Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung di Banda Aceh, Korban Sempat Diancam

- Kontributor

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur

Ilustrasi Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur

Banda Aceh, TP – Seorang pria berinisial AB (54) di Banda Aceh telah ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, yang masih berusia 17 tahun. Pelaku diduga melakukan perbuatannya disertai ancaman serius terhadap korban.

Kronologi dan Ancaman Keji Pelaku

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa pelaku menodai korban di bawah ancaman pembunuhan. “Pelaku mengancam akan menganiaya korban hingga meninggal,” ujar Kompol Fadilah, seperti dikutip dari sebuah laporan pada Selasa (20/05/2025).

Baca Juga :  Program Renjani, DJP Aceh Kukuhkan 180 Relawan Pajak

Peristiwa mengerikan ini diperkirakan terjadi pada Januari 2025. Saat itu, korban sedang tertidur di kamar ibunya ketika pelaku masuk dan mengajaknya berhubungan badan. Meskipun korban sempat menolak dan berteriak, suaranya tidak terdengar oleh sang ibu yang sedang terlelap. Ironisnya, tindakan kekerasan seksual itu tidak hanya terjadi di kamar tidur, tetapi juga berlanjut di kamar mandi.

Terbongkarnya Kasus dan Proses Hukum

Pasca kejadian, korban menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan. Kasus ini akhirnya terungkap setelah sang anak (korban) memberanikan diri untuk menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu.

Baca Juga :  14 Nelayan Aceh Masih Ditahan di Thailand

Tanpa menunggu lama, ibu korban segera membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada Senin (19/5) sore. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif, sementara korban telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

AB dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selain itu, korban juga tengah mendapatkan pendampingan dari pihak terkait untuk membantu pemulihan traumanya.

Berita Terkait

Reses DPRK Banda Aceh Soroti HIV hingga Mahar Tinggi
Pemerintah Pusat Kucurkan Bantuan Meugang bagi Aceh
Program Renjani, DJP Aceh Kukuhkan 180 Relawan Pajak
Posko Darurat Minta Tarif Transportasi ke Aceh Tetap Wajar
Sekda Aceh Perkuat Koordinasi dengan NGO dan Relawan Pascabencana
Gubernur Aceh Paparkan Kebutuhan Mendesak Pascabencana ke Presiden
Listrik Jadi Kendala Utama Jaringan Aceh
Gubernur Tetapkan Aceh Tanggap Darurat Bencana 2025 Imbas Banjir dan Longsor

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:49 WIB

Reses DPRK Banda Aceh Soroti HIV hingga Mahar Tinggi

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:44 WIB

Pemerintah Pusat Kucurkan Bantuan Meugang bagi Aceh

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:57 WIB

Program Renjani, DJP Aceh Kukuhkan 180 Relawan Pajak

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:59 WIB

Posko Darurat Minta Tarif Transportasi ke Aceh Tetap Wajar

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:57 WIB

Sekda Aceh Perkuat Koordinasi dengan NGO dan Relawan Pascabencana

Berita Terbaru

Farid Nyak Umar,ST., saat berbicara pada reses I masa persidangan II bersama warga

Banda Aceh

Reses DPRK Banda Aceh Soroti HIV hingga Mahar Tinggi

Kamis, 12 Feb 2026 - 20:49 WIB

Peserta Pelatihan dan Sosialisasi dan pelatihan aplikasi Internet Banking Corporate (IBC

Daerah

Pemkab Aceh Jaya Perkuat Transparansi Dana Desa Lewat IBC

Kamis, 12 Feb 2026 - 15:36 WIB

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE

Banda Aceh

Pemerintah Pusat Kucurkan Bantuan Meugang bagi Aceh

Rabu, 11 Feb 2026 - 12:44 WIB

Tim Universitas Teuku Umar menyalurkan bantuan kain sarung dan mukena dari perguruan tinggi mitra kepada warga terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh.

Daerah

UTU Salurkan Bantuan Kampus Mitra ke Tiga Daerah Aceh

Senin, 9 Feb 2026 - 09:09 WIB

Daerah

Update Harga Emas 8 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Naik

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:32 WIB