Banda Aceh, TP – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengeluarkan ultimatum keras terhadap para pelaku tambang emas ilegal yang beroperasi di sejumlah kabupaten. Ia memberi waktu dua minggu untuk menarik seluruh alat berat dari kawasan hutan Aceh.
“Mulai hari ini, semua alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh. Saya kasih waktu dua minggu, kalau tidak, akan ada tindakan tegas,” kata Muzakir Manaf usai mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRA, Kamis (25/9).
Sikap tegas Mualem ini muncul setelah Pansus DPRA memaparkan hasil investigasi terkait maraknya tambang emas ilegal di Aceh. Sekretaris Pansus, Nurdiansyah Alasta, menyebut praktik itu tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melibatkan jaringan terorganisir yang terdiri dari pemodal, pengusaha minyak ilegal, hingga oknum aparat penegak hukum.
Menurut data Pansus, terdapat sekitar 450 titik tambang ilegal tersebar di delapan kabupaten, antara lain Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie. Di lokasi tersebut, sekitar 1.000 unit excavator beroperasi aktif.
Setiap alat berat, kata Nurdiansyah, diwajibkan menyetor dana keamanan Rp30 juta per bulan kepada oknum aparat di wilayah masing-masing. Jika dikalkulasikan, pungutan liar itu mencapai Rp360 miliar per tahun.
“Kondisi alam Aceh hancur akibat penambangan membabi buta. Sayangnya, hal ini sudah berlangsung lama tanpa penindakan serius,” ujar Nurdiansyah dalam rapat paripurna.
Pansus DPRA mendesak pemerintah provinsi segera menutup seluruh aktivitas tambang ilegal dan mendorong agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal melalui koperasi desa.
Menanggapi itu, Gubernur Mualem memastikan bakal mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait penataan tambang di Aceh. “Tambang ilegal ini tidak memberi manfaat bagi daerah, malah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.











