Banda Aceh, TP – Seorang pria berinisial AB (54) di Banda Aceh telah ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, yang masih berusia 17 tahun. Pelaku diduga melakukan perbuatannya disertai ancaman serius terhadap korban.
Kronologi dan Ancaman Keji Pelaku
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa pelaku menodai korban di bawah ancaman pembunuhan. “Pelaku mengancam akan menganiaya korban hingga meninggal,” ujar Kompol Fadilah, seperti dikutip dari sebuah laporan pada Selasa (20/05/2025).
Peristiwa mengerikan ini diperkirakan terjadi pada Januari 2025. Saat itu, korban sedang tertidur di kamar ibunya ketika pelaku masuk dan mengajaknya berhubungan badan. Meskipun korban sempat menolak dan berteriak, suaranya tidak terdengar oleh sang ibu yang sedang terlelap. Ironisnya, tindakan kekerasan seksual itu tidak hanya terjadi di kamar tidur, tetapi juga berlanjut di kamar mandi.
Terbongkarnya Kasus dan Proses Hukum
Pasca kejadian, korban menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan. Kasus ini akhirnya terungkap setelah sang anak (korban) memberanikan diri untuk menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu.
Tanpa menunggu lama, ibu korban segera membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada Senin (19/5) sore. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif, sementara korban telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
AB dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selain itu, korban juga tengah mendapatkan pendampingan dari pihak terkait untuk membantu pemulihan traumanya.