Banda Aceh, TP – Biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) tahun 2025 untuk embarkasi Aceh ditetapkan sebesar Rp46,9 juta per jamaah. Angka ini mengalami penurunan sekitar Rp3 juta dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp49,9 juta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, Azhari, mengungkapkan bahwa besaran BIPIH ini telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
“Biaya haji tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Jamaah hanya perlu menambah sekitar Rp21,9 juta dari setoran awal sebesar Rp25 juta,” ujar Azhari di Banda Aceh, Kamis (tanggal sesuai rilis asli).
Selain BIPIH, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mencakup seluruh operasional haji juga mengalami penurunan. Jika tahun 1445 Hijriah lalu BPIH embarkasi Aceh ditetapkan sebesar Rp93,4 juta, tahun ini menjadi Rp80,9 juta. Sebagian dari biaya ini ditanggung oleh nilai manfaat setoran BIPIH yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sehingga jamaah hanya perlu membayar Rp46,9 juta.
Meski terjadi penurunan biaya, Kemenag memastikan pelayanan kepada jamaah haji tetap menjadi prioritas. Azhari menegaskan bahwa daftar nama jamaah haji Aceh yang masuk dalam alokasi kuota haji reguler tahun ini telah diumumkan melalui laman resmi Kemenag Aceh.
Terkait jadwal pelunasan biaya haji, Kemenag masih menunggu Keputusan Menteri Agama. Oleh karena itu, calon jamaah diimbau untuk menunggu informasi resmi dari Kemenag serta mempersiapkan diri, termasuk melakukan pemeriksaan kesehatan guna memenuhi syarat istithaah kesehatan.
“Sebelum melakukan pelunasan di bank, jamaah harus dinyatakan sehat dan memenuhi syarat istithaah. Jadi, persiapkan diri mulai sekarang,” tutup Azhari.