DPRA Sahkan Draf Revisi UUPA untuk Dikirim ke DPR RI

- Kontributor

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan rapat paripurna DPRA tentang penetapan draf rancangan revisi UUPA, di gedung utama DPRA, di Banda Aceh

Pelaksanaan rapat paripurna DPRA tentang penetapan draf rancangan revisi UUPA, di gedung utama DPRA, di Banda Aceh

Banda Aceh, TP – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi mengesahkan draf revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (21/5/2025), dan selanjutnya akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk dibahas lebih lanjut.

Ketua DPRA, Zulfadli, dalam pernyataannya usai sidang menjelaskan bahwa penyusunan draf tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan Pemerintah Aceh. Kolaborasi lintas lembaga ini juga mencakup penyusunan naskah akademik sebagai dasar pertimbangan revisi.

“Seluruh proses telah kami jalankan secara partisipatif dengan melibatkan unsur akademisi, praktisi, dan guru besar. Dukungan penuh juga datang dari partai politik lokal maupun nasional yang memiliki perwakilan di DPRA,” kata Zulfadli.

Revisi UUPA ini telah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024–2029, sebagaimana disepakati oleh Badan Legislasi DPR RI bersama Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI.

Baca Juga :  Megawati Instruksikan Kader PDIP Tidak Hadiri Retret di Magelang

Pengesahan draf ini juga dilaksanakan sesuai amanat Pasal 269 ayat (3) UUPA yang mengatur bahwa setiap rencana perubahan undang-undang harus melalui konsultasi dan pertimbangan dari DPR Aceh.

Ketua Tim Revisi UUPA DPRA, Tgk Anwar Ramli, dalam laporannya menyampaikan bahwa draf tersebut memuat sembilan perubahan substansial, yang terdiri dari delapan pasal yang direvisi dan satu pasal baru yang disisipkan.

Ruang Lingkup Perubahan

Perubahan menyasar sejumlah aspek strategis. Pasal 7 misalnya, mempertegas pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh agar tidak menimbulkan multitafsir. Sementara Pasal 11 menyangkut norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) agar tidak menghambat pelaksanaan kewenangan Aceh.

Pasal-pasal lainnya yang turut direvisi meliputi:

  • Pasal 160: Pengelolaan minyak, gas bumi, dan sumber daya alam lainnya, termasuk karbon dan pengaturan aset.

  • Pasal 165: Kewenangan Aceh di bidang perdagangan, pariwisata, dan investasi dalam kerangka kerja sama dengan pemerintah pusat.

  • Pasal 183: Pengelolaan fiskal dan dana otonomi khusus (Otsus).

  • Pasal 192: Pengaturan kedudukan zakat dalam sistem keuangan daerah.

  • Pasal 235: Evaluasi terhadap Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) serta qanun lainnya.

  • Pasal 270: Penafsiran hierarki peraturan perundang-undangan, termasuk hubungan antara qanun, NSPK, dan peraturan pemerintah.

Baca Juga :  Bidhumas Polda Aceh Gelar Aksi Berbagi Takjil untuk Pengendara di Banda Aceh

Adapun pasal baru yang disisipkan adalah Pasal 251A, yang mengatur tentang sumber penerimaan daerah dari sektor pajak dan non-pajak untuk mendukung pelaksanaan kekhususan Aceh.

Anwar Ramli menegaskan pentingnya pengawalan proses legislasi revisi ini di tingkat nasional agar hasilnya benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat Aceh.

“Proses ini merupakan tanggung jawab bersama. Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar revisi UUPA berjalan sesuai harapan rakyat Aceh,” tegasnya.

Berita Terkait

Aceh Jaya Dorong Pelabuhan Calang Jadi Pusat Ekspor Batubara
Muslem D Sidak Puskesmas Lageun, Tindak Lanjuti Temuan Pansus
Satpol PP Aceh Jaya Tertibkan Pengemis di Tengah Badai
Dua Anak Asal Aceh Barat Tewas Tenggelam di Pantai Lhoknga
Pulau Panjang Disesaki Warga, Aceh Rayakan Kembalinya Empat Pulau Lewat Kenduri Akbar
Pemerintah Tetapkan Empat Pulau Sah Milik Aceh, Presiden Prabowo Ambil Keputusan Berdasarkan Data Administratif
Satu Lagi Jamaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci, Total Dua Orang Meninggal Dunia
Wali Kota Banda Aceh Resmikan Code Stroke RSUD Meuraxa, Layanan Terpadu untuk Penanganan Stroke
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Aceh Jaya Dorong Pelabuhan Calang Jadi Pusat Ekspor Batubara

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:43 WIB

Muslem D Sidak Puskesmas Lageun, Tindak Lanjuti Temuan Pansus

Senin, 30 Juni 2025 - 08:18 WIB

Dua Anak Asal Aceh Barat Tewas Tenggelam di Pantai Lhoknga

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:31 WIB

Pulau Panjang Disesaki Warga, Aceh Rayakan Kembalinya Empat Pulau Lewat Kenduri Akbar

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:43 WIB

Pemerintah Tetapkan Empat Pulau Sah Milik Aceh, Presiden Prabowo Ambil Keputusan Berdasarkan Data Administratif

Berita Terbaru

Wakil Bupati Aceh Jaya membuka Turnamen Sepakbola HUT RI 80

Lintas Barat

Turnamen Sepak Bola HUT RI di Aceh Jaya Dibuka di Tengah Hujan

Rabu, 6 Agu 2025 - 22:51 WIB

Anggota DPD RI Asal Aceh, Sudirman atau biasa disapa Haji Uma

Kesehatan

Reses ke Aceh Jaya, Haji Uma Cek Bantuan Alkes Rp24 Miliar

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:38 WIB