Calang, TP – Gampong Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, meraih predikat “Istimewa” dengan nilai 90 dalam kegiatan Penilaian Desa Anti Korupsi yang digelar pada Selasa sore (4/11/2025).
Penilaian ini dilakukan oleh Tim Provinsi Aceh yang terdiri dari unsur Inspektorat Aceh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Diskominsa Aceh serta tim dari Kabupaten Aceh Jaya yang melibatkan Inspektorat, DPMPKB, dan Diskominsa Kabupaten Aceh Jaya.
Hasil penilaian tersebut menjadikan Gampong Kabong sebagai salah satu gampong terbaik di Aceh dalam penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dari praktik korupsi.
Kepala Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong DPMG Aceh, Helmi Iskandar, S.Sos., M.Si., mengatakan bahwa pencapaian ini merupakan bentuk pembelajaran berharga bagi aparatur pemerintah gampong dan masyarakat.
“Nilai ini merupakan pengalaman dan pembelajaran penting bagi kita semua. Kita berharap hasil ini memberikan dampak positif terhadap pemahaman masyarakat dan aparatur gampong mengenai tindak pidana korupsi yang bisa saja bermula dari level gampong hingga ke tingkat negara,” ujar Helmi.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, hingga tingkat gampong.
“Kami berharap Gampong Kabong dapat menjadi contoh bagi gampong lainnya di Aceh Jaya dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi. Namun, jangan cepat berpuas diri. Teruslah belajar dan berbenah agar gampong menjadi lebih baik, maju, dan mandiri demi kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Dalam penilaian tersebut, tim evaluator juga memberikan sejumlah catatan evaluasi untuk peningkatan tata kelola pemerintahan Gampong Kabong ke depan, di antaranya:
1. Peningkatan pemahaman perangkat gampong terkait perencanaan hingga pertanggungjawaban APBDES.
2. Melengkapi administrasi organisasi BUMDes Gampong Kabong.
3. Meningkatkan pemahaman substansi terkait gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan.
4. Melengkapi administrasi pengadaan barang dan jasa gampong.
5. Memperkuat pengawasan oleh BPD terhadap tindak lanjut evaluasi kinerja perangkat gampong.
6. Setiap pengaduan secara manual harus dilakukan rekap terkait progress pengaduan.
7. Memperluas publikasi layanan gampong kepada masyarakat melalui media sosial dan banner.
8. Menyusun laporan analisis survei perilaku masyarakat.
9. Meningkatkan pemahaman prosedur pelaksanaan pembangunan gampong.
10. Menambahkan nilai-nilai antikorupsi dalam setiap kegiatan budaya dan adat.
Sementara itu, Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., M.A.P, dalam sambutannya memberikan apresiasi dan rasa bangga atas prestasi yang diraih oleh Gampong Kabong.
“Saya sangat mengapresiasi capaian Gampong Kabong yang berhasil meraih predikat istimewa sebagai Desa Anti Korupsi. Ini menunjukkan komitmen nyata aparatur gampong dan masyarakat dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ungkap Safwandi.
Bupati juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya akan terus mendukung dan mendorong desa-desa lain agar meniru langkah positif yang dilakukan Gampong Kabong.
“Prestasi ini harus menjadi inspirasi bagi seluruh gampong di Aceh Jaya. Kita ingin semua gampong memiliki semangat antikorupsi, karena tata kelola pemerintahan yang bersih adalah pondasi utama bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Capaian predikat “Istimewa” ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh gampong di Aceh Jaya untuk terus memperkuat komitmen terhadap integritas, keterbukaan, dan tanggung jawab publik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.(Adv)











