Calang, TP – Kerajinan tradisional Cinkhui asal Kabupaten Aceh Jaya resmi masuk daftar Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2025. Penetapan ini diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 5–11 Oktober 2025 di Hotel Sutasoma Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Sidang tahunan tersebut menghadirkan para ahli warisan budaya dari berbagai daerah di Indonesia. Dari ratusan usulan, kerajinan Cinkhui asal Aceh Jaya berhasil lolos seleksi berlapis di tingkat provinsi dan nasional hingga akhirnya ditetapkan secara resmi sebagai salah satu warisan budaya takbenda Indonesia.
Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., M.A.P., menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas pengakuan tersebut. Ia menyebut penetapan Cinkhui menambah daftar kekayaan budaya Aceh Jaya yang telah diakui secara nasional, setelah tradisi Dike Pam Panga dan Seumeuleung Raja Daya lebih dulu memperoleh pengakuan serupa.
“Dengan rasa syukur yang mendalam, kita bangga atas penetapan Kerajinan Cinkhui sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025. Ini membuktikan bahwa Aceh Jaya memiliki warisan budaya bernilai tinggi yang patut dijaga dan dilestarikan,” ujar Safwandi, Sabtu (11/10/2025).
Ia menambahkan, keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras berbagai pihak, mulai dari pegiat budaya, pemerintah daerah, hingga masyarakat yang terus menjaga tradisi lokal.
“Kami sangat mengapresiasi semua pihak yang telah berupaya hingga Cinkhui dapat menembus penetapan tingkat nasional. Ini bukan hanya kebanggaan bagi pemerintah, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Aceh Jaya,” pungkasnya.(Adv)











