YLBH AKA Desak Pemerintah Aceh Tuntaskan Sengketa Tapal Batas Aceh Barat-Nagan Raya

- Kontributor

Kamis, 24 April 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur

Direktur YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur

Nagan Raya, TP – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya, Muhammad Dustur, mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menyelesaikan sengketa tapal batas antara Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi konflik di masyarakat.

“Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 141 tentang Penegasan Batas Daerah, Pemerintah Aceh memiliki tanggung jawab menyelesaikan persoalan ini,” ujar Muhammad Dustur di Nagan Raya, Rabu (23 April 2025).

Dustur merujuk pada Pasal 21 ayat (2) Permendagri tersebut, yang menegaskan bahwa perselisihan batas antar kabupaten/kota dalam satu provinsi menjadi kewenangan gubernur untuk diselesaikan.

Baca Juga :  Bulog Aceh Pastikan Stok Beras Aman hingga Juni 2025

Ia menilai, persoalan tapal batas ini seharusnya sudah tuntas sejak pemekaran wilayah yang terjadi lebih dari dua dekade lalu. Namun, hingga kini, sejumlah titik batas wilayah antara Aceh Barat dan Nagan Raya masih belum mendapat kejelasan.

“Kami mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan cepat, tepat, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dustur.

Lebih lanjut, Dustur mengingatkan bahwa selain mengacu pada Permendagri, penyelesaian tapal batas juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Ia mengingatkan, mengabaikan masalah ini dapat berdampak pada ketidakpastian administrasi wilayah, yang pada akhirnya memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kedua kabupaten.

Baca Juga :  Pemkab Pidie Alokasikan Rp37,7 Miliar untuk THR PNS dan PPPK

Menurutnya, kejelasan tapal batas tidak hanya penting untuk memperjelas administrasi pemerintahan, tetapi juga berdampak strategis dalam meningkatkan iklim investasi di daerah.

“Dengan batas wilayah yang pasti, pemerintah kabupaten dapat lebih fokus mengoptimalkan potensi daerah, menarik investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Berita Terkait

Satu Lagi Jamaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci, Total Dua Orang Meninggal Dunia
Wali Kota Banda Aceh Resmikan Code Stroke RSUD Meuraxa, Layanan Terpadu untuk Penanganan Stroke
Beasiswa SDM Sawit 2025: Peluang Emas untuk Generasi Aceh
Kunjungan Wisata ke Tugu Nol Kilometer Sabang Ditutup Sementara Demi Keamanan
Aceh Jaya Rayakan Hari Jadi ke-23 Lewat Piasan Raya
DPRA Sahkan Draf Revisi UUPA untuk Dikirim ke DPR RI
Ditlantas Polda Aceh Tegaskan Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Umum
Perjalanan Suci Dimulai: 393 Jemaah Haji Aceh Kloter Pertama Berangkat

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 23:52 WIB

Satu Lagi Jamaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci, Total Dua Orang Meninggal Dunia

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:57 WIB

Wali Kota Banda Aceh Resmikan Code Stroke RSUD Meuraxa, Layanan Terpadu untuk Penanganan Stroke

Sabtu, 24 Mei 2025 - 22:19 WIB

Kunjungan Wisata ke Tugu Nol Kilometer Sabang Ditutup Sementara Demi Keamanan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 08:02 WIB

Aceh Jaya Rayakan Hari Jadi ke-23 Lewat Piasan Raya

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:12 WIB

DPRA Sahkan Draf Revisi UUPA untuk Dikirim ke DPR RI

Berita Terbaru