Banda Aceh, TP — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh mencatat sebanyak 14 nelayan asal Aceh masih berada di Thailand. Dari jumlah itu, 13 orang sedang menjalani hukuman penjara terkait tuduhan penangkapan ikan ilegal, sementara satu nelayan lainnya hanyut dan kini dalam proses pemulangan.
Kepala DKP Aceh, Aliman, menjelaskan belasan nelayan tersebut ditangkap otoritas Thailand karena melewati batas teritorial laut. Mereka dituduh melakukan illegal fishing di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
“Dari 18 nelayan yang ditangkap pada Mei lalu, lima orang sudah bebas dan dipulangkan ke Aceh. Kini masih ada 12 nelayan yang menjalani hukuman, sementara satu nelayan hanyut bernama Rusli asal Aceh Utara segera dipulangkan,” kata Aliman di Banda Aceh, Selasa (9/9).
Penangkapan terjadi pada 19 Mei 2025, ketika kapal perang Thailand HTMS Longlom menahan 18 nelayan Aceh Timur di perairan perbatasan Aceh–Thailand. Mereka berasal dari dua kapal berbeda, yakni KM Jasa Cahaya Ikhlas dan KM New Rever. Seluruhnya telah menjalani sidang di Pengadilan Phuket pada 9 Juli 2025.
Lima anak buah kapal (ABK) KM New Rever sudah bebas pada 27 Agustus dan kembali ke tanah air pada awal September. Sementara 12 ABK lainnya masih mendekam di penjara Thailand, dengan beberapa di antaranya diperkirakan bebas pada Desember mendatang.
Adapun Rusli, nelayan asal Aceh Utara yang sempat dilaporkan hilang, ditemukan selamat oleh kapal pesiar Genting Dream di perairan Thailand pada 3 September. Karena tidak terlibat kasus hukum, proses pemulangannya sedang diurus oleh pihak berwenang.
Aliman mengingatkan para nelayan agar tidak melampaui batas perairan Indonesia ketika melaut. “Meskipun mencari rezeki, aturan batas wilayah harus dipatuhi. Jika dilanggar, otoritas negara lain bisa mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Ia juga mengimbau nelayan untuk memastikan kapal memiliki dokumen lengkap, persetujuan berlayar dari syahbandar, serta perlengkapan navigasi dan keselamatan sebelum turun ke laut.











