Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK untuk Jamin Hak Warga Negara

- Kontributor

Minggu, 23 Maret 2025 - 02:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai

Jakarta, TP – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengajukan usulan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Langkah ini diambil karena SKCK dinilai berpotensi menghambat hak asasi warga negara, khususnya mantan narapidana dalam memperoleh pekerjaan.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa usulan ini telah dikaji secara akademis dan praktis. Surat resmi terkait hal ini telah ditandatangani oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, dan dikirim ke Mabes Polri pada Jumat.

“Bapak Menteri telah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk mencabut SKCK, berdasarkan hasil kajian yang telah kami lakukan,” ujar Nicholay dalam diskusi di kantornya, Kuningan, Jakarta.

Baca Juga :  Rotasi Birokrasi: 102 ASN Aceh Jaya Resmi Dilantik

Menurutnya, usulan ini muncul setelah Kementerian HAM melakukan pemantauan di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan menemukan bahwa banyak mantan narapidana kesulitan mendapatkan pekerjaan. Kesulitan tersebut sering kali memaksa mereka untuk kembali melakukan tindakan kriminal, karena keterbatasan akses pekerjaan akibat persyaratan SKCK yang mencantumkan status hukum mereka.

“Mereka merasa SKCK menjadi penghalang untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan normal pasca menjalani hukuman. Akibatnya, mereka seolah menerima hukuman seumur hidup karena stigma sebagai mantan narapidana,” jelas Nicholay.

Kementerian HAM menegaskan bahwa usulan penghapusan SKCK merupakan bagian dari upaya pemenuhan dan penguatan HAM. Setiap individu, termasuk mantan narapidana, memiliki hak asasi yang melekat sejak lahir dan tidak boleh dihambat oleh regulasi yang bersifat diskriminatif.

Baca Juga :  Ahli Hukum UB Kritik Dua Pasal Kontroversial dalam RUU KUHAP

Nicholay juga menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan prinsip-prinsip yang ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

“Kami berharap Kapolri merespons positif usulan ini demi kemanusiaan. Ini bukan soal politik, tetapi tentang keadilan dan hak asasi manusia,” tegasnya.

Apabila usulan ini tidak mendapatkan tanggapan dari Polri, Kementerian HAM berencana mengajukan peraturan menteri (permen) sebagai langkah lanjutan. Selain itu, mereka juga akan melakukan konsultasi dengan DPR guna membahas regulasi yang lebih inklusif.

“Kami akan berdiskusi dengan DPR untuk menyusun draf peraturan menteri sebagai langkah lanjutan jika usulan ini tidak direspons,” tutup Nicholay.

Berita Terkait

Pemerintah Pusat Kucurkan Bantuan Meugang bagi Aceh
Update Harga Emas 8 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Naik
Pemkab Nagan Raya Laporkan Kerugian Banjir Rp1,1 Triliun
Pemkab Aceh Jaya Dapat Bantuan Bus Sekolah dari Pusat
Aceh Jaya Raih Penghargaan Nasional UHC 2026
Indeks SPBE Aceh Jaya 2025 Naik, Raih Predikat Baik
Safwandi Tunjuk Masri sebagai Plt Sekda Aceh Jaya
Posko Darurat Minta Tarif Transportasi ke Aceh Tetap Wajar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:44 WIB

Pemerintah Pusat Kucurkan Bantuan Meugang bagi Aceh

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:32 WIB

Update Harga Emas 8 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Naik

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:36 WIB

Pemkab Aceh Jaya Dapat Bantuan Bus Sekolah dari Pusat

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:33 WIB

Aceh Jaya Raih Penghargaan Nasional UHC 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:14 WIB

Indeks SPBE Aceh Jaya 2025 Naik, Raih Predikat Baik

Berita Terbaru

Farid Nyak Umar,ST., saat berbicara pada reses I masa persidangan II bersama warga

Banda Aceh

Reses DPRK Banda Aceh Soroti HIV hingga Mahar Tinggi

Kamis, 12 Feb 2026 - 20:49 WIB

Peserta Pelatihan dan Sosialisasi dan pelatihan aplikasi Internet Banking Corporate (IBC

Daerah

Pemkab Aceh Jaya Perkuat Transparansi Dana Desa Lewat IBC

Kamis, 12 Feb 2026 - 15:36 WIB

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE

Banda Aceh

Pemerintah Pusat Kucurkan Bantuan Meugang bagi Aceh

Rabu, 11 Feb 2026 - 12:44 WIB

Tim Universitas Teuku Umar menyalurkan bantuan kain sarung dan mukena dari perguruan tinggi mitra kepada warga terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh.

Daerah

UTU Salurkan Bantuan Kampus Mitra ke Tiga Daerah Aceh

Senin, 9 Feb 2026 - 09:09 WIB

Daerah

Update Harga Emas 8 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Naik

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:32 WIB