Calang, TP – Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi bersama MAA Kabupaten Aceh Jaya berkomitmen mendorong kembali berfungsinya Keujron Meah, salah satu warisan endatu Aceh dalam mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya logam mulia di wilayah Meureuhom Daya.
Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan antara MAA Provinsi Aceh dan MAA Kabupaten Aceh Jaya yang berlangsung di ruang kerja Kepala Sekretariat MAA Aceh Jaya, Senin (6/10/2025). Pertemuan dipimpin oleh Wakil Ketua Pemangku Adat MAA Provinsi, Drs. H. Saidan Nafi, S.H., M.Hum., bersama Anggota MAA Provinsi Fauzi Umar, Kabid Umum MAA Aceh Bahrul Fikri, S.STP., M.M., dan staf Millatul Islami, serta dihadiri Kepala Sekretariat MAA Aceh Jaya, Saiful Mulyadi, jajaran pemangku adat, dan staf sekretariat.
Wakil Ketua Pemangku Adat MAA, Saidan Nafi, menjelaskan bahwa upaya menghidupkan kembali Keujron Meah merupakan bagian dari implementasi keistimewaan Aceh di bidang adat istiadat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Selain Keujron Meah, MAA Aceh Jaya juga berencana merevitalisasi tatanan adat lainnya seperti Panglima Uten, Panglima Laot, dan Keujron Blang, yang merupakan sistem sosial tradisional Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam dan tata kehidupan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten dan DPRK Aceh Jaya turut menyatakan dukungan penuh terhadap langkah MAA dalam melestarikan adat dan budaya lokal sebagai bagian dari upaya menghadapi dinamika kemajuan zaman.
MAA Aceh Jaya, bekerja sama dengan Bappeda Aceh Jaya, juga tengah mengembangkan database digital untuk mempercepat pelayanan masyarakat, terutama terkait pelaksanaan Peradilan Adat secara real time.
Dari 172 gampong di Aceh Jaya, baru tujuh yang telah menerapkan peradilan adat. Ke depan, MAA Aceh Jaya akan mendorong pemanfaatan dana desa untuk mendukung pelaksanaannya. Saat ini, juga tengah disusun Qanun Kabupaten Aceh Jaya sebagai payung hukum bagi pelaksanaan peradilan adat berbasis gampong.
MAA Aceh Jaya berharap dukungan penuh MAA Provinsi dalam implementasi Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Lembaga Adat Aceh, serta pelaksanaan program dan pilot project adat di wilayah Aceh Jaya.
Dalam waktu dekat, MAA Aceh bersama MAA Aceh Jaya dijadwalkan akan beraudiensi dengan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya serta DPRK Aceh Jaya untuk membahas langkah tindak lanjut kerja sama tersebut.(Adv)










