Banda Aceh, TP – Pemerintah pusat mengurangi dana transfer ke Aceh dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Semula ditetapkan sebesar Rp8,25 triliun, dana tersebut kini berkurang menjadi Rp7,93 triliun, mengalami pemangkasan sebesar Rp317,4 miliar. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 29 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 3 Februari 2025.
Pengurangan anggaran ini berdampak pada beberapa pos dana transfer, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan Dana Otonomi Khusus (DOKA). Untuk DAU 2025, Aceh kini hanya menerima Rp2,20 triliun, berkurang Rp56,39 miliar dari ketetapan awal APBN sebesar Rp2,26 triliun.
Pada transfer DAK Fisik, beberapa alokasi tidak lagi dimasukkan dalam daftar pencairan. Di antaranya adalah Dana Fisik Penugasan Bidang Konektivitas Subbidang Jalan-Tematik Kawasan Produksi Pangan Nasional (KPPN) senilai Rp18,77 miliar, serta dana untuk sektor pertanian, transportasi perairan, pangan akuatik, dan irigasi yang totalnya mencapai puluhan miliar rupiah.
Selain itu, Dana Otsus Aceh yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp4,46 triliun dalam APBN 2025 juga mengalami pengurangan menjadi Rp4,30 triliun, atau berkurang sebesar Rp156,75 miliar.
Pemangkasan dana ini menjadi perhatian pemerintah daerah dan masyarakat Aceh, mengingat dana transfer memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan di provinsi tersebut. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dampak dan langkah yang akan diambil atas penyesuaian anggaran ini.