Ditlantas Polda Aceh Tegaskan Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Umum

- Kontributor

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemakaian Sepeda Listrik di Jalan Raya

Ilustrasi Pemakaian Sepeda Listrik di Jalan Raya

Banda Aceh, TP – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh resmi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum. Kebijakan ini diberlakukan menyusul meningkatnya kasus kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik, termasuk insiden yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy, mengatakan larangan tersebut diberlakukan karena hingga kini belum tersedia jalur khusus untuk kendaraan tersebut di wilayah Aceh, sebagaimana diamanatkan regulasi nasional.

“Sepeda listrik tidak diizinkan beroperasi di jalan raya karena belum tersedia lajur khusus. Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku secara nasional,” ujar Iqbal, Selasa (20/05/2025).

Ia mengungkapkan, sejumlah kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik terjadi di berbagai daerah di Aceh. Salah satu insiden terbaru terjadi di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, pada Minggu (11/05/2025). Dalam peristiwa tersebut, sepeda listrik bertabrakan dengan sepeda motor setelah pengendaranya berbelok mendadak. Akibatnya, pengendara sepeda listrik mengalami luka berat.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Desak Percepatan Bantuan

Iqbal menjelaskan, penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan khusus seperti permukiman, jalur wisata, dan bukan di jalan umum.

Selain itu, kecepatan sepeda listrik dibatasi maksimal 25 km/jam dan wajib dilengkapi perlengkapan keselamatan seperti lampu, reflektor, rem, klakson, serta helm. Pengguna yang masih di bawah umur juga diwajibkan didampingi oleh orang dewasa.

“Banyak anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya tanpa perlengkapan keselamatan dan tanpa pengawasan. Ini sangat membahayakan keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya,” jelas mantan Kabid Humas Polda Jawa Tengah tersebut.

Baca Juga :  Satu-satunya di Aceh, Aceh Jaya Terima Penghargaan BRIDA Optimal

Meski Permenhub tersebut belum mencantumkan sanksi pidana secara spesifik, Iqbal menegaskan bahwa pelanggaran terhadap penggunaan sepeda listrik tetap dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sanksi yang dimaksud bisa berupa teguran, penyitaan kendaraan, hingga tindakan administratif lainnya.

Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak mengoperasikan sepeda listrik di jalan umum dan mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk segera menyiapkan jalur khusus demi menjamin keselamatan para pengguna sepeda dan kendaraan listrik ringan.

“Kami berharap ada langkah cepat dari pemerintah daerah untuk menyediakan infrastruktur pendukung, agar keselamatan pengguna sepeda listrik bisa lebih terjamin,” pungkas Iqbal.

Berita Terkait

Reses DPRK Banda Aceh Soroti HIV hingga Mahar Tinggi
Pemkab Aceh Jaya Perkuat Transparansi Dana Desa Lewat IBC
Pemerintah Pusat Kucurkan Bantuan Meugang bagi Aceh
UTU Salurkan Bantuan Kampus Mitra ke Tiga Daerah Aceh
Update Harga Emas 8 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Naik
Pemkab Nagan Raya Laporkan Kerugian Banjir Rp1,1 Triliun
Program Renjani, DJP Aceh Kukuhkan 180 Relawan Pajak
TP PKK Aceh Barat Salurkan Perlengkapan Sekolah Korban Banjir

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:49 WIB

Reses DPRK Banda Aceh Soroti HIV hingga Mahar Tinggi

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:36 WIB

Pemkab Aceh Jaya Perkuat Transparansi Dana Desa Lewat IBC

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:44 WIB

Pemerintah Pusat Kucurkan Bantuan Meugang bagi Aceh

Senin, 9 Februari 2026 - 09:09 WIB

UTU Salurkan Bantuan Kampus Mitra ke Tiga Daerah Aceh

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:32 WIB

Update Harga Emas 8 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Naik

Berita Terbaru

Farid Nyak Umar,ST., saat berbicara pada reses I masa persidangan II bersama warga

Banda Aceh

Reses DPRK Banda Aceh Soroti HIV hingga Mahar Tinggi

Kamis, 12 Feb 2026 - 20:49 WIB

Peserta Pelatihan dan Sosialisasi dan pelatihan aplikasi Internet Banking Corporate (IBC

Daerah

Pemkab Aceh Jaya Perkuat Transparansi Dana Desa Lewat IBC

Kamis, 12 Feb 2026 - 15:36 WIB

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE

Banda Aceh

Pemerintah Pusat Kucurkan Bantuan Meugang bagi Aceh

Rabu, 11 Feb 2026 - 12:44 WIB

Tim Universitas Teuku Umar menyalurkan bantuan kain sarung dan mukena dari perguruan tinggi mitra kepada warga terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh.

Daerah

UTU Salurkan Bantuan Kampus Mitra ke Tiga Daerah Aceh

Senin, 9 Feb 2026 - 09:09 WIB

Daerah

Update Harga Emas 8 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Naik

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:32 WIB