Ahmad Doli Kurnia: Status Daerah Istimewa Hanya Berlaku di Tingkat Provinsi

- Kontributor

Sabtu, 26 April 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia

Jakarta, TP – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, status daerah istimewa hanya diberikan pada wilayah setingkat provinsi, bukan kabupaten atau kota.

“Belum pernah ada pemberian status istimewa di tingkat kabupaten atau kota,” ujar Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/04/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Doli menanggapi usulan menjadikan Kota Surakarta (Solo) sebagai daerah istimewa. Ia menegaskan bahwa konsep kekhususan atau keistimewaan selama ini hanya berlaku di tingkat provinsi.

Doli kemudian menjelaskan beberapa contoh daerah yang mendapatkan status khusus atau istimewa, seperti Daerah Khusus Jakarta (DKJ) — sebelumnya DKI Jakarta — yang mempertahankan kata “khusus” karena sejarahnya sebagai ibu kota negara dalam waktu yang panjang.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Sambut Hangat Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Istana Negara

Selain itu, Daerah Istimewa Yogyakarta juga disebutkan karena memiliki latar belakang sejarah yang kuat, di mana kesultanan Yogyakarta berperan penting dalam mendukung kemerdekaan Indonesia, termasuk saat menjadi ibu kota negara pada tahun 1946.

Doli juga menyinggung Aceh yang pernah diberikan status daerah istimewa karena kontribusi masyarakatnya pada masa awal kemerdekaan, seperti pengumpulan dana untuk membeli pesawat pertama Indonesia, Pesawat Seulawah. Namun, ia mencatat bahwa status keistimewaan Aceh kini telah bergeser menjadi otonomi khusus.

Baca Juga :  Ulama Dayah Aceh Barat Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 2 Maret 2025

“Selain itu, ada daerah yang memperoleh otonomi khusus seperti Papua dan Aceh, dengan konsekuensi pemberian dana khusus untuk mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ungkap Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu.

Melihat fakta tersebut, Doli mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mempertimbangkan usulan pemberian status istimewa kepada Kota Solo. Ia menekankan pentingnya dasar hukum dan historis yang kuat sebelum menetapkan status tersebut.

“Kalau tidak hati-hati, pemberian status istimewa ini bisa memicu kecemburuan daerah lain dan membuka permintaan serupa dari berbagai wilayah dengan beragam alasan, seperti faktor sejarah, budaya, atau keberadaan keraton,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wagub Aceh Temui Menko dan Menkumham, Bahas Masa Depan Dana Otsus dan Revisi UUPA
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungan Kenegaraan ke Rusia Juni 2025
BPOM dan BPJPH Temukan Produk Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi
Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Gold Award UB Halalmetric 2025 untuk Penguatan Ekosistem Halal
Gubernur Aceh Kunjungi Dayah dan Ziarah ke Ulama Besar di Aceh Selatan
Indonesia Resmi Bergabung dengan New Development Bank (NDB)
Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK untuk Jamin Hak Warga Negara
Pemkab Pidie Alokasikan Rp37,7 Miliar untuk THR PNS dan PPPK

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:31 WIB

Wagub Aceh Temui Menko dan Menkumham, Bahas Masa Depan Dana Otsus dan Revisi UUPA

Senin, 28 April 2025 - 21:32 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungan Kenegaraan ke Rusia Juni 2025

Sabtu, 26 April 2025 - 09:36 WIB

Ahmad Doli Kurnia: Status Daerah Istimewa Hanya Berlaku di Tingkat Provinsi

Selasa, 22 April 2025 - 22:42 WIB

BPOM dan BPJPH Temukan Produk Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi

Senin, 21 April 2025 - 23:15 WIB

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Gold Award UB Halalmetric 2025 untuk Penguatan Ekosistem Halal

Berita Terbaru