Jakarta, TP – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengajukan usulan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Langkah ini diambil karena SKCK dinilai berpotensi menghambat hak asasi warga negara, khususnya mantan narapidana dalam memperoleh pekerjaan.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa usulan ini telah dikaji secara akademis dan praktis. Surat resmi terkait hal ini telah ditandatangani oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, dan dikirim ke Mabes Polri pada Jumat.
“Bapak Menteri telah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk mencabut SKCK, berdasarkan hasil kajian yang telah kami lakukan,” ujar Nicholay dalam diskusi di kantornya, Kuningan, Jakarta.
Menurutnya, usulan ini muncul setelah Kementerian HAM melakukan pemantauan di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan menemukan bahwa banyak mantan narapidana kesulitan mendapatkan pekerjaan. Kesulitan tersebut sering kali memaksa mereka untuk kembali melakukan tindakan kriminal, karena keterbatasan akses pekerjaan akibat persyaratan SKCK yang mencantumkan status hukum mereka.
“Mereka merasa SKCK menjadi penghalang untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan normal pasca menjalani hukuman. Akibatnya, mereka seolah menerima hukuman seumur hidup karena stigma sebagai mantan narapidana,” jelas Nicholay.
Kementerian HAM menegaskan bahwa usulan penghapusan SKCK merupakan bagian dari upaya pemenuhan dan penguatan HAM. Setiap individu, termasuk mantan narapidana, memiliki hak asasi yang melekat sejak lahir dan tidak boleh dihambat oleh regulasi yang bersifat diskriminatif.
Nicholay juga menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan prinsip-prinsip yang ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.
“Kami berharap Kapolri merespons positif usulan ini demi kemanusiaan. Ini bukan soal politik, tetapi tentang keadilan dan hak asasi manusia,” tegasnya.
Apabila usulan ini tidak mendapatkan tanggapan dari Polri, Kementerian HAM berencana mengajukan peraturan menteri (permen) sebagai langkah lanjutan. Selain itu, mereka juga akan melakukan konsultasi dengan DPR guna membahas regulasi yang lebih inklusif.
“Kami akan berdiskusi dengan DPR untuk menyusun draf peraturan menteri sebagai langkah lanjutan jika usulan ini tidak direspons,” tutup Nicholay.