Paripurna DPRA Tetapkan Qanun Tata Tertib dan Usulkan Pimpinan Definitif Fraksi Partai Golkar

- Kontributor

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, TP – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar sidang paripurna dengan agenda penting, yaitu pembahasan dan penetapan Rancangan Qanun DPR Aceh tentang Tata Tertib DPR Aceh serta usulan penetapan calon pimpinan definitif DPRA dari Fraksi Partai Golkar. Sidang tersebut berlangsung di Gedung DPRA pada Rabu, 22 Januari 2025, dan dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Diwarsyah.

Ketua Panitia Kerja Tata Tertib DPRA, Tgk. H. Anwar Ramli, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh atas dukungan dalam proses penyusunan qanun tersebut. “Apresiasi yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Pemerintah Aceh, khususnya kepada Pj Gubernur, Plt Sekda, serta Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Pemerintah Aceh,” ujar Anwar Ramli.

Baca Juga :  Kapolri Lakukan Mutasi Besar-Besaran, Sejumlah Pejabat Polri di Aceh Berganti Jabatan

Dalam paripurna tersebut, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan untuk menetapkan Rancangan Qanun Tata Tertib DPRA menjadi qanun resmi. Sementara itu, terkait usulan penetapan calon pimpinan DPRA definitif dari Fraksi Partai Golkar, juga mendapat persetujuan bulat dari anggota dewan yang hadir.

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan Sembilan Rumah di Aceh Tenggara

Ketua DPRA, Zulfadli, menyebutkan bahwa keputusan ini akan segera diajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Penjabat (Pj) Gubernur Aceh. “Selanjutnya akan kita sampaikan melalui Pj Gubernur kepada Mendagri untuk ditetapkan menjadi pimpinan DPRA,” jelas Zulfadli.

Paripurna ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola kelembagaan di DPRA sekaligus memastikan keberlanjutan kepemimpinan legislatif di Aceh.

Berita Terkait

Harga Emas Pegadaian Aceh Turun, Antam dan UBS Kompak Terkoreksi
Marlina Usman Dorong Pembentukan YJI di Seluruh Aceh untuk Kampanye Jantung Sehat
YLBH AKA Desak Pemerintah Aceh Tuntaskan Sengketa Tapal Batas Aceh Barat-Nagan Raya
PPIH Embarkasi Aceh Resmi Dilantik, Plt Sekda Ingatkan Tugas sebagai Ladang Pengabdian
Tiga Tewas, Dua Luka dalam Kecelakaan Maut di Aceh Jaya
Wakil Bupati Aceh Jaya Buka Forum Konsultasi Publik RPJMK 2025–2029: Dorong Transformasi dan Pembangunan Inklusif
Mualem Dukung Rencana Film Kesultanan Aceh – Ottoman, Siap Libatkan Tim Terbaik
Zakat Fitrah 1446 H: Pilihan Beras atau Uang, Ini Ketentuannya!
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 20:28 WIB

Harga Emas Pegadaian Aceh Turun, Antam dan UBS Kompak Terkoreksi

Sabtu, 26 April 2025 - 21:15 WIB

Marlina Usman Dorong Pembentukan YJI di Seluruh Aceh untuk Kampanye Jantung Sehat

Selasa, 22 April 2025 - 23:14 WIB

PPIH Embarkasi Aceh Resmi Dilantik, Plt Sekda Ingatkan Tugas sebagai Ladang Pengabdian

Minggu, 20 April 2025 - 23:06 WIB

Tiga Tewas, Dua Luka dalam Kecelakaan Maut di Aceh Jaya

Senin, 14 April 2025 - 22:00 WIB

Wakil Bupati Aceh Jaya Buka Forum Konsultasi Publik RPJMK 2025–2029: Dorong Transformasi dan Pembangunan Inklusif

Berita Terbaru

Duta Besar Federasi Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov

Internasional

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungan Kenegaraan ke Rusia Juni 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 21:32 WIB

Banda Aceh

Harga Emas Pegadaian Aceh Turun, Antam dan UBS Kompak Terkoreksi

Minggu, 27 Apr 2025 - 20:28 WIB