Banda Aceh, TP – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh resmi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum. Kebijakan ini diberlakukan menyusul meningkatnya kasus kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik, termasuk insiden yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy, mengatakan larangan tersebut diberlakukan karena hingga kini belum tersedia jalur khusus untuk kendaraan tersebut di wilayah Aceh, sebagaimana diamanatkan regulasi nasional.
“Sepeda listrik tidak diizinkan beroperasi di jalan raya karena belum tersedia lajur khusus. Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku secara nasional,” ujar Iqbal, Selasa (20/05/2025).
Ia mengungkapkan, sejumlah kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik terjadi di berbagai daerah di Aceh. Salah satu insiden terbaru terjadi di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, pada Minggu (11/05/2025). Dalam peristiwa tersebut, sepeda listrik bertabrakan dengan sepeda motor setelah pengendaranya berbelok mendadak. Akibatnya, pengendara sepeda listrik mengalami luka berat.
Iqbal menjelaskan, penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan khusus seperti permukiman, jalur wisata, dan bukan di jalan umum.
Selain itu, kecepatan sepeda listrik dibatasi maksimal 25 km/jam dan wajib dilengkapi perlengkapan keselamatan seperti lampu, reflektor, rem, klakson, serta helm. Pengguna yang masih di bawah umur juga diwajibkan didampingi oleh orang dewasa.
“Banyak anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya tanpa perlengkapan keselamatan dan tanpa pengawasan. Ini sangat membahayakan keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya,” jelas mantan Kabid Humas Polda Jawa Tengah tersebut.
Meski Permenhub tersebut belum mencantumkan sanksi pidana secara spesifik, Iqbal menegaskan bahwa pelanggaran terhadap penggunaan sepeda listrik tetap dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sanksi yang dimaksud bisa berupa teguran, penyitaan kendaraan, hingga tindakan administratif lainnya.
Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak mengoperasikan sepeda listrik di jalan umum dan mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk segera menyiapkan jalur khusus demi menjamin keselamatan para pengguna sepeda dan kendaraan listrik ringan.
“Kami berharap ada langkah cepat dari pemerintah daerah untuk menyediakan infrastruktur pendukung, agar keselamatan pengguna sepeda listrik bisa lebih terjamin,” pungkas Iqbal.