DJP Pastikan Penghapusan Sanksi Administratif Telat Lapor SPT Masa Januari-Maret 2025

- Kontributor

Minggu, 2 Maret 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Coretax terkendala, DJP hapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang telat bayar atau telat lapor SPT masa Januari-Maret 2025.

Coretax terkendala, DJP hapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang telat bayar atau telat lapor SPT masa Januari-Maret 2025.

Jakarta, TP – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan adanya penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat membayar atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa untuk periode Januari-Maret 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang ditetapkan pada 27 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum terkait implementasi Coretax DJP yang masih dalam tahap transisi. “Benar ada penghapusan sanksi administratif, tetapi hanya berlaku untuk SPT Masa, bukan SPT Tahunan,” ujar Dwi Astuti, Jumat (28/2/2025).

Baca Juga :  Seluruh Pegawai Otorita IKN Mulai Berkantor di Ibu Kota Nusantara

Dalam kebijakan ini, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan. Jika STP telah terbit sebelum keputusan ini diberlakukan, maka sanksi administratif akan dihapuskan secara jabatan. SPT Masa sendiri merupakan laporan pajak yang wajib disampaikan setiap bulan oleh pemotong atau pemungut pajak atas pajak yang dikenakan kepada pihak lain, berbeda dengan SPT Tahunan yang melaporkan Pajak Penghasilan pribadi.

Beberapa poin utama dalam kebijakan ini mencakup penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan penyampaian SPT Masa untuk berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Meterai. Kebijakan ini berlaku untuk pembayaran dan pelaporan yang dilakukan melewati batas waktu tertentu namun masih dalam rentang yang ditentukan oleh keputusan DJP.

Baca Juga :  Pasokan Daging Meugang di Aceh Jaya Aman, Berikut Kisaran Harganya

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih tenang dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka di tengah proses transisi sistem Coretax DJP. Pemerintah tetap mengimbau wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan guna mendukung penerimaan negara dan kelancaran administrasi perpajakan.

Berita Terkait

Aceh Jaya Dorong Pelabuhan Calang Jadi Pusat Ekspor Batubara
Pemkab Aceh Jaya Siapkan Pelabuhan Calang untuk Ekspor Batubara
Pemerintah Tetapkan Empat Pulau Sah Milik Aceh, Presiden Prabowo Ambil Keputusan Berdasarkan Data Administratif
Wagub Aceh Temui Menko dan Menkumham, Bahas Masa Depan Dana Otsus dan Revisi UUPA
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungan Kenegaraan ke Rusia Juni 2025
Harga Emas Pegadaian Aceh Turun, Antam dan UBS Kompak Terkoreksi
Ahmad Doli Kurnia: Status Daerah Istimewa Hanya Berlaku di Tingkat Provinsi
BPOM dan BPJPH Temukan Produk Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Aceh Jaya Dorong Pelabuhan Calang Jadi Pusat Ekspor Batubara

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:49 WIB

Pemkab Aceh Jaya Siapkan Pelabuhan Calang untuk Ekspor Batubara

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:43 WIB

Pemerintah Tetapkan Empat Pulau Sah Milik Aceh, Presiden Prabowo Ambil Keputusan Berdasarkan Data Administratif

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:31 WIB

Wagub Aceh Temui Menko dan Menkumham, Bahas Masa Depan Dana Otsus dan Revisi UUPA

Senin, 28 April 2025 - 21:32 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungan Kenegaraan ke Rusia Juni 2025

Berita Terbaru

Wakil Bupati Aceh Jaya membuka Turnamen Sepakbola HUT RI 80

Lintas Barat

Turnamen Sepak Bola HUT RI di Aceh Jaya Dibuka di Tengah Hujan

Rabu, 6 Agu 2025 - 22:51 WIB

Anggota DPD RI Asal Aceh, Sudirman atau biasa disapa Haji Uma

Kesehatan

Reses ke Aceh Jaya, Haji Uma Cek Bantuan Alkes Rp24 Miliar

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:38 WIB