Ahli Hukum UB Kritik Dua Pasal Kontroversial dalam RUU KUHAP

- Kontributor

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli hukum Universitas Brawijaya (UB), Dr. Prija Djatmika

Ahli hukum Universitas Brawijaya (UB), Dr. Prija Djatmika

Malang, TP – Ahli hukum Universitas Brawijaya (UB), Dr. Prija Djatmika, menyampaikan kritik terhadap dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dua pasal tersebut, yakni Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 12 Ayat (11), dinilainya berpotensi menimbulkan konflik kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.

Menurut Dr. Prija, Pasal 111 Ayat (2) yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian merupakan bentuk intervensi yang seharusnya tidak terjadi. “Kewenangan ini seharusnya menjadi ranah mutlak kepolisian. Jika tetap diterapkan, akan ada risiko besar terhadap integrasi penanganan hukum,” ujarnya, Rabu (22/1/2025).

Ia menegaskan bahwa kontrol terhadap penangkapan dan penahanan hanya boleh dilakukan oleh Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar Pasal 111 Ayat (2) dihapuskan.

Baca Juga :  Jadwal Libur Siswa Selama Ramadhan Dimajukan, Waktu Belajar di Rumah Lebih Panjang

Sementara itu, kritik juga diarahkan pada Pasal 12 Ayat (11), yang memungkinkan masyarakat mengajukan laporan ke kejaksaan jika laporan ke polisi tidak ditindaklanjuti dalam waktu 14 hari. Dr. Prija menilai kebijakan ini sebagai langkah mundur karena mengembalikan peran jaksa sebagai penyidik, seperti yang pernah diterapkan pada masa Hindia Belanda dan Orde Baru.

“Pasal ini membuka peluang jaksa menjadi penyidik lagi, yang akan merusak tatanan distribusi kewenangan yang selama ini sudah diatur dengan baik. Peran jaksa sebagai penyidik seharusnya terbatas pada kasus pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi yang merupakan extraordinary crime,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Aceh Jaya Buka Program Desa Antikorupsi 2025 di Gampong Kabong

Ia juga menyoroti risiko tumpang tindih kewenangan jika jaksa diberi wewenang untuk menerima laporan, melakukan penyidikan, dan sekaligus menuntut. “Jaksa tidak boleh menjadi penyidik kecuali dalam kasus-kasus khusus seperti korupsi dan pelanggaran HAM berat,” tambahnya.

Sebagai solusi, Dr. Prija mengusulkan agar jaksa wilayah berkantor di kantor kepolisian, seperti model kerja sama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan adanya penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum dalam satu atap, diharapkan penanganan perkara menjadi lebih efektif dan meminimalkan pengembalian berkas perkara yang berulang.

“Jaksa seharusnya dilibatkan setelah penyidikan untuk memastikan bukti yang dikumpulkan kuat dan kasus dapat langsung dibawa ke pengadilan tanpa hambatan,” tutupnya.

Berita Terkait

Update Harga Emas 8 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Naik
Aceh Jaya Raih Penghargaan Nasional UHC 2026
Usai Penantian Panjang, Bonus Atlet PON XXI/2024 Akhirnya Dicairkan
Mualem Pastikan Tambahan Anggaran Pusat Rp10 Triliun untuk Aceh Tahun 2026
Pemkab Aceh Jaya Dukung Penuh Program Asta Cita Presiden dan Wapres
Ketua STAIN Teungku Dirundeng Nilai Menag Nasaruddin Umar Layak Raih Nobel Perdamaian
Pemkab Aceh Jaya Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Kobarkan Semangat Persatuan
Satu-satunya di Aceh, Aceh Jaya Terima Penghargaan BRIDA Optimal
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:32 WIB

Update Harga Emas 8 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Naik

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:33 WIB

Aceh Jaya Raih Penghargaan Nasional UHC 2026

Sabtu, 15 November 2025 - 10:51 WIB

Usai Penantian Panjang, Bonus Atlet PON XXI/2024 Akhirnya Dicairkan

Sabtu, 15 November 2025 - 09:48 WIB

Mualem Pastikan Tambahan Anggaran Pusat Rp10 Triliun untuk Aceh Tahun 2026

Kamis, 6 November 2025 - 19:23 WIB

Pemkab Aceh Jaya Dukung Penuh Program Asta Cita Presiden dan Wapres

Berita Terbaru

Farid Nyak Umar,ST., saat berbicara pada reses I masa persidangan II bersama warga

Banda Aceh

Reses DPRK Banda Aceh Soroti HIV hingga Mahar Tinggi

Kamis, 12 Feb 2026 - 20:49 WIB

Peserta Pelatihan dan Sosialisasi dan pelatihan aplikasi Internet Banking Corporate (IBC

Daerah

Pemkab Aceh Jaya Perkuat Transparansi Dana Desa Lewat IBC

Kamis, 12 Feb 2026 - 15:36 WIB

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE

Banda Aceh

Pemerintah Pusat Kucurkan Bantuan Meugang bagi Aceh

Rabu, 11 Feb 2026 - 12:44 WIB

Tim Universitas Teuku Umar menyalurkan bantuan kain sarung dan mukena dari perguruan tinggi mitra kepada warga terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh.

Daerah

UTU Salurkan Bantuan Kampus Mitra ke Tiga Daerah Aceh

Senin, 9 Feb 2026 - 09:09 WIB

Daerah

Update Harga Emas 8 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Naik

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:32 WIB