BPH Migas Menolak Menghapus Sistem Barcode dalam Pembelian BBM

- Kontributor

Sabtu, 15 Maret 2025 - 00:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TP – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menolak permintaan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk menghapus penggunaan sistem barcode atau QR Code saat pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di seluruh Aceh. Penolakan ini disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Pemerintah Aceh.

Anggota BPH Migas, Saleh Abdurrahman, menjelaskan bahwa penggunaan QR Code dalam pembelian BBM bersubsidi merupakan langkah penting untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur konsumen yang berhak menerima subsidi BBM. Selain itu, sistem ini memungkinkan pendataan yang transparan dan akuntabel terkait siapa saja yang membeli BBM bersubsidi dan dalam jumlah berapa, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan.

Baca Juga :  Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan 1446 H pada 28 Februari

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, menyatakan keinginannya untuk menghapus sistem barcode di SPBU Aceh. Ia beralasan bahwa kebijakan tersebut menyulitkan masyarakat dalam mengakses BBM bersubsidi. Pernyataan ini disampaikan dalam sambutannya setelah dilantik sebagai Gubernur Aceh pada 12 Februari 2025.

Menanggapi penolakan BPH Migas, Juru Bicara Gubernur Aceh, Teuku Kamaruzzaman alias Ampon Man, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji lebih lanjut maksud dari akuntabilitas dan transparansi yang disampaikan oleh BPH Migas. Ia menekankan bahwa penyelesaian isu ini tidak bisa hanya melalui surat, tetapi memerlukan kajian mendalam terkait pola distribusi, kompensasi, dan jumlah minyak subsidi yang diberikan ke masing-masing daerah.

Baca Juga :  Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Aceh Resmi Diumumkan

Dengan demikian, BPH Migas menegaskan bahwa penggunaan sistem barcode atau QR Code dalam pembelian BBM bersubsidi tetap diberlakukan di Aceh untuk memastikan penyaluran subsidi yang tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.

Sumber Berita: kompas, antara

Berita Terkait

Kapolri Lakukan Mutasi Besar-Besaran, Sejumlah Pejabat Polri di Aceh Berganti Jabatan
Gubernur Aceh Umumkan Rencana Pembangunan Pabrik Ban Mobil di Meulaboh
Seluruh Pegawai Otorita IKN Mulai Berkantor di Ibu Kota Nusantara
Jadwal Libur Siswa Selama Ramadhan Dimajukan, Waktu Belajar di Rumah Lebih Panjang
DJP Pastikan Penghapusan Sanksi Administratif Telat Lapor SPT Masa Januari-Maret 2025
Ulama Dayah Aceh Barat Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 2 Maret 2025
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berakhir Besok, Tidak Akan Diperpanjang

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 00:43 WIB

BPH Migas Menolak Menghapus Sistem Barcode dalam Pembelian BBM

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:16 WIB

Kapolri Lakukan Mutasi Besar-Besaran, Sejumlah Pejabat Polri di Aceh Berganti Jabatan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 21:41 WIB

Gubernur Aceh Umumkan Rencana Pembangunan Pabrik Ban Mobil di Meulaboh

Selasa, 4 Maret 2025 - 22:58 WIB

Seluruh Pegawai Otorita IKN Mulai Berkantor di Ibu Kota Nusantara

Senin, 3 Maret 2025 - 13:26 WIB

Jadwal Libur Siswa Selama Ramadhan Dimajukan, Waktu Belajar di Rumah Lebih Panjang

Berita Terbaru