DJP Pastikan Penghapusan Sanksi Administratif Telat Lapor SPT Masa Januari-Maret 2025

- Kontributor

Minggu, 2 Maret 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Coretax terkendala, DJP hapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang telat bayar atau telat lapor SPT masa Januari-Maret 2025.

Coretax terkendala, DJP hapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang telat bayar atau telat lapor SPT masa Januari-Maret 2025.

Jakarta, TP – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan adanya penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat membayar atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa untuk periode Januari-Maret 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang ditetapkan pada 27 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum terkait implementasi Coretax DJP yang masih dalam tahap transisi. “Benar ada penghapusan sanksi administratif, tetapi hanya berlaku untuk SPT Masa, bukan SPT Tahunan,” ujar Dwi Astuti, Jumat (28/2/2025).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Sambut Hangat Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Istana Negara

Dalam kebijakan ini, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan. Jika STP telah terbit sebelum keputusan ini diberlakukan, maka sanksi administratif akan dihapuskan secara jabatan. SPT Masa sendiri merupakan laporan pajak yang wajib disampaikan setiap bulan oleh pemotong atau pemungut pajak atas pajak yang dikenakan kepada pihak lain, berbeda dengan SPT Tahunan yang melaporkan Pajak Penghasilan pribadi.

Beberapa poin utama dalam kebijakan ini mencakup penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan penyampaian SPT Masa untuk berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Meterai. Kebijakan ini berlaku untuk pembayaran dan pelaporan yang dilakukan melewati batas waktu tertentu namun masih dalam rentang yang ditentukan oleh keputusan DJP.

Baca Juga :  Ahli Hukum UB Kritik Dua Pasal Kontroversial dalam RUU KUHAP

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih tenang dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka di tengah proses transisi sistem Coretax DJP. Pemerintah tetap mengimbau wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan guna mendukung penerimaan negara dan kelancaran administrasi perpajakan.

Berita Terkait

Kapolri Lakukan Mutasi Besar-Besaran, Sejumlah Pejabat Polri di Aceh Berganti Jabatan
Gubernur Aceh Umumkan Rencana Pembangunan Pabrik Ban Mobil di Meulaboh
Seluruh Pegawai Otorita IKN Mulai Berkantor di Ibu Kota Nusantara
Hari ke 3 Ramadhan, Harga Emas di Banda Aceh Turun
Jadwal Libur Siswa Selama Ramadhan Dimajukan, Waktu Belajar di Rumah Lebih Panjang
Ulama Dayah Aceh Barat Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 2 Maret 2025
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berakhir Besok, Tidak Akan Diperpanjang

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:16 WIB

Kapolri Lakukan Mutasi Besar-Besaran, Sejumlah Pejabat Polri di Aceh Berganti Jabatan

Selasa, 4 Maret 2025 - 22:58 WIB

Seluruh Pegawai Otorita IKN Mulai Berkantor di Ibu Kota Nusantara

Senin, 3 Maret 2025 - 15:16 WIB

Hari ke 3 Ramadhan, Harga Emas di Banda Aceh Turun

Senin, 3 Maret 2025 - 13:26 WIB

Jadwal Libur Siswa Selama Ramadhan Dimajukan, Waktu Belajar di Rumah Lebih Panjang

Minggu, 2 Maret 2025 - 13:39 WIB

DJP Pastikan Penghapusan Sanksi Administratif Telat Lapor SPT Masa Januari-Maret 2025

Berita Terbaru

Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, berbicara dalam sebuah pertemuan di Teheran pada 8 Maret.

Internasional

Pemimpin Tertinggi Iran Tolak Tekanan Negosiasi dari Negara Adidaya

Senin, 10 Mar 2025 - 10:19 WIB