Calang, TP — Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mencatat kemajuan signifikan dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Berdasarkan hasil pemantauan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Indeks SPBE Aceh Jaya tahun 2025 mencapai skor 2,98 dengan predikat Baik.
Capaian tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, Indeks SPBE Aceh Jaya berada di angka 2,67, sehingga terjadi kenaikan sebesar 0,31 poin pada tahun ini.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh Jaya, Juanda, S.Pd.I., M.Pd., mengatakan peningkatan tersebut merupakan buah dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong transformasi digital pemerintahan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Nilai SPBE yang meningkat menunjukkan bahwa upaya pembenahan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik mulai memberikan hasil. Ini merupakan kerja bersama seluruh perangkat daerah,” ujar Juanda, Senin (12/1).
Pemantauan SPBE merupakan penilaian resmi yang dilakukan oleh Kementerian PANRB bersama Tim Koordinasi SPBE Nasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dalam laporan pemantauan SPBE 2025, Aceh Jaya mencatatkan skor tinggi pada Domain Kebijakan SPBE sebesar 3,90 dan Domain Layanan SPBE sebesar 3,94. Bahkan, layanan publik berbasis elektronik meraih nilai maksimal 4,00 yang mencerminkan kualitas layanan digital yang dinilai sangat baik.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat. Domain Tata Kelola SPBE tercatat memperoleh nilai 2,00, sementara Domain Manajemen SPBE berada pada skor 1,09. Kedua domain tersebut menjadi perhatian utama pemerintah daerah untuk perbaikan ke depan.
Juanda menegaskan, Diskominsa bersama seluruh perangkat daerah akan menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut secara menyeluruh. Langkah perbaikan akan difokuskan pada penguatan koordinasi lintas SKPK, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta integrasi sistem layanan digital.
“Kami berupaya agar penyelenggaraan SPBE ke depan tidak hanya meningkat dari sisi nilai, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Kementerian PANRB juga menyebutkan bahwa hasil pemantauan SPBE 2025 menjadi rujukan kinerja resmi instansi pusat dan daerah. Mulai 2026, pemerintah pusat akan beralih dari Indeks SPBE menuju evaluasi kinerja pemerintah digital yang lebih menitikberatkan pada kualitas layanan dan kepuasan pengguna.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berharap predikat Baik yang diraih dapat menjadi pemicu untuk terus meningkatkan layanan publik berbasis digital, sejalan dengan agenda nasional percepatan transformasi digital pemerintahan.










