BPH Migas Menolak Menghapus Sistem Barcode dalam Pembelian BBM

- Kontributor

Sabtu, 15 Maret 2025 - 00:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TP – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menolak permintaan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk menghapus penggunaan sistem barcode atau QR Code saat pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di seluruh Aceh. Penolakan ini disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Pemerintah Aceh.

Anggota BPH Migas, Saleh Abdurrahman, menjelaskan bahwa penggunaan QR Code dalam pembelian BBM bersubsidi merupakan langkah penting untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur konsumen yang berhak menerima subsidi BBM. Selain itu, sistem ini memungkinkan pendataan yang transparan dan akuntabel terkait siapa saja yang membeli BBM bersubsidi dan dalam jumlah berapa, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan.

Baca Juga :  Pulau Panjang Disesaki Warga, Aceh Rayakan Kembalinya Empat Pulau Lewat Kenduri Akbar

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, menyatakan keinginannya untuk menghapus sistem barcode di SPBU Aceh. Ia beralasan bahwa kebijakan tersebut menyulitkan masyarakat dalam mengakses BBM bersubsidi. Pernyataan ini disampaikan dalam sambutannya setelah dilantik sebagai Gubernur Aceh pada 12 Februari 2025.

Menanggapi penolakan BPH Migas, Juru Bicara Gubernur Aceh, Teuku Kamaruzzaman alias Ampon Man, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji lebih lanjut maksud dari akuntabilitas dan transparansi yang disampaikan oleh BPH Migas. Ia menekankan bahwa penyelesaian isu ini tidak bisa hanya melalui surat, tetapi memerlukan kajian mendalam terkait pola distribusi, kompensasi, dan jumlah minyak subsidi yang diberikan ke masing-masing daerah.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1446 H pada 1 Maret 2025

Dengan demikian, BPH Migas menegaskan bahwa penggunaan sistem barcode atau QR Code dalam pembelian BBM bersubsidi tetap diberlakukan di Aceh untuk memastikan penyaluran subsidi yang tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.

Sumber Berita: kompas, antara

Berita Terkait

Pemerintah Pusat Kucurkan Bantuan Meugang bagi Aceh
Update Harga Emas 8 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Naik
Pemkab Nagan Raya Laporkan Kerugian Banjir Rp1,1 Triliun
Pemkab Aceh Jaya Dapat Bantuan Bus Sekolah dari Pusat
Aceh Jaya Raih Penghargaan Nasional UHC 2026
Indeks SPBE Aceh Jaya 2025 Naik, Raih Predikat Baik
Safwandi Tunjuk Masri sebagai Plt Sekda Aceh Jaya
Posko Darurat Minta Tarif Transportasi ke Aceh Tetap Wajar

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:44 WIB

Pemerintah Pusat Kucurkan Bantuan Meugang bagi Aceh

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:32 WIB

Update Harga Emas 8 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Naik

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:36 WIB

Pemkab Aceh Jaya Dapat Bantuan Bus Sekolah dari Pusat

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:33 WIB

Aceh Jaya Raih Penghargaan Nasional UHC 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:14 WIB

Indeks SPBE Aceh Jaya 2025 Naik, Raih Predikat Baik

Berita Terbaru

Farid Nyak Umar,ST., saat berbicara pada reses I masa persidangan II bersama warga

Banda Aceh

Reses DPRK Banda Aceh Soroti HIV hingga Mahar Tinggi

Kamis, 12 Feb 2026 - 20:49 WIB

Peserta Pelatihan dan Sosialisasi dan pelatihan aplikasi Internet Banking Corporate (IBC

Daerah

Pemkab Aceh Jaya Perkuat Transparansi Dana Desa Lewat IBC

Kamis, 12 Feb 2026 - 15:36 WIB

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE

Banda Aceh

Pemerintah Pusat Kucurkan Bantuan Meugang bagi Aceh

Rabu, 11 Feb 2026 - 12:44 WIB

Tim Universitas Teuku Umar menyalurkan bantuan kain sarung dan mukena dari perguruan tinggi mitra kepada warga terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh.

Daerah

UTU Salurkan Bantuan Kampus Mitra ke Tiga Daerah Aceh

Senin, 9 Feb 2026 - 09:09 WIB

Daerah

Update Harga Emas 8 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Naik

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:32 WIB