DPRA Sahkan Draf Revisi UUPA untuk Dikirim ke DPR RI

- Kontributor

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan rapat paripurna DPRA tentang penetapan draf rancangan revisi UUPA, di gedung utama DPRA, di Banda Aceh

Pelaksanaan rapat paripurna DPRA tentang penetapan draf rancangan revisi UUPA, di gedung utama DPRA, di Banda Aceh

Banda Aceh, TP – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi mengesahkan draf revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (21/5/2025), dan selanjutnya akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk dibahas lebih lanjut.

Ketua DPRA, Zulfadli, dalam pernyataannya usai sidang menjelaskan bahwa penyusunan draf tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan Pemerintah Aceh. Kolaborasi lintas lembaga ini juga mencakup penyusunan naskah akademik sebagai dasar pertimbangan revisi.

“Seluruh proses telah kami jalankan secara partisipatif dengan melibatkan unsur akademisi, praktisi, dan guru besar. Dukungan penuh juga datang dari partai politik lokal maupun nasional yang memiliki perwakilan di DPRA,” kata Zulfadli.

Revisi UUPA ini telah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024–2029, sebagaimana disepakati oleh Badan Legislasi DPR RI bersama Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI.

Baca Juga :  Armada KRI Perkuat Distribusi Bantuan

Pengesahan draf ini juga dilaksanakan sesuai amanat Pasal 269 ayat (3) UUPA yang mengatur bahwa setiap rencana perubahan undang-undang harus melalui konsultasi dan pertimbangan dari DPR Aceh.

Ketua Tim Revisi UUPA DPRA, Tgk Anwar Ramli, dalam laporannya menyampaikan bahwa draf tersebut memuat sembilan perubahan substansial, yang terdiri dari delapan pasal yang direvisi dan satu pasal baru yang disisipkan.

Ruang Lingkup Perubahan

Perubahan menyasar sejumlah aspek strategis. Pasal 7 misalnya, mempertegas pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh agar tidak menimbulkan multitafsir. Sementara Pasal 11 menyangkut norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) agar tidak menghambat pelaksanaan kewenangan Aceh.

Pasal-pasal lainnya yang turut direvisi meliputi:

  • Pasal 160: Pengelolaan minyak, gas bumi, dan sumber daya alam lainnya, termasuk karbon dan pengaturan aset.

  • Pasal 165: Kewenangan Aceh di bidang perdagangan, pariwisata, dan investasi dalam kerangka kerja sama dengan pemerintah pusat.

  • Pasal 183: Pengelolaan fiskal dan dana otonomi khusus (Otsus).

  • Pasal 192: Pengaturan kedudukan zakat dalam sistem keuangan daerah.

  • Pasal 235: Evaluasi terhadap Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) serta qanun lainnya.

  • Pasal 270: Penafsiran hierarki peraturan perundang-undangan, termasuk hubungan antara qanun, NSPK, dan peraturan pemerintah.

Baca Juga :  UTU Salurkan Bantuan Kampus Mitra ke Tiga Daerah Aceh

Adapun pasal baru yang disisipkan adalah Pasal 251A, yang mengatur tentang sumber penerimaan daerah dari sektor pajak dan non-pajak untuk mendukung pelaksanaan kekhususan Aceh.

Anwar Ramli menegaskan pentingnya pengawalan proses legislasi revisi ini di tingkat nasional agar hasilnya benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat Aceh.

“Proses ini merupakan tanggung jawab bersama. Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar revisi UUPA berjalan sesuai harapan rakyat Aceh,” tegasnya.

Berita Terkait

Reses DPRK Banda Aceh Soroti HIV hingga Mahar Tinggi
Pemkab Aceh Jaya Perkuat Transparansi Dana Desa Lewat IBC
Pemerintah Pusat Kucurkan Bantuan Meugang bagi Aceh
UTU Salurkan Bantuan Kampus Mitra ke Tiga Daerah Aceh
Update Harga Emas 8 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Naik
Pemkab Nagan Raya Laporkan Kerugian Banjir Rp1,1 Triliun
Program Renjani, DJP Aceh Kukuhkan 180 Relawan Pajak
TP PKK Aceh Barat Salurkan Perlengkapan Sekolah Korban Banjir
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:49 WIB

Reses DPRK Banda Aceh Soroti HIV hingga Mahar Tinggi

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:36 WIB

Pemkab Aceh Jaya Perkuat Transparansi Dana Desa Lewat IBC

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:44 WIB

Pemerintah Pusat Kucurkan Bantuan Meugang bagi Aceh

Senin, 9 Februari 2026 - 09:09 WIB

UTU Salurkan Bantuan Kampus Mitra ke Tiga Daerah Aceh

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:32 WIB

Update Harga Emas 8 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Naik

Berita Terbaru

Farid Nyak Umar,ST., saat berbicara pada reses I masa persidangan II bersama warga

Banda Aceh

Reses DPRK Banda Aceh Soroti HIV hingga Mahar Tinggi

Kamis, 12 Feb 2026 - 20:49 WIB

Peserta Pelatihan dan Sosialisasi dan pelatihan aplikasi Internet Banking Corporate (IBC

Daerah

Pemkab Aceh Jaya Perkuat Transparansi Dana Desa Lewat IBC

Kamis, 12 Feb 2026 - 15:36 WIB

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE

Banda Aceh

Pemerintah Pusat Kucurkan Bantuan Meugang bagi Aceh

Rabu, 11 Feb 2026 - 12:44 WIB

Tim Universitas Teuku Umar menyalurkan bantuan kain sarung dan mukena dari perguruan tinggi mitra kepada warga terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh.

Daerah

UTU Salurkan Bantuan Kampus Mitra ke Tiga Daerah Aceh

Senin, 9 Feb 2026 - 09:09 WIB

Daerah

Update Harga Emas 8 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Naik

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:32 WIB