Jakarta, TP – Program diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah akan berakhir pada Jumat, 28 Februari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang diterapkan sejak 1 Januari 2025, seiring dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
PT PLN (Persero) memastikan bahwa diskon tersebut berlaku bagi pelanggan pascabayar dan prabayar. Pelanggan pascabayar secara otomatis mendapat potongan pada tagihan bulanan, sementara pelanggan prabayar memperoleh diskon saat membeli token listrik. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, yang menetapkan masa berlaku diskon selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa program ini tidak akan diperpanjang setelah Februari 2025. “Tidak ada perpanjangan, hanya berlaku dua bulan,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Bagi pelanggan pascabayar, tagihan listrik Januari bisa dibayarkan mulai 1 hingga 20 Februari 2025, sedangkan untuk Februari, pembayaran dapat dilakukan pada 1 hingga 20 Maret 2025. Pelanggan prabayar masih memiliki kesempatan membeli token listrik dengan potongan harga hingga 28 Februari 2025. Namun, pembelian pulsa listrik dibatasi maksimal setara 72 jam nyala (JN) per bulan.
Berikut batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50 persen sesuai daya listrik pelanggan:
- Daya 450 VA
- Maksimal pembelian: 324 kWh (720 jam nyala)
- Tarif per kWh: Rp415
- Harga sebelum diskon: Rp134.460
- Harga setelah diskon: Rp67.230 per bulan
- Daya 900 VA
- Maksimal pembelian: 648 kWh (720 jam nyala)
- Tarif per kWh: Rp1.352
- Harga sebelum diskon: Rp876.096
- Harga setelah diskon: Rp438.048 per bulan
- Daya 1.300 VA
- Maksimal pembelian: 936 kWh (720 jam nyala)
- Tarif per kWh: Rp1.444,7
- Harga sebelum diskon: Rp1.352.239,2
- Harga setelah diskon: Rp676.119,6 per bulan
- Daya 2.200 VA
- Maksimal pembelian: 1.584 kWh (720 jam nyala)
- Tarif per kWh: Rp1.444,7
- Harga sebelum diskon: Rp2.288.404,8
- Harga setelah diskon: Rp1.144.202,4 per bulan
Dengan berakhirnya program ini, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan sisa waktu yang tersedia guna mendapatkan manfaat maksimal dari kebijakan diskon listrik 50 persen tersebut.