Jakarta, TP – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terus mengadvokasi nasib pegawai honor R2/R3 di Aceh yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Upaya ini dilakukan dengan berkonsultasi langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin, menyampaikan permohonan agar proses pengangkatan pegawai honor menjadi PPPK dapat dipermudah, termasuk pengaturan formasi di masa mendatang. Hal tersebut ia sampaikan usai melakukan pertemuan dengan Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, Isti Isrokhimah, di Jakarta.
“Kami berharap pihak Kemenpan RB dapat memberikan kemudahan dalam proses pengangkatan pegawai honor, serta mengatur formasi PPPK ke depan agar lebih terstruktur,” ujar Muharuddin, Jumat (21/02/2025).
Ia menegaskan bahwa pengangkatan pegawai paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu harus tetap mengikuti prosedur, seperti evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, Muharuddin juga mempertanyakan nasib tenaga kesehatan (nakes) di Aceh yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK karena ketiadaan surat keputusan (SK) pengangkatan. Menurutnya, nakes yang telah bekerja selama 15 hingga 20 tahun seharusnya mendapat perlakuan khusus dengan cukup melampirkan bukti masa kerja.
“Kami sangat memahami kesulitan mereka dan berupaya mencari solusi terbaik agar para tenaga kesehatan dapat diangkat menjadi PPPK,” tambahnya.
Komisi I DPRA berkomitmen mendukung serta memperjuangkan hak pegawai non-ASN di seluruh Aceh agar dapat diangkat menjadi PPPK. Muharuddin juga mendorong Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten/kota untuk segera menyusun formasi pegawai sesuai jenjang pendidikan masing-masing instansi dan mengajukannya ke Kemenpan RB.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRA, Rusyidi Mukhtar, menekankan pentingnya pengaturan khusus dalam pembukaan formasi agar sesuai dengan kebutuhan daerah. Ia berharap seleksi PPPK dilakukan berdasarkan tempat kerja pegawai saat ini, sehingga tidak terjadi perpindahan instansi yang dapat mengganggu sistem pemerintahan.
“Semua harus terukur dan tertata dengan baik agar tidak terjadi lagi aksi-aksi penolakan seperti yang terjadi sebelumnya,” ujar Rusyidi Mukhtar.
Dengan upaya ini, Komisi I DPRA berharap proses pengangkatan pegawai non-ASN di Aceh dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan daerah.