BPOM dan BPJPH Temukan Produk Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi

- Kontributor

Selasa, 22 April 2025 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TP – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk makanan olahan yang terbukti mengandung unsur babi, berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap DNA dan peptida spesifik porcine. Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal.

Temuan ini disampaikan Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Pondok Gede, Senin (21/04/2025). “Pengujian dilakukan di laboratorium BPOM dan BPJPH. Hasilnya, terdapat sembilan produk yang mengandung unsur babi,” ujarnya.

Delapan produk tersebut merupakan hasil impor dari perusahaan di Filipina dan China, sedangkan satu produk diproduksi di dalam negeri. Produk-produk tersebut meliputi delapan jenis marshmallow dan satu jenis gelatin.

Daftar Produk yang Mengandung Unsur Babi:

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow – Sucere Foods Corporation, Filipina (impor PT Dinamik Multi Sukses)

  2. Corniche Apple Teddy Marshmallow – Sucere Foods Corporation, Filipina (impor PT Dinamik Multi Sukses)

  3. ChompChomp Car Mallow – Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China (impor PT Catur Global Sukses)

  4. ChompChomp Flower Mallow – Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China (impor PT Catur Global Sukses)

  5. ChompChomp Mini Marshmallow – Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China (impor PT Catur Global Sukses)

  6. Hakiki Gelatin – PT Hakiki Donarta (Indonesia)

  7. Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila – Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China (impor PT Budi Indo Perkasa)

  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk – Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., China (impor PT Aneka Anugrah Abadi)

  9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat – Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China (impor PT Brother Food Indonesia)

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Gold Award UB Halalmetric 2025 untuk Penguatan Ekosistem Halal

Beberapa dari produk tersebut telah memiliki izin edar dari BPOM dan sertifikat halal dari BPJPH, sementara dua lainnya tidak bersertifikat halal.

Penarikan Produk dan Sanksi

Baca Juga :  Bupati Aceh Jaya Minta Dukungan Komisi IV DPR untuk Investasi Daerah

Menindaklanjuti temuan ini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari pasaran. Haikal menyatakan bahwa tindakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Kami telah meminta pelaku usaha untuk menarik produk dan memperbaiki label kemasan sesuai dengan bahan yang digunakan,” tegasnya.

Selain itu, BPJPH juga telah berkoordinasi dengan kementerian terkait dan asosiasi e-commerce untuk menghentikan distribusi dan penayangan produk bermasalah tersebut.

Penyelidikan Proses Sertifikasi

Terkait adanya produk yang sudah bersertifikat halal namun ternyata mengandung unsur babi, Haikal menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi menyeluruh. “Kami sedang menyelidiki apakah ada perubahan komposisi bahan baku atau faktor lain yang menyebabkan ketidaksesuaian ini,” ungkapnya.

Haikal menegaskan, sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi wujud nyata kepatuhan terhadap regulasi yang harus dijalankan secara konsisten dalam proses produksi.

Berita Terkait

Update Harga Emas 8 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Naik
Aceh Jaya Raih Penghargaan Nasional UHC 2026
Libatkan Desa, Pemkab Aceh Jaya Gelar Maulid Akbar 1447 H di Calang
Usai Penantian Panjang, Bonus Atlet PON XXI/2024 Akhirnya Dicairkan
Mualem Pastikan Tambahan Anggaran Pusat Rp10 Triliun untuk Aceh Tahun 2026
Abdya Resmi Jadi Tuan Rumah MTQ Aceh ke-38 Tahun 2027
Aceh Jaya Raih Lima Prestasi di MTQ Aceh
Aceh Besar Juara Umum MTQ Aceh ke-37, Geser Banda Aceh

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:32 WIB

Update Harga Emas 8 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Naik

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:33 WIB

Aceh Jaya Raih Penghargaan Nasional UHC 2026

Kamis, 27 November 2025 - 21:16 WIB

Libatkan Desa, Pemkab Aceh Jaya Gelar Maulid Akbar 1447 H di Calang

Sabtu, 15 November 2025 - 10:51 WIB

Usai Penantian Panjang, Bonus Atlet PON XXI/2024 Akhirnya Dicairkan

Sabtu, 15 November 2025 - 09:48 WIB

Mualem Pastikan Tambahan Anggaran Pusat Rp10 Triliun untuk Aceh Tahun 2026

Berita Terbaru

Farid Nyak Umar,ST., saat berbicara pada reses I masa persidangan II bersama warga

Banda Aceh

Reses DPRK Banda Aceh Soroti HIV hingga Mahar Tinggi

Kamis, 12 Feb 2026 - 20:49 WIB

Peserta Pelatihan dan Sosialisasi dan pelatihan aplikasi Internet Banking Corporate (IBC

Daerah

Pemkab Aceh Jaya Perkuat Transparansi Dana Desa Lewat IBC

Kamis, 12 Feb 2026 - 15:36 WIB

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE

Banda Aceh

Pemerintah Pusat Kucurkan Bantuan Meugang bagi Aceh

Rabu, 11 Feb 2026 - 12:44 WIB

Tim Universitas Teuku Umar menyalurkan bantuan kain sarung dan mukena dari perguruan tinggi mitra kepada warga terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh.

Daerah

UTU Salurkan Bantuan Kampus Mitra ke Tiga Daerah Aceh

Senin, 9 Feb 2026 - 09:09 WIB

Daerah

Update Harga Emas 8 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Naik

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:32 WIB