Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK untuk Jamin Hak Warga Negara

- Kontributor

Minggu, 23 Maret 2025 - 02:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai

Jakarta, TP – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengajukan usulan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Langkah ini diambil karena SKCK dinilai berpotensi menghambat hak asasi warga negara, khususnya mantan narapidana dalam memperoleh pekerjaan.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa usulan ini telah dikaji secara akademis dan praktis. Surat resmi terkait hal ini telah ditandatangani oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, dan dikirim ke Mabes Polri pada Jumat.

“Bapak Menteri telah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk mencabut SKCK, berdasarkan hasil kajian yang telah kami lakukan,” ujar Nicholay dalam diskusi di kantornya, Kuningan, Jakarta.

Baca Juga :  Indonesia Resmi Bergabung dengan New Development Bank (NDB)

Menurutnya, usulan ini muncul setelah Kementerian HAM melakukan pemantauan di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan menemukan bahwa banyak mantan narapidana kesulitan mendapatkan pekerjaan. Kesulitan tersebut sering kali memaksa mereka untuk kembali melakukan tindakan kriminal, karena keterbatasan akses pekerjaan akibat persyaratan SKCK yang mencantumkan status hukum mereka.

“Mereka merasa SKCK menjadi penghalang untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan normal pasca menjalani hukuman. Akibatnya, mereka seolah menerima hukuman seumur hidup karena stigma sebagai mantan narapidana,” jelas Nicholay.

Kementerian HAM menegaskan bahwa usulan penghapusan SKCK merupakan bagian dari upaya pemenuhan dan penguatan HAM. Setiap individu, termasuk mantan narapidana, memiliki hak asasi yang melekat sejak lahir dan tidak boleh dihambat oleh regulasi yang bersifat diskriminatif.

Baca Juga :  Tarmizi dan Said Fadheil Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat 2025-2030

Nicholay juga menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan prinsip-prinsip yang ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

“Kami berharap Kapolri merespons positif usulan ini demi kemanusiaan. Ini bukan soal politik, tetapi tentang keadilan dan hak asasi manusia,” tegasnya.

Apabila usulan ini tidak mendapatkan tanggapan dari Polri, Kementerian HAM berencana mengajukan peraturan menteri (permen) sebagai langkah lanjutan. Selain itu, mereka juga akan melakukan konsultasi dengan DPR guna membahas regulasi yang lebih inklusif.

“Kami akan berdiskusi dengan DPR untuk menyusun draf peraturan menteri sebagai langkah lanjutan jika usulan ini tidak direspons,” tutup Nicholay.

Berita Terkait

Wagub Aceh Temui Menko dan Menkumham, Bahas Masa Depan Dana Otsus dan Revisi UUPA
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungan Kenegaraan ke Rusia Juni 2025
Ahmad Doli Kurnia: Status Daerah Istimewa Hanya Berlaku di Tingkat Provinsi
BPOM dan BPJPH Temukan Produk Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi
Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Gold Award UB Halalmetric 2025 untuk Penguatan Ekosistem Halal
Gubernur Aceh Kunjungi Dayah dan Ziarah ke Ulama Besar di Aceh Selatan
Indonesia Resmi Bergabung dengan New Development Bank (NDB)
Pemkab Pidie Alokasikan Rp37,7 Miliar untuk THR PNS dan PPPK
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:31 WIB

Wagub Aceh Temui Menko dan Menkumham, Bahas Masa Depan Dana Otsus dan Revisi UUPA

Senin, 28 April 2025 - 21:32 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungan Kenegaraan ke Rusia Juni 2025

Sabtu, 26 April 2025 - 09:36 WIB

Ahmad Doli Kurnia: Status Daerah Istimewa Hanya Berlaku di Tingkat Provinsi

Selasa, 22 April 2025 - 22:42 WIB

BPOM dan BPJPH Temukan Produk Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi

Senin, 21 April 2025 - 23:15 WIB

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Gold Award UB Halalmetric 2025 untuk Penguatan Ekosistem Halal

Berita Terbaru