Paripurna DPRA Tetapkan Qanun Tata Tertib dan Usulkan Pimpinan Definitif Fraksi Partai Golkar

- Kontributor

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, TP – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar sidang paripurna dengan agenda penting, yaitu pembahasan dan penetapan Rancangan Qanun DPR Aceh tentang Tata Tertib DPR Aceh serta usulan penetapan calon pimpinan definitif DPRA dari Fraksi Partai Golkar. Sidang tersebut berlangsung di Gedung DPRA pada Rabu, 22 Januari 2025, dan dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Diwarsyah.

Ketua Panitia Kerja Tata Tertib DPRA, Tgk. H. Anwar Ramli, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh atas dukungan dalam proses penyusunan qanun tersebut. “Apresiasi yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Pemerintah Aceh, khususnya kepada Pj Gubernur, Plt Sekda, serta Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Pemerintah Aceh,” ujar Anwar Ramli.

Baca Juga :  Zakat Fitrah 1446 H: Pilihan Beras atau Uang, Ini Ketentuannya!

Dalam paripurna tersebut, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan untuk menetapkan Rancangan Qanun Tata Tertib DPRA menjadi qanun resmi. Sementara itu, terkait usulan penetapan calon pimpinan DPRA definitif dari Fraksi Partai Golkar, juga mendapat persetujuan bulat dari anggota dewan yang hadir.

Baca Juga :  Bupati Aceh Jaya Dampingi Gubernur Bahas Perumahan

Ketua DPRA, Zulfadli, menyebutkan bahwa keputusan ini akan segera diajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Penjabat (Pj) Gubernur Aceh. “Selanjutnya akan kita sampaikan melalui Pj Gubernur kepada Mendagri untuk ditetapkan menjadi pimpinan DPRA,” jelas Zulfadli.

Paripurna ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola kelembagaan di DPRA sekaligus memastikan keberlanjutan kepemimpinan legislatif di Aceh.

Berita Terkait

Reses DPRK Banda Aceh Soroti HIV hingga Mahar Tinggi
Pemkab Aceh Jaya Perkuat Transparansi Dana Desa Lewat IBC
Pemerintah Pusat Kucurkan Bantuan Meugang bagi Aceh
UTU Salurkan Bantuan Kampus Mitra ke Tiga Daerah Aceh
Update Harga Emas 8 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Naik
Pemkab Nagan Raya Laporkan Kerugian Banjir Rp1,1 Triliun
Program Renjani, DJP Aceh Kukuhkan 180 Relawan Pajak
TP PKK Aceh Barat Salurkan Perlengkapan Sekolah Korban Banjir
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:49 WIB

Reses DPRK Banda Aceh Soroti HIV hingga Mahar Tinggi

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:36 WIB

Pemkab Aceh Jaya Perkuat Transparansi Dana Desa Lewat IBC

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:44 WIB

Pemerintah Pusat Kucurkan Bantuan Meugang bagi Aceh

Senin, 9 Februari 2026 - 09:09 WIB

UTU Salurkan Bantuan Kampus Mitra ke Tiga Daerah Aceh

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:32 WIB

Update Harga Emas 8 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Naik

Berita Terbaru

Farid Nyak Umar,ST., saat berbicara pada reses I masa persidangan II bersama warga

Banda Aceh

Reses DPRK Banda Aceh Soroti HIV hingga Mahar Tinggi

Kamis, 12 Feb 2026 - 20:49 WIB

Peserta Pelatihan dan Sosialisasi dan pelatihan aplikasi Internet Banking Corporate (IBC

Daerah

Pemkab Aceh Jaya Perkuat Transparansi Dana Desa Lewat IBC

Kamis, 12 Feb 2026 - 15:36 WIB

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE

Banda Aceh

Pemerintah Pusat Kucurkan Bantuan Meugang bagi Aceh

Rabu, 11 Feb 2026 - 12:44 WIB

Tim Universitas Teuku Umar menyalurkan bantuan kain sarung dan mukena dari perguruan tinggi mitra kepada warga terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh.

Daerah

UTU Salurkan Bantuan Kampus Mitra ke Tiga Daerah Aceh

Senin, 9 Feb 2026 - 09:09 WIB

Daerah

Update Harga Emas 8 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Naik

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:32 WIB