Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung di Banda Aceh, Korban Sempat Diancam

- Kontributor

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur

Ilustrasi Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur

Banda Aceh, TP – Seorang pria berinisial AB (54) di Banda Aceh telah ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, yang masih berusia 17 tahun. Pelaku diduga melakukan perbuatannya disertai ancaman serius terhadap korban.

Kronologi dan Ancaman Keji Pelaku

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa pelaku menodai korban di bawah ancaman pembunuhan. “Pelaku mengancam akan menganiaya korban hingga meninggal,” ujar Kompol Fadilah, seperti dikutip dari sebuah laporan pada Selasa (20/05/2025).

Baca Juga :  Mualem Dukung Rencana Film Kesultanan Aceh - Ottoman, Siap Libatkan Tim Terbaik

Peristiwa mengerikan ini diperkirakan terjadi pada Januari 2025. Saat itu, korban sedang tertidur di kamar ibunya ketika pelaku masuk dan mengajaknya berhubungan badan. Meskipun korban sempat menolak dan berteriak, suaranya tidak terdengar oleh sang ibu yang sedang terlelap. Ironisnya, tindakan kekerasan seksual itu tidak hanya terjadi di kamar tidur, tetapi juga berlanjut di kamar mandi.

Terbongkarnya Kasus dan Proses Hukum

Pasca kejadian, korban menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan. Kasus ini akhirnya terungkap setelah sang anak (korban) memberanikan diri untuk menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu.

Baca Juga :  Harga Emas Pegadaian Aceh Turun, Antam dan UBS Kompak Terkoreksi

Tanpa menunggu lama, ibu korban segera membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada Senin (19/5) sore. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif, sementara korban telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

AB dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selain itu, korban juga tengah mendapatkan pendampingan dari pihak terkait untuk membantu pemulihan traumanya.

Berita Terkait

Pemko Banda Aceh Bongkar Baliho Ilegal, Wali Kota Illiza Pimpin Langsung Operasi Malam Hari
Wali Kota Banda Aceh Resmikan Code Stroke RSUD Meuraxa, Layanan Terpadu untuk Penanganan Stroke
Seorang Warga Banda Aceh Diduga Disekap dan Disiksa di Kamboja, Haji Uma Minta Pemerintah Bertindak
Ditlantas Polda Aceh Tegaskan Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Umum
Harga Emas Pegadaian Aceh Turun, Antam dan UBS Kompak Terkoreksi
Marlina Usman Dorong Pembentukan YJI di Seluruh Aceh untuk Kampanye Jantung Sehat
PPIH Embarkasi Aceh Resmi Dilantik, Plt Sekda Ingatkan Tugas sebagai Ladang Pengabdian
Mualem Dukung Rencana Film Kesultanan Aceh – Ottoman, Siap Libatkan Tim Terbaik

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 08:03 WIB

Pemko Banda Aceh Bongkar Baliho Ilegal, Wali Kota Illiza Pimpin Langsung Operasi Malam Hari

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:57 WIB

Wali Kota Banda Aceh Resmikan Code Stroke RSUD Meuraxa, Layanan Terpadu untuk Penanganan Stroke

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:19 WIB

Seorang Warga Banda Aceh Diduga Disekap dan Disiksa di Kamboja, Haji Uma Minta Pemerintah Bertindak

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:35 WIB

Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung di Banda Aceh, Korban Sempat Diancam

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:25 WIB

Ditlantas Polda Aceh Tegaskan Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Umum

Berita Terbaru