Jakarta, TP – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menolak permintaan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk menghapus penggunaan sistem barcode atau QR Code saat pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di seluruh Aceh. Penolakan ini disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Pemerintah Aceh.
Anggota BPH Migas, Saleh Abdurrahman, menjelaskan bahwa penggunaan QR Code dalam pembelian BBM bersubsidi merupakan langkah penting untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur konsumen yang berhak menerima subsidi BBM. Selain itu, sistem ini memungkinkan pendataan yang transparan dan akuntabel terkait siapa saja yang membeli BBM bersubsidi dan dalam jumlah berapa, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, menyatakan keinginannya untuk menghapus sistem barcode di SPBU Aceh. Ia beralasan bahwa kebijakan tersebut menyulitkan masyarakat dalam mengakses BBM bersubsidi. Pernyataan ini disampaikan dalam sambutannya setelah dilantik sebagai Gubernur Aceh pada 12 Februari 2025.
Menanggapi penolakan BPH Migas, Juru Bicara Gubernur Aceh, Teuku Kamaruzzaman alias Ampon Man, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji lebih lanjut maksud dari akuntabilitas dan transparansi yang disampaikan oleh BPH Migas. Ia menekankan bahwa penyelesaian isu ini tidak bisa hanya melalui surat, tetapi memerlukan kajian mendalam terkait pola distribusi, kompensasi, dan jumlah minyak subsidi yang diberikan ke masing-masing daerah.
Dengan demikian, BPH Migas menegaskan bahwa penggunaan sistem barcode atau QR Code dalam pembelian BBM bersubsidi tetap diberlakukan di Aceh untuk memastikan penyaluran subsidi yang tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Sumber Berita: kompas, antara