Biaya Haji 2025 untuk Embarkasi Aceh Turun Menjadi Rp46,9 Juta

- Kontributor

Minggu, 16 Februari 2025 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs, H. Azhari, M.Si

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs, H. Azhari, M.Si

Banda Aceh, TP – Biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) tahun 2025 untuk embarkasi Aceh ditetapkan sebesar Rp46,9 juta per jamaah. Angka ini mengalami penurunan sekitar Rp3 juta dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp49,9 juta.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, Azhari, mengungkapkan bahwa besaran BIPIH ini telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

“Biaya haji tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Jamaah hanya perlu menambah sekitar Rp21,9 juta dari setoran awal sebesar Rp25 juta,” ujar Azhari di Banda Aceh, Kamis (tanggal sesuai rilis asli).

Baca Juga :  Ulama Dayah Aceh Barat Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 2 Maret 2025

Selain BIPIH, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mencakup seluruh operasional haji juga mengalami penurunan. Jika tahun 1445 Hijriah lalu BPIH embarkasi Aceh ditetapkan sebesar Rp93,4 juta, tahun ini menjadi Rp80,9 juta. Sebagian dari biaya ini ditanggung oleh nilai manfaat setoran BIPIH yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sehingga jamaah hanya perlu membayar Rp46,9 juta.

Meski terjadi penurunan biaya, Kemenag memastikan pelayanan kepada jamaah haji tetap menjadi prioritas. Azhari menegaskan bahwa daftar nama jamaah haji Aceh yang masuk dalam alokasi kuota haji reguler tahun ini telah diumumkan melalui laman resmi Kemenag Aceh.

Baca Juga :  Marlina Usman Dorong Pembentukan YJI di Seluruh Aceh untuk Kampanye Jantung Sehat

Terkait jadwal pelunasan biaya haji, Kemenag masih menunggu Keputusan Menteri Agama. Oleh karena itu, calon jamaah diimbau untuk menunggu informasi resmi dari Kemenag serta mempersiapkan diri, termasuk melakukan pemeriksaan kesehatan guna memenuhi syarat istithaah kesehatan.

“Sebelum melakukan pelunasan di bank, jamaah harus dinyatakan sehat dan memenuhi syarat istithaah. Jadi, persiapkan diri mulai sekarang,” tutup Azhari.

Berita Terkait

Perjalanan Suci Dimulai: 393 Jemaah Haji Aceh Kloter Pertama Berangkat
Bupati Aceh Utara Luncurkan Program Tahfiz Al-Qur’an untuk Siswa SD dan SMP
PPIH Embarkasi Aceh Resmi Dilantik, Plt Sekda Ingatkan Tugas sebagai Ladang Pengabdian
BPOM dan BPJPH Temukan Produk Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi
Gubernur Aceh Kunjungi Dayah dan Ziarah ke Ulama Besar di Aceh Selatan
Zakat Fitrah 1446 H: Pilihan Beras atau Uang, Ini Ketentuannya!
Bupati Aceh Barat Lepas Pawai Ta’aruf Musabaqah Tunas Ramadhan ke-XXVI
Ulama Dayah Aceh Barat Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 2 Maret 2025

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:37 WIB

Perjalanan Suci Dimulai: 393 Jemaah Haji Aceh Kloter Pertama Berangkat

Kamis, 24 April 2025 - 21:23 WIB

Bupati Aceh Utara Luncurkan Program Tahfiz Al-Qur’an untuk Siswa SD dan SMP

Selasa, 22 April 2025 - 23:14 WIB

PPIH Embarkasi Aceh Resmi Dilantik, Plt Sekda Ingatkan Tugas sebagai Ladang Pengabdian

Selasa, 22 April 2025 - 22:42 WIB

BPOM dan BPJPH Temukan Produk Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi

Kamis, 17 April 2025 - 23:23 WIB

Gubernur Aceh Kunjungi Dayah dan Ziarah ke Ulama Besar di Aceh Selatan

Berita Terbaru