Calang, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya menggelar Rapat Paripurna Ke-II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di ruang sidang utama DPRK, Rabu (29/10).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRK Aceh Jaya Teuku Asrizal itu membahas pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Qanun Perubahan Ketiga atas Qanun Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan turut dihadiri Bupati Aceh Jaya Safwandi, S.Sos., M.A.P., unsur Forkopimda, para kepala SKPK, camat, pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, dan insan pers.
Dalam sambutannya, Bupati Safwandi menyebut perubahan Qanun Nomor 7 Tahun 2016 merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan struktur organisasi pemerintahan daerah agar tetap efisien dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta regulasi yang lebih tinggi.
“Perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap tantangan penyelenggaraan pemerintahan. Kita ingin memastikan perangkat daerah mampu bekerja secara optimal dan responsif terhadap pelayanan publik,” kata Safwandi.
Ia menjelaskan, rancangan qanun tersebut mencakup pembentukan dua Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) baru, yakni Dinas Pertanahan dan Badan Pendapatan Kabupaten.
Menurutnya, pembentukan Dinas Pertanahan merupakan amanat dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) untuk memperkuat tata kelola urusan pertanahan secara profesional. Sementara itu, Badan Pendapatan Kabupaten diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih terarah dan mandiri.
“Kami yakin, dengan adanya Badan Pendapatan Kabupaten, potensi PAD dapat digali lebih maksimal dan pengelolaan pajak serta retribusi menjadi lebih efisien,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati juga memaparkan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang menjadi dasar penyusunan APBK tahun depan. Ia menyebutkan total rencana anggaran daerah 2026 mencapai Rp823,57 miliar — turun dari APBK Perubahan 2025 yang sebesar Rp951,27 miliar.
“Penurunan ini merupakan dampak dari pengurangan alokasi transfer ke daerah secara nasional hingga 29,34 persen. Kondisi fiskal kita cukup berat, namun Pemkab tetap berkomitmen menjaga keseimbangan pembangunan dan pelayanan publik dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan keadilan,” jelasnya.
Safwandi menambahkan, tema pembangunan Aceh Jaya tahun 2026 adalah “Pembangunan SDM Unggul dan Berkualitas dalam Rangka Kebangkitan dan Transformasi Perekonomian Aceh Jaya yang Inklusif dan Berkelanjutan.” Fokus pembangunan mencakup enam prioritas utama, mulai dari penguatan tata kelola pemerintahan hingga penguatan nilai-nilai keislaman dan keistimewaan Aceh.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Jaya Musliadi Z., S.E., melalui Wakil Ketua II Teuku Asrizal, menegaskan pentingnya disiplin waktu dalam pembahasan KUA dan PPAS 2026, mengingat jadwal penyampaian telah melampaui ketentuan dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
“Dengan sisa waktu pembahasan yang singkat, kami berharap kualitas pembahasan tetap terjaga. Setiap rupiah yang dianggarkan harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh Jaya,” ujar Musliadi.
Ia juga mengapresiasi Badan Legislasi DPRK yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan perubahan struktur organisasi, serta mendorong kolaborasi harmonis antara Badan Anggaran DPRK dan TAPK Pemkab Aceh Jaya dalam menuntaskan pembahasan KUA-PPAS.
Rapat paripurna tersebut ditutup dengan penegasan komitmen bersama antara Pemkab dan DPRK Aceh Jaya untuk menjaga sinergi dalam perumusan kebijakan publik yang berpihak pada masyarakat.
“Kami berharap dukungan penuh dari DPRK dan seluruh elemen masyarakat agar proses pembahasan KUA-PPAS ini berjalan lancar demi keberlanjutan pembangunan Aceh Jaya,” pungkas Bupati Safwandi.(Adv)











