Jakarta, TP – Pemerintah pusat secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara adalah bagian sah dari wilayah administratif Aceh. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/06/2025).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan diambil setelah pemerintah melakukan telaah mendalam atas dokumen dan data pendukung dari Kementerian Dalam Negeri. “Presiden telah memutuskan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif masuk dalam wilayah Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (Mualem), serta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Gubernur Aceh Mualem menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas keputusan tegas Presiden Prabowo Subianto. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut berkontribusi dalam mendukung perjuangan Aceh, mulai dari Mendagri, Wakil Ketua DPR RI, Mensesneg, hingga Gubernur Sumut.
“Atas nama rakyat Aceh, kami berterima kasih kepada Bapak Presiden dan seluruh pihak terkait. Semoga keputusan ini membawa kedamaian dan mempererat semangat persatuan dalam bingkai NKRI,” ujar Mualem.
Ucapan terima kasih juga ia sampaikan kepada masyarakat Aceh yang selama ini aktif mengawal isu tersebut. Mualem menyebut bahwa kolaborasi seluruh elemen masyarakat, termasuk ulama, tokoh adat, Forbes DPR/DPD RI asal Aceh, dan organisasi masyarakat, menjadi kunci keberhasilan dalam penyelesaian sengketa ini.
Mualem berharap hubungan antara Aceh dan Sumatera Utara tetap harmonis dan saling mendukung dalam pembangunan. Ia menyebut keputusan ini bukan untuk memenangkan satu pihak, melainkan hasil penyelesaian administratif berdasarkan fakta hukum dan data yang valid.