Dana Transfer ke Aceh Tahun 2025 Alami Pemangkasan Rp317,4 Miliar

- Kontributor

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Menteri Keuangan RI : Sri Mulyani

Foto Menteri Keuangan RI : Sri Mulyani

Banda Aceh, TP – Pemerintah pusat mengurangi dana transfer ke Aceh dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Semula ditetapkan sebesar Rp8,25 triliun, dana tersebut kini berkurang menjadi Rp7,93 triliun, mengalami pemangkasan sebesar Rp317,4 miliar. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 29 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 3 Februari 2025.

Pengurangan anggaran ini berdampak pada beberapa pos dana transfer, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan Dana Otonomi Khusus (DOKA). Untuk DAU 2025, Aceh kini hanya menerima Rp2,20 triliun, berkurang Rp56,39 miliar dari ketetapan awal APBN sebesar Rp2,26 triliun.

Baca Juga :  Jadwal Libur Siswa Selama Ramadhan Dimajukan, Waktu Belajar di Rumah Lebih Panjang

Pada transfer DAK Fisik, beberapa alokasi tidak lagi dimasukkan dalam daftar pencairan. Di antaranya adalah Dana Fisik Penugasan Bidang Konektivitas Subbidang Jalan-Tematik Kawasan Produksi Pangan Nasional (KPPN) senilai Rp18,77 miliar, serta dana untuk sektor pertanian, transportasi perairan, pangan akuatik, dan irigasi yang totalnya mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Juga :  Ahli Hukum UB Kritik Dua Pasal Kontroversial dalam RUU KUHAP

Selain itu, Dana Otsus Aceh yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp4,46 triliun dalam APBN 2025 juga mengalami pengurangan menjadi Rp4,30 triliun, atau berkurang sebesar Rp156,75 miliar.

Pemangkasan dana ini menjadi perhatian pemerintah daerah dan masyarakat Aceh, mengingat dana transfer memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan di provinsi tersebut. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dampak dan langkah yang akan diambil atas penyesuaian anggaran ini.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungan Kenegaraan ke Rusia Juni 2025
Ahmad Doli Kurnia: Status Daerah Istimewa Hanya Berlaku di Tingkat Provinsi
BPOM dan BPJPH Temukan Produk Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi
Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Gold Award UB Halalmetric 2025 untuk Penguatan Ekosistem Halal
Gubernur Aceh Kunjungi Dayah dan Ziarah ke Ulama Besar di Aceh Selatan
Indonesia Resmi Bergabung dengan New Development Bank (NDB)
Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK untuk Jamin Hak Warga Negara
Pemkab Pidie Alokasikan Rp37,7 Miliar untuk THR PNS dan PPPK

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 21:32 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungan Kenegaraan ke Rusia Juni 2025

Sabtu, 26 April 2025 - 09:36 WIB

Ahmad Doli Kurnia: Status Daerah Istimewa Hanya Berlaku di Tingkat Provinsi

Selasa, 22 April 2025 - 22:42 WIB

BPOM dan BPJPH Temukan Produk Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi

Senin, 21 April 2025 - 23:15 WIB

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Gold Award UB Halalmetric 2025 untuk Penguatan Ekosistem Halal

Kamis, 17 April 2025 - 23:23 WIB

Gubernur Aceh Kunjungi Dayah dan Ziarah ke Ulama Besar di Aceh Selatan

Berita Terbaru

Duta Besar Federasi Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov

Internasional

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungan Kenegaraan ke Rusia Juni 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 21:32 WIB

Banda Aceh

Harga Emas Pegadaian Aceh Turun, Antam dan UBS Kompak Terkoreksi

Minggu, 27 Apr 2025 - 20:28 WIB