DPRA Sahkan Draf Revisi UUPA untuk Dikirim ke DPR RI

- Kontributor

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan rapat paripurna DPRA tentang penetapan draf rancangan revisi UUPA, di gedung utama DPRA, di Banda Aceh

Pelaksanaan rapat paripurna DPRA tentang penetapan draf rancangan revisi UUPA, di gedung utama DPRA, di Banda Aceh

Banda Aceh, TP – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi mengesahkan draf revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (21/5/2025), dan selanjutnya akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk dibahas lebih lanjut.

Ketua DPRA, Zulfadli, dalam pernyataannya usai sidang menjelaskan bahwa penyusunan draf tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan Pemerintah Aceh. Kolaborasi lintas lembaga ini juga mencakup penyusunan naskah akademik sebagai dasar pertimbangan revisi.

“Seluruh proses telah kami jalankan secara partisipatif dengan melibatkan unsur akademisi, praktisi, dan guru besar. Dukungan penuh juga datang dari partai politik lokal maupun nasional yang memiliki perwakilan di DPRA,” kata Zulfadli.

Revisi UUPA ini telah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024–2029, sebagaimana disepakati oleh Badan Legislasi DPR RI bersama Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI.

Baca Juga :  Mayjen Joko Hadi Susilo Resmi Jabat Pangdam Iskandar Muda

Pengesahan draf ini juga dilaksanakan sesuai amanat Pasal 269 ayat (3) UUPA yang mengatur bahwa setiap rencana perubahan undang-undang harus melalui konsultasi dan pertimbangan dari DPR Aceh.

Ketua Tim Revisi UUPA DPRA, Tgk Anwar Ramli, dalam laporannya menyampaikan bahwa draf tersebut memuat sembilan perubahan substansial, yang terdiri dari delapan pasal yang direvisi dan satu pasal baru yang disisipkan.

Ruang Lingkup Perubahan

Perubahan menyasar sejumlah aspek strategis. Pasal 7 misalnya, mempertegas pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh agar tidak menimbulkan multitafsir. Sementara Pasal 11 menyangkut norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) agar tidak menghambat pelaksanaan kewenangan Aceh.

Pasal-pasal lainnya yang turut direvisi meliputi:

  • Pasal 160: Pengelolaan minyak, gas bumi, dan sumber daya alam lainnya, termasuk karbon dan pengaturan aset.

  • Pasal 165: Kewenangan Aceh di bidang perdagangan, pariwisata, dan investasi dalam kerangka kerja sama dengan pemerintah pusat.

  • Pasal 183: Pengelolaan fiskal dan dana otonomi khusus (Otsus).

  • Pasal 192: Pengaturan kedudukan zakat dalam sistem keuangan daerah.

  • Pasal 235: Evaluasi terhadap Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) serta qanun lainnya.

  • Pasal 270: Penafsiran hierarki peraturan perundang-undangan, termasuk hubungan antara qanun, NSPK, dan peraturan pemerintah.

Baca Juga :  Paripurna DPRA Tetapkan Qanun Tata Tertib dan Usulkan Pimpinan Definitif Fraksi Partai Golkar

Adapun pasal baru yang disisipkan adalah Pasal 251A, yang mengatur tentang sumber penerimaan daerah dari sektor pajak dan non-pajak untuk mendukung pelaksanaan kekhususan Aceh.

Anwar Ramli menegaskan pentingnya pengawalan proses legislasi revisi ini di tingkat nasional agar hasilnya benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat Aceh.

“Proses ini merupakan tanggung jawab bersama. Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar revisi UUPA berjalan sesuai harapan rakyat Aceh,” tegasnya.

Berita Terkait

Pemkab Aceh Jaya Lepas 30 Relawan ke Aceh Tamiang dan Aceh Utara
Gubernur Aceh Dua Hari Pantau Banjir di Aceh Singkil
Posko Darurat Minta Tarif Transportasi ke Aceh Tetap Wajar
Sekda Aceh Perkuat Koordinasi dengan NGO dan Relawan Pascabencana
Basarnas: Operasi SAR Bencana Aceh Capai Hampir 80 Persen
Pemprov Aceh Optimalkan Distribusi Logistik ke Wilayah Terisolir
Gubernur Aceh Paparkan Kebutuhan Mendesak Pascabencana ke Presiden
Presiden Prabowo dan Gubernur Aceh Tinjau Lokasi Bencana di Bireuen
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 20:32 WIB

Pemkab Aceh Jaya Lepas 30 Relawan ke Aceh Tamiang dan Aceh Utara

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:02 WIB

Gubernur Aceh Dua Hari Pantau Banjir di Aceh Singkil

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:59 WIB

Posko Darurat Minta Tarif Transportasi ke Aceh Tetap Wajar

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:57 WIB

Sekda Aceh Perkuat Koordinasi dengan NGO dan Relawan Pascabencana

Senin, 8 Desember 2025 - 15:54 WIB

Basarnas: Operasi SAR Bencana Aceh Capai Hampir 80 Persen

Berita Terbaru

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf saat menyerahkan bantuan logistik untuk korban bencana yang diterima oleh Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon, SH, di Pendopo Bupati Aceh Singkil, Selasa (9/12/2025).

Daerah

Gubernur Aceh Dua Hari Pantau Banjir di Aceh Singkil

Rabu, 10 Des 2025 - 17:02 WIB

Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh 2025, Murthalamuddin, S.Pd, MSP,

Banda Aceh

Posko Darurat Minta Tarif Transportasi ke Aceh Tetap Wajar

Rabu, 10 Des 2025 - 10:59 WIB

Kepala Basarnas Banda Aceh Ibnu Harris Al Hussain saat memberikan keterangan pers terkait operasi SAR bencana hidrometeorologi di Aceh, Senin (8/12/2025).

Daerah

Basarnas: Operasi SAR Bencana Aceh Capai Hampir 80 Persen

Senin, 8 Des 2025 - 15:54 WIB