BPOM dan BPJPH Temukan Produk Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi

- Kontributor

Selasa, 22 April 2025 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TP – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk makanan olahan yang terbukti mengandung unsur babi, berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap DNA dan peptida spesifik porcine. Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal.

Temuan ini disampaikan Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Pondok Gede, Senin (21/04/2025). “Pengujian dilakukan di laboratorium BPOM dan BPJPH. Hasilnya, terdapat sembilan produk yang mengandung unsur babi,” ujarnya.

Delapan produk tersebut merupakan hasil impor dari perusahaan di Filipina dan China, sedangkan satu produk diproduksi di dalam negeri. Produk-produk tersebut meliputi delapan jenis marshmallow dan satu jenis gelatin.

Daftar Produk yang Mengandung Unsur Babi:

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow – Sucere Foods Corporation, Filipina (impor PT Dinamik Multi Sukses)

  2. Corniche Apple Teddy Marshmallow – Sucere Foods Corporation, Filipina (impor PT Dinamik Multi Sukses)

  3. ChompChomp Car Mallow – Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China (impor PT Catur Global Sukses)

  4. ChompChomp Flower Mallow – Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China (impor PT Catur Global Sukses)

  5. ChompChomp Mini Marshmallow – Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China (impor PT Catur Global Sukses)

  6. Hakiki Gelatin – PT Hakiki Donarta (Indonesia)

  7. Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila – Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China (impor PT Budi Indo Perkasa)

  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk – Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., China (impor PT Aneka Anugrah Abadi)

  9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat – Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China (impor PT Brother Food Indonesia)

Baca Juga :  Bupati Aceh Utara Luncurkan Program Tahfiz Al-Qur'an untuk Siswa SD dan SMP

Beberapa dari produk tersebut telah memiliki izin edar dari BPOM dan sertifikat halal dari BPJPH, sementara dua lainnya tidak bersertifikat halal.

Penarikan Produk dan Sanksi

Baca Juga :  PPIH Embarkasi Aceh Resmi Dilantik, Plt Sekda Ingatkan Tugas sebagai Ladang Pengabdian

Menindaklanjuti temuan ini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari pasaran. Haikal menyatakan bahwa tindakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Kami telah meminta pelaku usaha untuk menarik produk dan memperbaiki label kemasan sesuai dengan bahan yang digunakan,” tegasnya.

Selain itu, BPJPH juga telah berkoordinasi dengan kementerian terkait dan asosiasi e-commerce untuk menghentikan distribusi dan penayangan produk bermasalah tersebut.

Penyelidikan Proses Sertifikasi

Terkait adanya produk yang sudah bersertifikat halal namun ternyata mengandung unsur babi, Haikal menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi menyeluruh. “Kami sedang menyelidiki apakah ada perubahan komposisi bahan baku atau faktor lain yang menyebabkan ketidaksesuaian ini,” ungkapnya.

Haikal menegaskan, sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi wujud nyata kepatuhan terhadap regulasi yang harus dijalankan secara konsisten dalam proses produksi.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungan Kenegaraan ke Rusia Juni 2025
Marlina Usman Dorong Pembentukan YJI di Seluruh Aceh untuk Kampanye Jantung Sehat
Ahmad Doli Kurnia: Status Daerah Istimewa Hanya Berlaku di Tingkat Provinsi
Bupati Aceh Utara Luncurkan Program Tahfiz Al-Qur’an untuk Siswa SD dan SMP
PPIH Embarkasi Aceh Resmi Dilantik, Plt Sekda Ingatkan Tugas sebagai Ladang Pengabdian
Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Gold Award UB Halalmetric 2025 untuk Penguatan Ekosistem Halal
Gubernur Aceh Kunjungi Dayah dan Ziarah ke Ulama Besar di Aceh Selatan
Zakat Fitrah 1446 H: Pilihan Beras atau Uang, Ini Ketentuannya!

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 21:32 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungan Kenegaraan ke Rusia Juni 2025

Sabtu, 26 April 2025 - 21:15 WIB

Marlina Usman Dorong Pembentukan YJI di Seluruh Aceh untuk Kampanye Jantung Sehat

Sabtu, 26 April 2025 - 09:36 WIB

Ahmad Doli Kurnia: Status Daerah Istimewa Hanya Berlaku di Tingkat Provinsi

Kamis, 24 April 2025 - 21:23 WIB

Bupati Aceh Utara Luncurkan Program Tahfiz Al-Qur’an untuk Siswa SD dan SMP

Selasa, 22 April 2025 - 23:14 WIB

PPIH Embarkasi Aceh Resmi Dilantik, Plt Sekda Ingatkan Tugas sebagai Ladang Pengabdian

Berita Terbaru

Duta Besar Federasi Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov

Internasional

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungan Kenegaraan ke Rusia Juni 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 21:32 WIB

Banda Aceh

Harga Emas Pegadaian Aceh Turun, Antam dan UBS Kompak Terkoreksi

Minggu, 27 Apr 2025 - 20:28 WIB