Calang, TP – Bupati Aceh Jaya, Safwandi, SE., M.Si., meninjau langsung lokasi aktivitas pertambangan dalam rangka tindak lanjut dan monitoring Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Sabee di Desa Panggong, Kabupaten Aceh Jaya, Senin (12/01/2026). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi Gubernur Aceh terkait penertiban dan pengawasan tambang ilegal di wilayah Aceh.
Dalam peninjauan tersebut, Bupati Safwandi melihat langsung kondisi lingkungan di sekitar DAS yang terdampak aktivitas penambangan. Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap kerusakan lingkungan yang berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang.
“Setelah kita kunjungi dan sama-sama kita saksikan, kondisi lingkungan saat ini memang sudah agak rusak. Ini tentu menjadi perhatian serius karena dampaknya bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk masa yang akan datang dan generasi di masa depan,” ujar Safwandi.
Namun demikian, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya masih dapat memaklumi aktivitas penambangan manual atau pertambangan rakyat yang dilakukan secara terbatas, mengingat hal tersebut merupakan sumber mata pencaharian masyarakat setempat.
“Untuk penambangan manual atau pertambangan rakyat, masih kita maklumi karena ini menyangkut sumber ekonomi masyarakat Aceh Jaya dalam mencari nafkah,” jelasnya.
Di sisi lain, Safwandi memberikan penegasan kepada perusahaan-perusahaan yang telah mengantongi izin usaha pertambangan agar segera melakukan aktivitas operasional secara bertanggung jawab. Ia menilai, izin yang telah diberikan tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.
“Kami menghimbau kepada perusahaan yang sudah memiliki izin agar segera beroperasi. Jangan hanya izinnya sudah diterima tetapi tidak beroperasi, sementara masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas penambangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Aceh Jaya menyatakan telah mengarahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang masa izinnya hampir berakhir.
“Apabila izin perusahaan sudah hampir berakhir dan tidak segera diperbarui serta tidak beroperasi, maka kami arahkan agar izinnya dicabut,” pungkas Safwandi.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban aktivitas pertambangan demi menjaga kelestarian lingkungan serta keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan sumber daya alam.










