Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK untuk Jamin Hak Warga Negara

- Kontributor

Minggu, 23 Maret 2025 - 02:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai

Jakarta, TP – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengajukan usulan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Langkah ini diambil karena SKCK dinilai berpotensi menghambat hak asasi warga negara, khususnya mantan narapidana dalam memperoleh pekerjaan.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa usulan ini telah dikaji secara akademis dan praktis. Surat resmi terkait hal ini telah ditandatangani oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, dan dikirim ke Mabes Polri pada Jumat.

“Bapak Menteri telah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk mencabut SKCK, berdasarkan hasil kajian yang telah kami lakukan,” ujar Nicholay dalam diskusi di kantornya, Kuningan, Jakarta.

Baca Juga :  DJP Pastikan Penghapusan Sanksi Administratif Telat Lapor SPT Masa Januari-Maret 2025

Menurutnya, usulan ini muncul setelah Kementerian HAM melakukan pemantauan di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan menemukan bahwa banyak mantan narapidana kesulitan mendapatkan pekerjaan. Kesulitan tersebut sering kali memaksa mereka untuk kembali melakukan tindakan kriminal, karena keterbatasan akses pekerjaan akibat persyaratan SKCK yang mencantumkan status hukum mereka.

“Mereka merasa SKCK menjadi penghalang untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan normal pasca menjalani hukuman. Akibatnya, mereka seolah menerima hukuman seumur hidup karena stigma sebagai mantan narapidana,” jelas Nicholay.

Kementerian HAM menegaskan bahwa usulan penghapusan SKCK merupakan bagian dari upaya pemenuhan dan penguatan HAM. Setiap individu, termasuk mantan narapidana, memiliki hak asasi yang melekat sejak lahir dan tidak boleh dihambat oleh regulasi yang bersifat diskriminatif.

Baca Juga :  Marlina Muzakir Salurkan Bantuan Ke Lokop

Nicholay juga menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan prinsip-prinsip yang ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

“Kami berharap Kapolri merespons positif usulan ini demi kemanusiaan. Ini bukan soal politik, tetapi tentang keadilan dan hak asasi manusia,” tegasnya.

Apabila usulan ini tidak mendapatkan tanggapan dari Polri, Kementerian HAM berencana mengajukan peraturan menteri (permen) sebagai langkah lanjutan. Selain itu, mereka juga akan melakukan konsultasi dengan DPR guna membahas regulasi yang lebih inklusif.

“Kami akan berdiskusi dengan DPR untuk menyusun draf peraturan menteri sebagai langkah lanjutan jika usulan ini tidak direspons,” tutup Nicholay.

Berita Terkait

Posko Darurat Minta Tarif Transportasi ke Aceh Tetap Wajar
Sekda Aceh Perkuat Koordinasi dengan NGO dan Relawan Pascabencana
Basarnas: Operasi SAR Bencana Aceh Capai Hampir 80 Persen
Pemprov Aceh Optimalkan Distribusi Logistik ke Wilayah Terisolir
Gubernur Aceh Paparkan Kebutuhan Mendesak Pascabencana ke Presiden
Presiden Prabowo dan Gubernur Aceh Tinjau Lokasi Bencana di Bireuen
Listrik Jadi Kendala Utama Jaringan Aceh
Bantuan Aceh Jaya Segera Dikirim ke Aceh Timur
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:59 WIB

Posko Darurat Minta Tarif Transportasi ke Aceh Tetap Wajar

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:57 WIB

Sekda Aceh Perkuat Koordinasi dengan NGO dan Relawan Pascabencana

Senin, 8 Desember 2025 - 15:54 WIB

Basarnas: Operasi SAR Bencana Aceh Capai Hampir 80 Persen

Minggu, 7 Desember 2025 - 21:09 WIB

Gubernur Aceh Paparkan Kebutuhan Mendesak Pascabencana ke Presiden

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:46 WIB

Presiden Prabowo dan Gubernur Aceh Tinjau Lokasi Bencana di Bireuen

Berita Terbaru

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf saat menyerahkan bantuan logistik untuk korban bencana yang diterima oleh Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon, SH, di Pendopo Bupati Aceh Singkil, Selasa (9/12/2025).

Daerah

Gubernur Aceh Dua Hari Pantau Banjir di Aceh Singkil

Rabu, 10 Des 2025 - 17:02 WIB

Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh 2025, Murthalamuddin, S.Pd, MSP,

Banda Aceh

Posko Darurat Minta Tarif Transportasi ke Aceh Tetap Wajar

Rabu, 10 Des 2025 - 10:59 WIB

Kepala Basarnas Banda Aceh Ibnu Harris Al Hussain saat memberikan keterangan pers terkait operasi SAR bencana hidrometeorologi di Aceh, Senin (8/12/2025).

Daerah

Basarnas: Operasi SAR Bencana Aceh Capai Hampir 80 Persen

Senin, 8 Des 2025 - 15:54 WIB