Lhokseumawe, TP – Seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berinisial DI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang sales mobil di Aceh Utara. Korban, Hasfiani alias Imam, warga Gampong Ateun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, ditemukan tewas dengan jasad dimasukkan ke dalam karung di kawasan KM 30 Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara.
Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal Lanal) Lhokseumawe, Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu, mengonfirmasi keterlibatan DI dalam kasus ini. “Memang benar, telah terjadi dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anggota Lanal Lhokseumawe berpangkat Kelasi Dua,” ujar Anggiat dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Senin (17/3/2025).
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula saat DI bertemu dengan korban yang berprofesi sebagai sales sekaligus agen sewa mobil. Korban menawarkan test drive mobil Toyota Innova kepada tersangka. Saat uji coba berlangsung, DI diduga menembak korban hingga tewas dengan tujuan menguasai kendaraan tersebut.
Jasad korban ditemukan oleh pihak berwenang di kawasan kilometer 30 Jalan KKA menuju Takengon. Kasi Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarisi, membenarkan temuan tersebut. “Jasad korban ditemukan dalam kondisi terbungkus karung di lokasi kejadian,” ujarnya.
Proses Hukum dan Motif
Saat ini, tersangka DI telah ditahan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dugaan sementara menyebutkan bahwa motif pembunuhan adalah keinginan tersangka untuk memiliki kendaraan yang disewakan korban.
“Penyelidikan masih berlangsung, namun indikasi awal menunjukkan motifnya adalah untuk menguasai kendaraan tersebut. Tidak ada unsur penculikan dalam kasus ini,” jelas Anggiat.
TNI AL memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan tidak ada upaya menutupi kasus ini. “Sesuai arahan pimpinan, kami akan membuka seluruh proses hukum secara terang benderang. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Selain itu, pihak TNI AL juga menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban. “Kami mengucapkan belasungkawa yang mendalam dan meminta maaf atas kejadian ini. Kami berkomitmen untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Anggiat.