Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung di Banda Aceh, Korban Sempat Diancam

- Kontributor

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur

Ilustrasi Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur

Banda Aceh, TP – Seorang pria berinisial AB (54) di Banda Aceh telah ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, yang masih berusia 17 tahun. Pelaku diduga melakukan perbuatannya disertai ancaman serius terhadap korban.

Kronologi dan Ancaman Keji Pelaku

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa pelaku menodai korban di bawah ancaman pembunuhan. “Pelaku mengancam akan menganiaya korban hingga meninggal,” ujar Kompol Fadilah, seperti dikutip dari sebuah laporan pada Selasa (20/05/2025).

Baca Juga :  Afdhal Resmi Buka Futsal Goes To Dayah: Olahraga Jadi Ruang Silaturahmi

Peristiwa mengerikan ini diperkirakan terjadi pada Januari 2025. Saat itu, korban sedang tertidur di kamar ibunya ketika pelaku masuk dan mengajaknya berhubungan badan. Meskipun korban sempat menolak dan berteriak, suaranya tidak terdengar oleh sang ibu yang sedang terlelap. Ironisnya, tindakan kekerasan seksual itu tidak hanya terjadi di kamar tidur, tetapi juga berlanjut di kamar mandi.

Terbongkarnya Kasus dan Proses Hukum

Pasca kejadian, korban menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan. Kasus ini akhirnya terungkap setelah sang anak (korban) memberanikan diri untuk menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu.

Baca Juga :  Wali Kota Banda Aceh Resmikan Code Stroke RSUD Meuraxa, Layanan Terpadu untuk Penanganan Stroke

Tanpa menunggu lama, ibu korban segera membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada Senin (19/5) sore. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif, sementara korban telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

AB dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selain itu, korban juga tengah mendapatkan pendampingan dari pihak terkait untuk membantu pemulihan traumanya.

Berita Terkait

Posko Darurat Minta Tarif Transportasi ke Aceh Tetap Wajar
Sekda Aceh Perkuat Koordinasi dengan NGO dan Relawan Pascabencana
Gubernur Aceh Paparkan Kebutuhan Mendesak Pascabencana ke Presiden
Listrik Jadi Kendala Utama Jaringan Aceh
Gubernur Tetapkan Aceh Tanggap Darurat Bencana 2025 Imbas Banjir dan Longsor
Mifa Bersaudara Raih Paritrana Award Aceh 2025
Banda Aceh Raih Juara Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Aceh
Gubernur Aceh Instruksikan Penguatan Mitigasi Bencana Jelang Libur Nataru 2025

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:59 WIB

Posko Darurat Minta Tarif Transportasi ke Aceh Tetap Wajar

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:57 WIB

Sekda Aceh Perkuat Koordinasi dengan NGO dan Relawan Pascabencana

Minggu, 7 Desember 2025 - 21:09 WIB

Gubernur Aceh Paparkan Kebutuhan Mendesak Pascabencana ke Presiden

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:03 WIB

Listrik Jadi Kendala Utama Jaringan Aceh

Jumat, 28 November 2025 - 08:33 WIB

Gubernur Tetapkan Aceh Tanggap Darurat Bencana 2025 Imbas Banjir dan Longsor

Berita Terbaru

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf saat menyerahkan bantuan logistik untuk korban bencana yang diterima oleh Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon, SH, di Pendopo Bupati Aceh Singkil, Selasa (9/12/2025).

Daerah

Gubernur Aceh Dua Hari Pantau Banjir di Aceh Singkil

Rabu, 10 Des 2025 - 17:02 WIB

Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh 2025, Murthalamuddin, S.Pd, MSP,

Banda Aceh

Posko Darurat Minta Tarif Transportasi ke Aceh Tetap Wajar

Rabu, 10 Des 2025 - 10:59 WIB

Kepala Basarnas Banda Aceh Ibnu Harris Al Hussain saat memberikan keterangan pers terkait operasi SAR bencana hidrometeorologi di Aceh, Senin (8/12/2025).

Daerah

Basarnas: Operasi SAR Bencana Aceh Capai Hampir 80 Persen

Senin, 8 Des 2025 - 15:54 WIB