusannya. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pelaporan kepada pihak berwenang.

Baca Juga :  Wabup Aceh Jaya Serukan Persatuan di Apel Kebangsaan

“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami isi pengumuman ini menjadi tanggung jawab masing-masing. Panitia tidak bertanggung jawab atas kelalaian tersebut,” tulis pengumuman tersebut.

Panitia juga menyampaikan bahwa ketentuan pemberkasan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Apabila terdapat perubahan kebijakan, informasi resmi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan http://bkpsdm.acehjayakab.go.id.

Dengan diterbitkannya pengumuman ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berharap seluruh peserta yang lulus dapat segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan agar proses penetapan PPPK Paruh Waktu Formasi 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal.(Adv)

Berita Terkait

Reses DPRK Banda Aceh Soroti HIV hingga Mahar Tinggi
Pemkab Aceh Jaya Perkuat Transparansi Dana Desa Lewat IBC
Pemerintah Pusat Kucurkan Bantuan Meugang bagi Aceh
UTU Salurkan Bantuan Kampus Mitra ke Tiga Daerah Aceh
Update Harga Emas 8 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Naik
Pemkab Nagan Raya Laporkan Kerugian Banjir Rp1,1 Triliun
Program Renjani, DJP Aceh Kukuhkan 180 Relawan Pajak
TP PKK Aceh Barat Salurkan Perlengkapan Sekolah Korban Banjir

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:49 WIB

Reses DPRK Banda Aceh Soroti HIV hingga Mahar Tinggi

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:36 WIB

Pemkab Aceh Jaya Perkuat Transparansi Dana Desa Lewat IBC

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:44 WIB

Pemerintah Pusat Kucurkan Bantuan Meugang bagi Aceh

Senin, 9 Februari 2026 - 09:09 WIB

UTU Salurkan Bantuan Kampus Mitra ke Tiga Daerah Aceh

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:32 WIB

Update Harga Emas 8 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Naik

Berita Terbaru

Farid Nyak Umar,ST., saat berbicara pada reses I masa persidangan II bersama warga

Banda Aceh

Reses DPRK Banda Aceh Soroti HIV hingga Mahar Tinggi

Kamis, 12 Feb 2026 - 20:49 WIB

Peserta Pelatihan dan Sosialisasi dan pelatihan aplikasi Internet Banking Corporate (IBC

Daerah

Pemkab Aceh Jaya Perkuat Transparansi Dana Desa Lewat IBC

Kamis, 12 Feb 2026 - 15:36 WIB

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE

Banda Aceh

Pemerintah Pusat Kucurkan Bantuan Meugang bagi Aceh

Rabu, 11 Feb 2026 - 12:44 WIB

Tim Universitas Teuku Umar menyalurkan bantuan kain sarung dan mukena dari perguruan tinggi mitra kepada warga terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh.

Daerah

UTU Salurkan Bantuan Kampus Mitra ke Tiga Daerah Aceh

Senin, 9 Feb 2026 - 09:09 WIB

Daerah

Update Harga Emas 8 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Naik

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:32 WIB