Pidie Jaya, TP – Pemerintah Aceh meluncurkan program Aceh Eliminasi Pasung sebagai komitmen untuk menghapus praktik pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Pencanangan ini dilakukan oleh Pj. Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, di Pendopo Bupati Pidie Jaya pada Jumat (07/02/2025). Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Plt Sekda Aceh serta sejumlah Pj Bupati dan Pj Wali Kota se-Aceh.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap masih tingginya jumlah ODGJ di Aceh yang disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk tekanan sosial, kondisi ekonomi, serta dampak konflik dan bencana. Dalam sambutannya, Safrizal menekankan bahwa setiap individu, termasuk ODGJ, berhak mendapatkan perlakuan yang layak dan manusiawi.
“Pemasungan bukanlah solusi, justru memperburuk kondisi penderita. Kita harus berupaya memberikan layanan yang lebih baik dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” ujar Safrizal.
Sebagai langkah konkret, Pj Gubernur meminta seluruh Bupati dan Wali Kota di Aceh untuk segera mendata serta melaporkan jumlah ODGJ yang masih dipasung. Nantinya, tim medis dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh akan menjemput mereka agar bisa mendapatkan perawatan serta rehabilitasi yang layak.
Saat ini, layanan kesehatan jiwa di Aceh telah memiliki fasilitas rehabilitasi Seuramoe Sehat Jiwa di Kuta Malaka, Aceh Besar, yang mampu menampung hingga 300 pasien. Safrizal menegaskan bahwa ke depan, pemerintah akan terus meningkatkan kapasitas serta kualitas layanan kesehatan jiwa di daerah tersebut.
Direktur RSJ Aceh, dr. Hanif, menargetkan penghapusan total praktik pemasungan di Aceh pada tahun ini. Berdasarkan data RSJ Aceh, terdapat sekitar 21 ribu ODGJ, dengan 50 persen di antaranya mengalami gangguan jiwa berat. Saat ini, tercatat masih ada 114 ODGJ yang dipasung.
“Kami siap membantu pemerintah daerah untuk menjemput dan merawat mereka. Dengan kerja sama yang baik, kita optimistis bisa mencapai target eliminasi pasung tahun ini,” ujar dr. Hanif.
Ia juga menyoroti peran penting keluarga dan masyarakat dalam mendukung pemulihan ODGJ. Di fasilitas rehabilitasi, pasien yang telah membaik akan mendapatkan pelatihan keterampilan agar dapat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih mandiri.
Program Aceh Eliminasi Pasung diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya layanan kesehatan mental serta menghapus stigma negatif terhadap ODGJ. Dengan komitmen dan langkah ini, Aceh berupaya menjadi daerah yang lebih inklusif dan berperikemanusiaan, di mana setiap individu mendapatkan hak yang sama dalam pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.