Aceh Besar, TP – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh mendorong pelaku usaha di daerah untuk lebih sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai bagian dari penguatan ekonomi kreatif.
Ajakan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual yang digelar di Aula Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Aceh Besar, Rabu (29/10).
Acara tersebut diikuti 150 peserta yang terdiri atas perwakilan Pemerintah Kota Banda Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, pelaku UMKM, pengrajin, dan pelaku ekonomi kreatif.
Kegiatan ini menjadi ruang diskusi antara pemerintah dan pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi yang dihasilkan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Purwandani H. Pinilihan, mengatakan banyak kasus pelanggaran kekayaan intelektual terjadi bukan karena unsur kesengajaan, melainkan karena minimnya pemahaman hukum di kalangan pelaku usaha.
“Banyak pelaku usaha belum menyadari bahwa ide, desain, dan merek yang mereka buat memiliki nilai hukum. Ketika tidak didaftarkan, ide itu sangat mudah diambil pihak lain,” ujar Purwandani.
Ia menegaskan, kesadaran terhadap pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual harus dimulai dari pelaku usaha kecil.
“Kita ingin pelaku UMKM memahami bahwa perlindungan hukum bukan hanya milik perusahaan besar. Setiap pelaku usaha berhak mendapatkan pengakuan atas karya dan inovasinya,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kemenkumham Aceh berupaya memperkuat ekosistem ekonomi yang menghargai orisinalitas dan kreativitas lokal. Peserta juga dibekali pengetahuan mengenai berbagai bentuk kekayaan intelektual, mulai dari merek dagang, hak cipta, desain industri, hingga perlindungan produk lokal berpotensi ekonomi tinggi.
Sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber dari Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, yakni Analis Kekayaan Intelektual Abdi Dharma dan Penyuluh Hukum Reza Dwi Yanto.
Kemenkumham berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha di Aceh agar lebih aktif melindungi karya dan inovasi mereka melalui pendaftaran kekayaan intelektual secara resmi.











