Biaya Haji 2025 untuk Embarkasi Aceh Turun Menjadi Rp46,9 Juta

- Kontributor

Minggu, 16 Februari 2025 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs, H. Azhari, M.Si

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs, H. Azhari, M.Si

Banda Aceh, TP – Biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) tahun 2025 untuk embarkasi Aceh ditetapkan sebesar Rp46,9 juta per jamaah. Angka ini mengalami penurunan sekitar Rp3 juta dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp49,9 juta.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, Azhari, mengungkapkan bahwa besaran BIPIH ini telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

“Biaya haji tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Jamaah hanya perlu menambah sekitar Rp21,9 juta dari setoran awal sebesar Rp25 juta,” ujar Azhari di Banda Aceh, Kamis (tanggal sesuai rilis asli).

Baca Juga :  Gerindra Aceh Rayakan HUT ke-17 dengan Aksi Sosial di Berbagai Daerah

Selain BIPIH, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mencakup seluruh operasional haji juga mengalami penurunan. Jika tahun 1445 Hijriah lalu BPIH embarkasi Aceh ditetapkan sebesar Rp93,4 juta, tahun ini menjadi Rp80,9 juta. Sebagian dari biaya ini ditanggung oleh nilai manfaat setoran BIPIH yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sehingga jamaah hanya perlu membayar Rp46,9 juta.

Meski terjadi penurunan biaya, Kemenag memastikan pelayanan kepada jamaah haji tetap menjadi prioritas. Azhari menegaskan bahwa daftar nama jamaah haji Aceh yang masuk dalam alokasi kuota haji reguler tahun ini telah diumumkan melalui laman resmi Kemenag Aceh.

Baca Juga :  Wagub Aceh Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Serukan Teladan Sosial dari Haji Mabrur

Terkait jadwal pelunasan biaya haji, Kemenag masih menunggu Keputusan Menteri Agama. Oleh karena itu, calon jamaah diimbau untuk menunggu informasi resmi dari Kemenag serta mempersiapkan diri, termasuk melakukan pemeriksaan kesehatan guna memenuhi syarat istithaah kesehatan.

“Sebelum melakukan pelunasan di bank, jamaah harus dinyatakan sehat dan memenuhi syarat istithaah. Jadi, persiapkan diri mulai sekarang,” tutup Azhari.

Berita Terkait

Wagub Aceh Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Serukan Teladan Sosial dari Haji Mabrur
Perjalanan Suci Dimulai: 393 Jemaah Haji Aceh Kloter Pertama Berangkat
Bupati Aceh Utara Luncurkan Program Tahfiz Al-Qur’an untuk Siswa SD dan SMP
PPIH Embarkasi Aceh Resmi Dilantik, Plt Sekda Ingatkan Tugas sebagai Ladang Pengabdian
BPOM dan BPJPH Temukan Produk Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi
Gubernur Aceh Kunjungi Dayah dan Ziarah ke Ulama Besar di Aceh Selatan
Zakat Fitrah 1446 H: Pilihan Beras atau Uang, Ini Ketentuannya!
Bupati Aceh Barat Lepas Pawai Ta’aruf Musabaqah Tunas Ramadhan ke-XXVI

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:32 WIB

Wagub Aceh Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Serukan Teladan Sosial dari Haji Mabrur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:37 WIB

Perjalanan Suci Dimulai: 393 Jemaah Haji Aceh Kloter Pertama Berangkat

Kamis, 24 April 2025 - 21:23 WIB

Bupati Aceh Utara Luncurkan Program Tahfiz Al-Qur’an untuk Siswa SD dan SMP

Selasa, 22 April 2025 - 23:14 WIB

PPIH Embarkasi Aceh Resmi Dilantik, Plt Sekda Ingatkan Tugas sebagai Ladang Pengabdian

Selasa, 22 April 2025 - 22:42 WIB

BPOM dan BPJPH Temukan Produk Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi

Berita Terbaru

Wakil Bupati Aceh Jaya membuka Turnamen Sepakbola HUT RI 80

Lintas Barat

Turnamen Sepak Bola HUT RI di Aceh Jaya Dibuka di Tengah Hujan

Rabu, 6 Agu 2025 - 22:51 WIB

Anggota DPD RI Asal Aceh, Sudirman atau biasa disapa Haji Uma

Kesehatan

Reses ke Aceh Jaya, Haji Uma Cek Bantuan Alkes Rp24 Miliar

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:38 WIB