Calang, TP – Tim Terpadu yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Jaya, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan limbah domestik di sejumlah rumah makan, Kamis (16/10/2025).
Plt. Kepala DLH Aceh Jaya, Syafrizal, didampingi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Marhaban, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.
“Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana tingkat ketaatan pelaku usaha dalam mengelola lingkungan sesuai ketentuan dan perizinan yang berlaku, agar kelestarian fungsi lingkungan tetap terjaga,” ujar Syafrizal.
Ia menjelaskan, salah satu fokus pengawasan adalah penanganan limbah cair, khususnya minyak jelantah dari kegiatan rumah makan. Menurutnya, pembuangan limbah ke saluran drainase dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.
“Limbah cair, terutama minyak jelantah, tidak boleh dibuang sembarangan. Pengelola rumah makan kami imbau agar memiliki metode pengelolaan limbah yang benar, seperti membuat penampungan khusus,” pesannya.
Syafrizal menegaskan, pelaku usaha yang lalai dalam pengelolaan limbah dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin lingkungan.
Melalui kegiatan pengawasan terpadu ini, pemerintah berharap tingkat kesadaran dan kepatuhan pengusaha rumah makan dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan semakin meningkat, sehingga pencemaran air dan tanah dapat dicegah demi kesehatan dan kenyamanan masyarakat Aceh Jaya.(Adv)











