Megawati Instruksikan Kader PDIP Tidak Hadiri Retret di Magelang

- Kontributor

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri

Jakarta, TP – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk tidak menghadiri retret di Magelang yang dijadwalkan berlangsung pada 21-28 Februari 2025. Instruksi ini tertuang dalam surat resmi DPP PDIP Nomor 7294/IN/DPP/II 2025 yang ditandatangani Megawati pada 20 Februari 2025.

Dalam surat tersebut, Megawati meminta para kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sudah dalam perjalanan menuju Magelang untuk menghentikan perjalanan mereka dan menunggu arahan lebih lanjut.

Baca Juga :  BEM SI dan Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Aksi 'Indonesia Gelap' di Jakarta dan Surabaya

“Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang, agar berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” demikian tertulis dalam surat instruksi yang disampaikan pada Jumat, 21 Februari 2025.

Megawati juga menegaskan pentingnya para kepala daerah tetap dalam komunikasi aktif dan siaga terhadap arahan yang diberikan.

“Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call,” ujarnya dalam instruksi tersebut.

Baca Juga :  Kemenag RI Proses Transformasi STAIN Meulaboh Menjadi IAIN Tahun 2025

Instruksi ini dikeluarkan tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Sesuai dengan Pasal 28 Ayat 1 AD-ART PDIP, Ketua Umum memiliki kewenangan penuh dalam mengeluarkan kebijakan serta instruksi demi menjaga eksistensi dan program partai.

Keputusan Megawati ini menegaskan peran sentralnya dalam menentukan langkah politik PDIP serta mengontrol kebijakan kader yang menjabat di pemerintahan.

Berita Terkait

Wagub Aceh Temui Menko dan Menkumham, Bahas Masa Depan Dana Otsus dan Revisi UUPA
DPRA Sahkan Draf Revisi UUPA untuk Dikirim ke DPR RI
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungan Kenegaraan ke Rusia Juni 2025
Ahmad Doli Kurnia: Status Daerah Istimewa Hanya Berlaku di Tingkat Provinsi
BPOM dan BPJPH Temukan Produk Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi
Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Gold Award UB Halalmetric 2025 untuk Penguatan Ekosistem Halal
Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK untuk Jamin Hak Warga Negara
Presiden Percepat Pengangkatan CASN 2024, Target Selesai Oktober 2025

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:31 WIB

Wagub Aceh Temui Menko dan Menkumham, Bahas Masa Depan Dana Otsus dan Revisi UUPA

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:12 WIB

DPRA Sahkan Draf Revisi UUPA untuk Dikirim ke DPR RI

Senin, 28 April 2025 - 21:32 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungan Kenegaraan ke Rusia Juni 2025

Sabtu, 26 April 2025 - 09:36 WIB

Ahmad Doli Kurnia: Status Daerah Istimewa Hanya Berlaku di Tingkat Provinsi

Selasa, 22 April 2025 - 22:42 WIB

BPOM dan BPJPH Temukan Produk Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi

Berita Terbaru