Meulaboh, TP — Jajaran Polres Aceh Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang meresahkan warga. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 19 unit sepeda motor hasil curian dan menangkap satu pelaku berinisial S (38), warga Desa Pucok Krueng, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dari enam laporan polisi sejak September hingga November 2025.
“Pelaku ditangkap tak lama setelah dipergoki warga saat beraksi di Kecamatan Meureubo. Dari hasil pengembangan, tersangka diketahui sudah berulang kali mencuri di sejumlah lokasi berbeda,” ujar AKBP Yhogi, Kamis (13/11/2025).
Aksi terakhir pelaku dilakukan pada 4 November 2025 malam di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo. Saat itu, ia mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga dengan kunci modifikasi berbentuk huruf Y. Aksinya digagalkan warga yang kemudian melapor ke polisi.
Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat berhasil menangkap tersangka setelah sempat bersembunyi di belakang rumah warga. Polisi menyita satu unit Honda Beat warna hitam, satu kunci Y, serta dua batang besi pipih yang digunakan untuk merusak rumah kunci motor.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, termasuk di Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Pasi Pinang dan arena Pekan Kebudayaan Aceh Barat (PKAB) di Suak Indrapuri.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan total 19 unit sepeda motor hasil curian, terdiri dari dua unit di Aceh Barat, 14 unit di Aceh Selatan, dan tiga unit di Kota Subulussalam.
“Pelaku mengaku bertindak sendiri dengan motif ekonomi. Motor hasil curian dijual ke luar daerah dengan harga murah,” jelas Kapolres.
Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan untuk datang langsung ke Mapolres dengan membawa bukti kepemilikan.
“Kami persilakan warga yang kehilangan sepeda motor untuk memeriksa barang bukti di Polres Aceh Barat. Jika dapat menunjukkan surat-surat sah, kendaraan akan kami kembalikan,” tegas AKBP Yhogi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dengan menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat aman.
“Kami berkomitmen memperkuat patroli dan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan wilayah Aceh Barat,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 jo Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.











