Jakarta, TP – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan adanya penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat membayar atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa untuk periode Januari-Maret 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang ditetapkan pada 27 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum terkait implementasi Coretax DJP yang masih dalam tahap transisi. “Benar ada penghapusan sanksi administratif, tetapi hanya berlaku untuk SPT Masa, bukan SPT Tahunan,” ujar Dwi Astuti, Jumat (28/2/2025).
Dalam kebijakan ini, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan. Jika STP telah terbit sebelum keputusan ini diberlakukan, maka sanksi administratif akan dihapuskan secara jabatan. SPT Masa sendiri merupakan laporan pajak yang wajib disampaikan setiap bulan oleh pemotong atau pemungut pajak atas pajak yang dikenakan kepada pihak lain, berbeda dengan SPT Tahunan yang melaporkan Pajak Penghasilan pribadi.
Beberapa poin utama dalam kebijakan ini mencakup penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan penyampaian SPT Masa untuk berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Meterai. Kebijakan ini berlaku untuk pembayaran dan pelaporan yang dilakukan melewati batas waktu tertentu namun masih dalam rentang yang ditentukan oleh keputusan DJP.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih tenang dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka di tengah proses transisi sistem Coretax DJP. Pemerintah tetap mengimbau wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan guna mendukung penerimaan negara dan kelancaran administrasi perpajakan.