Jakarta, TP – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk makanan olahan yang terbukti mengandung unsur babi, berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap DNA dan peptida spesifik porcine. Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal.
Temuan ini disampaikan Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Pondok Gede, Senin (21/04/2025). “Pengujian dilakukan di laboratorium BPOM dan BPJPH. Hasilnya, terdapat sembilan produk yang mengandung unsur babi,” ujarnya.
Delapan produk tersebut merupakan hasil impor dari perusahaan di Filipina dan China, sedangkan satu produk diproduksi di dalam negeri. Produk-produk tersebut meliputi delapan jenis marshmallow dan satu jenis gelatin.
Daftar Produk yang Mengandung Unsur Babi:
-
Corniche Fluffy Jelly Marshmallow – Sucere Foods Corporation, Filipina (impor PT Dinamik Multi Sukses)
-
Corniche Apple Teddy Marshmallow – Sucere Foods Corporation, Filipina (impor PT Dinamik Multi Sukses)
-
ChompChomp Car Mallow – Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China (impor PT Catur Global Sukses)
-
ChompChomp Flower Mallow – Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China (impor PT Catur Global Sukses)
-
ChompChomp Mini Marshmallow – Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China (impor PT Catur Global Sukses)
-
Hakiki Gelatin – PT Hakiki Donarta (Indonesia)
-
Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila – Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China (impor PT Budi Indo Perkasa)
-
AAA Marshmallow Rasa Jeruk – Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., China (impor PT Aneka Anugrah Abadi)
-
SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat – Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China (impor PT Brother Food Indonesia)
Beberapa dari produk tersebut telah memiliki izin edar dari BPOM dan sertifikat halal dari BPJPH, sementara dua lainnya tidak bersertifikat halal.
Penarikan Produk dan Sanksi
Menindaklanjuti temuan ini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari pasaran. Haikal menyatakan bahwa tindakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Kami telah meminta pelaku usaha untuk menarik produk dan memperbaiki label kemasan sesuai dengan bahan yang digunakan,” tegasnya.
Selain itu, BPJPH juga telah berkoordinasi dengan kementerian terkait dan asosiasi e-commerce untuk menghentikan distribusi dan penayangan produk bermasalah tersebut.
Penyelidikan Proses Sertifikasi
Terkait adanya produk yang sudah bersertifikat halal namun ternyata mengandung unsur babi, Haikal menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi menyeluruh. “Kami sedang menyelidiki apakah ada perubahan komposisi bahan baku atau faktor lain yang menyebabkan ketidaksesuaian ini,” ungkapnya.
Haikal menegaskan, sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi wujud nyata kepatuhan terhadap regulasi yang harus dijalankan secara konsisten dalam proses produksi.