Ahli Hukum UB Kritik Dua Pasal Kontroversial dalam RUU KUHAP

- Kontributor

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli hukum Universitas Brawijaya (UB), Dr. Prija Djatmika

Ahli hukum Universitas Brawijaya (UB), Dr. Prija Djatmika

Malang, TP – Ahli hukum Universitas Brawijaya (UB), Dr. Prija Djatmika, menyampaikan kritik terhadap dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dua pasal tersebut, yakni Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 12 Ayat (11), dinilainya berpotensi menimbulkan konflik kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.

Menurut Dr. Prija, Pasal 111 Ayat (2) yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian merupakan bentuk intervensi yang seharusnya tidak terjadi. “Kewenangan ini seharusnya menjadi ranah mutlak kepolisian. Jika tetap diterapkan, akan ada risiko besar terhadap integrasi penanganan hukum,” ujarnya, Rabu (22/1/2025).

Ia menegaskan bahwa kontrol terhadap penangkapan dan penahanan hanya boleh dilakukan oleh Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar Pasal 111 Ayat (2) dihapuskan.

Baca Juga :  Bupati Aceh Jaya Minta Dukungan Komisi IV DPR untuk Investasi Daerah

Sementara itu, kritik juga diarahkan pada Pasal 12 Ayat (11), yang memungkinkan masyarakat mengajukan laporan ke kejaksaan jika laporan ke polisi tidak ditindaklanjuti dalam waktu 14 hari. Dr. Prija menilai kebijakan ini sebagai langkah mundur karena mengembalikan peran jaksa sebagai penyidik, seperti yang pernah diterapkan pada masa Hindia Belanda dan Orde Baru.

“Pasal ini membuka peluang jaksa menjadi penyidik lagi, yang akan merusak tatanan distribusi kewenangan yang selama ini sudah diatur dengan baik. Peran jaksa sebagai penyidik seharusnya terbatas pada kasus pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi yang merupakan extraordinary crime,” tegasnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Sambut Hangat Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Istana Negara

Ia juga menyoroti risiko tumpang tindih kewenangan jika jaksa diberi wewenang untuk menerima laporan, melakukan penyidikan, dan sekaligus menuntut. “Jaksa tidak boleh menjadi penyidik kecuali dalam kasus-kasus khusus seperti korupsi dan pelanggaran HAM berat,” tambahnya.

Sebagai solusi, Dr. Prija mengusulkan agar jaksa wilayah berkantor di kantor kepolisian, seperti model kerja sama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan adanya penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum dalam satu atap, diharapkan penanganan perkara menjadi lebih efektif dan meminimalkan pengembalian berkas perkara yang berulang.

“Jaksa seharusnya dilibatkan setelah penyidikan untuk memastikan bukti yang dikumpulkan kuat dan kasus dapat langsung dibawa ke pengadilan tanpa hambatan,” tutupnya.

Berita Terkait

Usai Penantian Panjang, Bonus Atlet PON XXI/2024 Akhirnya Dicairkan
Mualem Pastikan Tambahan Anggaran Pusat Rp10 Triliun untuk Aceh Tahun 2026
Pemkab Aceh Jaya Dukung Penuh Program Asta Cita Presiden dan Wapres
Ketua STAIN Teungku Dirundeng Nilai Menag Nasaruddin Umar Layak Raih Nobel Perdamaian
Pemkab Aceh Jaya Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Kobarkan Semangat Persatuan
Satu-satunya di Aceh, Aceh Jaya Terima Penghargaan BRIDA Optimal
UTU Loloskan Tiga Tim Mahasiswa ke KMI Expo 2025
Safwandi Koordinasi Soal Air Bersih dan Infrastruktur
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 10:51 WIB

Usai Penantian Panjang, Bonus Atlet PON XXI/2024 Akhirnya Dicairkan

Sabtu, 15 November 2025 - 09:48 WIB

Mualem Pastikan Tambahan Anggaran Pusat Rp10 Triliun untuk Aceh Tahun 2026

Kamis, 6 November 2025 - 19:23 WIB

Pemkab Aceh Jaya Dukung Penuh Program Asta Cita Presiden dan Wapres

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:24 WIB

Ketua STAIN Teungku Dirundeng Nilai Menag Nasaruddin Umar Layak Raih Nobel Perdamaian

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:22 WIB

Pemkab Aceh Jaya Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Kobarkan Semangat Persatuan

Berita Terbaru

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf saat menyerahkan bantuan logistik untuk korban bencana yang diterima oleh Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon, SH, di Pendopo Bupati Aceh Singkil, Selasa (9/12/2025).

Daerah

Gubernur Aceh Dua Hari Pantau Banjir di Aceh Singkil

Rabu, 10 Des 2025 - 17:02 WIB

Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh 2025, Murthalamuddin, S.Pd, MSP,

Banda Aceh

Posko Darurat Minta Tarif Transportasi ke Aceh Tetap Wajar

Rabu, 10 Des 2025 - 10:59 WIB

Kepala Basarnas Banda Aceh Ibnu Harris Al Hussain saat memberikan keterangan pers terkait operasi SAR bencana hidrometeorologi di Aceh, Senin (8/12/2025).

Daerah

Basarnas: Operasi SAR Bencana Aceh Capai Hampir 80 Persen

Senin, 8 Des 2025 - 15:54 WIB