DJP Pastikan Penghapusan Sanksi Administratif Telat Lapor SPT Masa Januari-Maret 2025

- Kontributor

Minggu, 2 Maret 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Coretax terkendala, DJP hapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang telat bayar atau telat lapor SPT masa Januari-Maret 2025.

Coretax terkendala, DJP hapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang telat bayar atau telat lapor SPT masa Januari-Maret 2025.

Jakarta, TP – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan adanya penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat membayar atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa untuk periode Januari-Maret 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang ditetapkan pada 27 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum terkait implementasi Coretax DJP yang masih dalam tahap transisi. “Benar ada penghapusan sanksi administratif, tetapi hanya berlaku untuk SPT Masa, bukan SPT Tahunan,” ujar Dwi Astuti, Jumat (28/2/2025).

Baca Juga :  Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK untuk Jamin Hak Warga Negara

Dalam kebijakan ini, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan. Jika STP telah terbit sebelum keputusan ini diberlakukan, maka sanksi administratif akan dihapuskan secara jabatan. SPT Masa sendiri merupakan laporan pajak yang wajib disampaikan setiap bulan oleh pemotong atau pemungut pajak atas pajak yang dikenakan kepada pihak lain, berbeda dengan SPT Tahunan yang melaporkan Pajak Penghasilan pribadi.

Beberapa poin utama dalam kebijakan ini mencakup penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan penyampaian SPT Masa untuk berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Meterai. Kebijakan ini berlaku untuk pembayaran dan pelaporan yang dilakukan melewati batas waktu tertentu namun masih dalam rentang yang ditentukan oleh keputusan DJP.

Baca Juga :  BEM SI dan Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Aksi 'Indonesia Gelap' di Jakarta dan Surabaya

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih tenang dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka di tengah proses transisi sistem Coretax DJP. Pemerintah tetap mengimbau wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan guna mendukung penerimaan negara dan kelancaran administrasi perpajakan.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungan Kenegaraan ke Rusia Juni 2025
Harga Emas Pegadaian Aceh Turun, Antam dan UBS Kompak Terkoreksi
Ahmad Doli Kurnia: Status Daerah Istimewa Hanya Berlaku di Tingkat Provinsi
BPOM dan BPJPH Temukan Produk Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi
Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Gold Award UB Halalmetric 2025 untuk Penguatan Ekosistem Halal
Indonesia Resmi Bergabung dengan New Development Bank (NDB)
Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK untuk Jamin Hak Warga Negara
Presiden Percepat Pengangkatan CASN 2024, Target Selesai Oktober 2025

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 21:32 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungan Kenegaraan ke Rusia Juni 2025

Minggu, 27 April 2025 - 20:28 WIB

Harga Emas Pegadaian Aceh Turun, Antam dan UBS Kompak Terkoreksi

Sabtu, 26 April 2025 - 09:36 WIB

Ahmad Doli Kurnia: Status Daerah Istimewa Hanya Berlaku di Tingkat Provinsi

Selasa, 22 April 2025 - 22:42 WIB

BPOM dan BPJPH Temukan Produk Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi

Senin, 21 April 2025 - 23:15 WIB

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Gold Award UB Halalmetric 2025 untuk Penguatan Ekosistem Halal

Berita Terbaru

Duta Besar Federasi Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov

Internasional

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungan Kenegaraan ke Rusia Juni 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 21:32 WIB

Banda Aceh

Harga Emas Pegadaian Aceh Turun, Antam dan UBS Kompak Terkoreksi

Minggu, 27 Apr 2025 - 20:28 WIB