Calang, TP – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di sejumlah pasar tradisional. Kegiatan ini menyasar para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya pemilik toko kelontong dan kios.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs. Supriadi, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, mengatakan program tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal.
“Rokok ilegal merugikan negara, daerah, hingga masyarakat. Karena itu, kami ingin pelaku UMKM paham ciri-ciri rokok tanpa cukai resmi dan tidak ikut memperjualbelikannya,” kata Hamdani, Kamis (25/9).
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan penyuluhan mengenai ciri rokok ilegal sekaligus mengajak masyarakat mendukung langkah pemerintah memberantas peredarannya. Satpol PP juga memasang spanduk bertuliskan pesan edukatif “Bangkit Bersama Perangi Rokok Ilegal, Stop Peredaran Rokok Ilegal” di sejumlah titik strategis.
Sebagai bentuk apresiasi, pelaku UMKM yang mengikuti sosialisasi turut menerima souvenir bertema Gempur Rokok Ilegal.
“Dengan turun langsung ke lapangan, kami harap para pelaku usaha lebih waspada dan patuh hukum. Ini juga untuk melindungi konsumen dan menciptakan ketertiban,” ujar Hamdani.
Satpol PP dan WH Aceh Jaya memastikan akan terus melakukan langkah pencegahan melalui pendekatan persuasif, edukasi, hingga penegakan hukum. Upaya ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagai dasar pemberantasan rokok ilegal.(Adv)











